PERATURAN PERUSAHAAN
HOTEL GREEN DUTA
RESORT
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1.
Latar Belakang
Bahwa keberadaan karyawan
pada suatu perusahaan merupakan mata rantai dalam proses usaha yang berfungsi
sebagai kawan mencari keuntungan, partner dalam usaha dan mitra dalam tanggung
jawab.
Dengan diatur peraturan
perusahaan ini, diharapkan kepada masing-masing karyawan akan tumbuh rasa ikut
handarbeni, rasa ikut berperan serta timbul kehendak untuk menumbuh kembangkan
perusahaan dengan cara meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja untuk
mencapai tujuan meningkatnya kesejahteraan bersama.
2.
Latar Belakang
Maksud dan tujuan utama
dibuatnya Peraturan Perusahaan adalah untuk mengetahui hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara Pengusaha dan Karyawan. Dengan demikian akan
memudahkan dalam menciptakan hubungan kerja yang baik dan serasi serta
terwujudnya kepuasan/ ketenangan kerja serta dengan meningkatkan produktifitas.
Peraturan dalam memimpin
karyawan selalu beruasaha untuk memberikan kesempatan yang sama dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan jabatan, keahlian maupun bidangnya masing-masing dan
hanya memberikan penilaian atas dasar kemampuan, kreativitas, tingkah laku dan
prestasi kerja.
Kemungkinan adanya
keluhan-keluhan karyawan akan dilakukan penyelesaiannya secara wajar dengan
mendasarkan hubungan industrial.
Karyawan diharapkan berupaya
untuk memberikan prestasi kerja yang layak dan menyadari bahwa untuk mengurus
dan mengelola unit-unit perusahaan dan penempatan atau pengangkatan seorang
karyawan dalam suatu jabatan adalah wewenanag pimpinan perusahaan.
BAB II
PERATURAN UMUM
Pasal 2
1. Perusahaan bertindak kepada semua karyawan tanpa
membedakan golongan, suku, agama, dan lain-lain dengan peraturan yang berlaku.
2. Perusahaan memberikan kebebasan kepada setiap karyawan
dan mendorong untuk mengembangkan bakatnya unuk mencapai karier dalam bidangnya
menurut kemampuan masing-masing.
3. Karyawan diberi kesempatan secukupnya untuk menjalankan
ibadah agama pada hari kerja tanpa melalaikan tugas masing-masing.
4. Perusahaan memberikan kesempatan pada karyawan untuk
mengikuti pendidikan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik
yang akan dilaksanakan didalam perusahaan maupun diluar perusahaan.
5. Dengan i’tikat baik masing-masing berusaha mendorong terbentuknya
kepentingan dan perkembangan perusahaan.
BAB III
HUBUNGAN KERJA
Pasal 3
1. Hubungan kerja timbul saat perusahaan secara sah menerima
karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
2. Bagi calon karyawan yang telah diterima berlaku masa
percobaan maksimal 3 (tiga) bulan dihitung sejak timbulnya hubungan kerja.
3. Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan
oleh masing-masing pihak tanpa syarat kecuali hak gaji yang seharusnya
diterima.
4. Perusahaan memperkerjakan karyawan musiman / tidak tetap
(kontrak) yang lamanya tergantung dari produksi yang diperlukan dan diatur
lebih lanjut dalam perjanjian kerja waktu tertentu dengan berpedoman pada
peraturan yang berlaku.
5. Perusahaan dapat melakukan mutasi karyawan bilamana
dipandang perlu dengan alasan bertambahnya pekerjaan di suatu bagian atau
dengan mempertimbangkan kecakapan dan kemampuan karyawan atau karyawan yang
karena kesehatannya menurut nasehat dokter tidak memungkinkan ia bekerja dalam
jabatan/ pekerjaan yang didudukinya.
BAB IV
WAKTU KERJA DAN KERJA
LEMBUR
Pasal 4
1. Yang dimaksud dengan waktu kerja adalah waktu dimana
karyawan melakukan pekerjaan dalam 1 (satu) minggu adalah 6 (enam) hari dan
atau 40 jam seminggu.
2. Jam kerja diatur sesuai dengan bagian masing-masing.
3. Jam kerja selebihnya dari ketentuan tersebut diatas
adalah jam lembur dan mendapatkan uang lembur yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
4. Ketentuan jam kerja sehari-hari dalam ayat (2) mtersebut
diatas sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan
mengindahkan peraturan yang berlaku.
Pasal 5
1. Kerja lembur adalah kerja atas perintah perusahaan yang
dilakukan sesudah bekerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh)
jam seminggu.
Kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur, yang
pembayaranya diberikan menurut peraturan yang berlaku.
2. Apabila pekerjaan menumpuk, pelaksanaan lembur tetap
dibicarakan karyawan dan dengan persetujuan karyawan..
Pasal 6
1. Perhitungan upah lembur disesuaikan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor Kepmenakertrans RI
Nomor : KEP. 102/MEN/2004.
2. Besarnya upah lembur berdasarkan upah per jam adalah
1/173 x upah sebulan.
3. Perhitungan upah lembur :
- Untuk lembur pada hari biasa : jam lembur pertama dibayar
1 ½ x upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 x upah
sejam.
4. Lembur pada hari raya/libur resmi atau mingguan :
- 7 jam pertama atau hari kerja terpendek (5 jam pertama) =
2 x upah sejam
- Jam kedelapan atau hari kerja terpendek (keenam) = 3 x
upah per jam
- Jam kesembilan atau hari kerja terpendek (ketujuh) = 4 x
upah per jam
BAB V
PEMBEBASAN DARI
KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 7
Waktu Istirahat
1. Setelah bekerja 6 (enam) hari kerja setiap karyawan
diberi hak 1 (satu) hari istirahat, dalam keadaan biasa istirahat mingguan
diberikan tiap hari minggu.
2. Untuk karyawan yang bertugas sebagai penjaga maka hari
istirahatnya ditentukan oleh pengusaha setelah bekerja 6 (enam) hari
berturut-turut diberikan istirahat selama 1 (satu) hari.
3. Disamping istirahat mingguan dan tahunan karyawan berhak
istirahat pada hari-hari libur menurut kententuan peraturan pemerintah.
Pasal 8
Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada karyawan, dengan
pengaturannya sebagai berikut :
1. Karyawan berhak istirahat tahunan setelah bekerja selama
12 )dua belas) bulan berturut-turut, berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua
belas) hari dengan menerima upah penuh.
2. Pelaksanaan istirahat tahunan dibagi menjadi beberapa
bagian menyesuaikan keadaan pekerjaan di masing-masing bagian.
Pasal 9
Cuti Haid
1. Karyawan wanita mendapatkan cuti haid untuk hari pertama
dan hari kedua, apabila merasa sakit tanpa mengurangi hak upahnya.
2. Dalam pelakasanaannya yang bersangkutan wajib mengajukan
ijin untuk keperluan tersebut dan mendapatkan persetujuan oleh poliklinik yang
telah ditunjuk oleh perusahaan.
3. Bagi karyawan yang mendapatkan ijin cuti haid tetapi
tidak menggunakan haknya maka perusahaan akan memberikan premi yang
besarnya disesuaikan dengan kesepakatan
bersama dengan karyawan.
Pasal 10
Cuti Hamil/ Melahirkan
dan Gugur Kandungan
1. Karyawan wanita menjelang melahirkan anaknya mendapat hak
cuti 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan dengan mendapatkan upah
penuh.
2. Dalam pelaksanaannya yang bersangkutan wajib mengajukan
ijin untuk keperluan tersebut dengan menunjukkan surat keterangan dokter /
bidan yang merawatnya.
3. Bagi karyawan wanita yang keguguran kandungan mendapat
cuti 1½ bulan dengan menunjukkan surat keterangan dokter / bidan yang
merawatnya
Pasal 11
Ijin Meninggalkan
Pekerjaan Dengan Mendapat Upah
1. Dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan perusahaan
memberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendpatkan upah / gaji penuh
kepada karyawan, yang :
a. Sakit dengan keterangan dokter
b. Memenuhi kebutuhan hukum
c. Menikah : 3 Hari
d. Menikahkan anak : 2 Hari
e. Menyunatkan / membaptiskan anak :
2 Hari
f. Kematian istri / suami : 2 Hari
g. Kematian ayah / ibu / mertua : 2 Hari
h. Kematian anak / menantu : 2 Hari
i. Isteri melahirkan / keguguran : 2 Hari
j. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia :
1 Hari
k. Ijin lain yang telah disetujui perusahaan
2. Semua permohonan ijin selain yang disebutkan dalam ayat
(1) akan dikurangi dari hak cuti tahunan.
3. Permohonan ijin nikah, menikahkan anak atau ijin yang
lain yang tidak mendadak harus diajukan sekurang-kurangnya satu minggu
sebelumnya.
4. Karyawan yang jumlah ijin selain tersebut dalam ayat (1))
melebihi cuti tahunan kelebihannya harus diganti dengan mengurangi sepertiga
puluh gaji satu bulan untuk satu hari kelebihan ijin.
BAB VI
PENGUPAHAN
Pasal 12
1. (Achteruit Betallen). Upah tidak dibayarkan bila karyawan
tidak melakukan pekerjaan.
Upah karyawan dibayarkan dalam bentuk uang. Upah terendah
bagi karyawan disesuaikan dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten.
2. Besarnya Upah Minimum Kabupaten adalah mengacu pada
penetapan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah.
3. Peninjauan berkala upah karayawan dilakukan oleh
perusahaan sesuai dengan pengaturan pengupahan yang ada sekurang-kurangnya satu
tahun sekali.
Pasal 13
1. Karyawan yang melaksanakan tugas perusahaan untuk dinas
luar mendapat tunjangan dinas luar uang transport dan uang makan.
2. Tunjangan dinas luar diberikan saat melaksanakan tugas
keluar kota untuk sehari atau lebih.
3. Tugas luar maupun dinas luar yang memerlukan uang transport
dan uang makan akan diperhitungkan dan ditanggung perusahaan.
4. Cara pemberian maupun besarnya uang dinas luar, uang
transport dan uang makan ditentukan oleh perusahaan dengan mengingat macam
tugas dan tanggung jawab masing-masing karyawan.
BAB VII
JAMINAN SOSIAL,
PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 14
Kecelakaan Kerja
1. Karyawan yang
tertimpa kecelakaan dalam menjalankan tugas, pengobatan maupun perawatan yang
diperlukan sepenuhnya ditanggung perusahaan.
2. Dalam hal kecelakaan
sampai dengan mengakibatkan meninggal dunia maka biaya penguburan dan
biaya lain untuk keperluan almarhum ditanggung perusahaan.
3. Bagi karyawan yang menderita sakit dan memerlukan rawat
inap harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu dari dokter yang ditunjuk
perusahaan
.
Pasal 15
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)
Perusahaan mengikut sertakan karyawan dalam
program BPJS, yang berpedoman Undang-undang Nomor : 40/2004 tentang sistem
Jaminan Sosial Nasional dan UU No :
24/2011 tentang BPJS.
Pasal 16
Pengobatan dan
Perawatan
1. Karyawan yang
menderita sakit dan dinyatakan dengan keterangan dokter mendapat upah, yaitu
sebagai berikut.
a. Untuk 4 bulan pertama di bayar : 100% dari upah sebulan
b. Untuk 4 bulan kedua dibayar : 75% dari upah sebulan
c. Untuk 4 bulan ketiga dibayar : 50% dari upah sebulan
d. Untuk 4 bulan ketiga dibayar : 25% dari upah sebulan
2. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan karyawan masih
sakit (belum mampu bekerja kembali) maka pengusaha dapat mengajukan Pemutusan
Hubungan Kerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Ketentuan tersebut diatas tidak berlaku apabila
ditentukan lain oleh ketentuan atau kesepakatan lebih baik dari pekerja.
BAB VIII
KESELAMATAN KERJA DAN
PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 17
1. Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan
pekerja lainnya serta wajib memakai alat – alat keselamatan kerja yang telah
disediakan oleh perusahaan serta mengikuti / mematuhi ketentuan-ketentuan
mengenai keselamatan kerja dan perlindungan
kerja yang berlaku.
2. Apabila pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan
terhadap keselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melaporkan kepada
pimpinan (atasannya).
3. Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan,
setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai/ menggunakan alat-alat perlengkapan
kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi.
4. Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat/ perlengkapan
kerja dengan baik dan teliti.
Pasal 18
Pakaian Seragam dan
Perlengkapan Kerja
1. Perusahaan memberikan pakaian seragam kerja selama
setahun sekali kepada seluruh karyawan / karyawati sebanyak ....... stel..
2. Apabila pada waktu kerja tidak dipakai dikenakan sanksi
disiplin.
BAB IX
TUNJANGAN HARI RAYA
KEAGAMAAN
Pasal 19
1. Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya keagamaan
1 x gaji kepada setiap pekerja yang bekerja minimal 1 (satu) tahun, dan apabila
belum ada 1 (satu) tahun tapi lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan THR secara proporsional dengan rumus :
Masa
kerja x 1 bulan gaji pokok sebulan
12
2. Bahwa THR tersebut diberikan satu minggu sebelum
menjelang Hari raya Idul Fitri.
BAB X
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 20
Tempat Ibadah
Perusahaan memberikan waktu yang cukup bagi karyawan
untuk beribadah mneurut agamanya masing-masing, dan bagi yang beragama Islam
disediakan tempat sholat.
Pasal 21
Koperasi
Untuk menumbuhkan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan seta meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan mendukung
terbentuknya kegiatan di bidang koperasi karyawan.
Pasal 22
Bantuan Kematian
Perusahaan memberikan uang duka, kepada karyawan/ ahli
waris berdasarkan kemampuan perusahaan, dalam hal :
1. Karyawan meninggal dunia
2. Keluarga (anak, isteri/ suami) karyawan meninggal dunia
3. Orang tua/ mertua karyawan meninggal dunia
BAB XI
TATA TERTIB KERJA
Pasal 23
Karyawan wajib berdaya upaya melaksanakan tugas sebaik
mungkin sesuai dengan kemampuan masing-masing. Setiap karyawan dalam
melaksanakan tugasnya wajib berbuat sebagaimana layaknya seorang karyawan yang
baik, teliti, cermat, kreatif, dan berusaha menghindari timbulnya kerugian
perusahaan.
Pasal 24
Sangsi Terhadap
Pelanggaran Peraturan
Karyawan yang
melanggar peraturan atau tata tertib dapat dikenakan sangsi, sebagai berikut :
1. Surat Peringatan
2. Scorsing
3. Pemberhentian/ Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 25
Prosedur Pembuktian
Kesalahan
Pembuktian kesalahan
dengan cara :
1. Pengakuan dan atau pernyataan dari yang bersangkutan
2. Dibuktikan oleh Kepala Bagian yang bersangkutan
3. Dibuktikan melalui suatu proses Berita Acara Pemeriksaan
oleh bagian keamanan.
4. Dibuktikan oleh tim yang ditunjuk oleh perusahaan.
Pasal 26
Ketetapan dan
Peraturan Pemberian Sangsi Terhadap Karyawan
Dalam memberikan peringatan tertulis/ sangsi kepada
karyawan, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Macam dan ringannya kesalahan / pelanggaran
b. Seringnya pengulangan / frekuensi kesalahan/ pelanggaran
c. Ada tidaknya unsur kealpaan/ kesengajaan
d. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/
pelanggaran
e. Jasa-jasa dan loyalitas karyawan pada perusahaan
Pasal 27
Kesalahan / pelanggaran
Dengan Surat Peringatan Pertama
1. Datang terlambat pada waktu yang sudah ditentukan dan
atau pulang sebelum waktunya dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Tidak hadir bekerja 2 hari berturut-turut atau 3 hari
tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa pemberitahuan dan atau ijin tetapi
alasan tidak bisa dipertanggung jawabkan
3. Sering tidak mengisi daftar absensi yang telah
disediakan.
4. Melakukan pekerjaan pribadi pada waktu sedang bertugas
5. Bertindak tidak sopan, berteriak, membuat gaduh atau
sejenisnya yang mengganggu kegiatan kerja.
6. Mengendarai kendaraan bermotor atau mobil ke kawasan
perusahaan tanpa dilengkapi dengan ijin resmi
7. Menulis dan mencorat-coret atau mengotori lingkungan
perusahaan.
8. Merokok di areal/ kawasan perusahaan yang ada tanda
larangan.
Pasal 28
Kesalahan /
pelanggaran Dengan Surat Peringatan Kedua
1. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal untuk
kepentingan pribadi tanpa ijin dari atasan.
2. Menempatkan barang milik perusahaan tidak pada tempatnya
3. Membuat coretan-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan
perbuatan lainnya yang mengotori dinding/ lantai perusahaan.
4. Bersifat malas-malasan dalam melakukan perintah kerja
dari atasan
5. Tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut atau 4
hari tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa pemberitahuan.
6. Melalaikan perlengkapan kerja yang harus dipakai pada
waktu kerja
7. Keluar masuk lingkungan perusahaan tanpa melalui pintu
yang ditentukan.
8. Mengabsenkan kartu absen yang bukan miliknya.
9. Membawa barang-barang serta melakukan transaksi di lokasi
perusahaan.
10. Menempelkan atau menyobek / mengambil pengumuman di papan
pengumuman tanpa seijin dari bagian personalia.
11. Mengijinkan orang yang tidak berhak untuk memasuki
perusahaan.
12. Tidur pada waktu jam kerja.
Pasal 29
Kesalahan /
pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ketiga
1. Menyalahgunakan barang/ fasilitas milik perusahaan untuk
kepentingan pribadi.
2. Selama 3 (tiga) kali berturut-turut karyawan tetap
menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum
dalam peraturan perusahaan.
3. Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam
keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
4. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah diuji coba
di bidang tugas yanga da.
5. Merokok di tempat yang di larang perusahaan.
6. Menolak perintah
atasan.
7. Berkelahi dengan teman sekerja.
Pasal 30
Kesalahan /
pelanggaran Dengan Sangsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
I.
1. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang/
uang milik perusahaan atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2. Memberikan keterangan palsu laporan palsu yang dipalsukan
sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan perusahaan.
3. Mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat,
memakai obat bius atau menyalahgunakan obar-obatan terlarang atau obat-obatan
perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di
lingkungan perusahaan.
4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian
dalam bentuk apapun di lingkungan perusahaan.
5. Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi
atau menipu pengusaha atau teman sekerja.
6. Menganiaya, mengancam secara physic atau mental, menghina
secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
7. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan
sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri dalam
keadaan bahaya baranbg milik perusahaan.
9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri
atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
10. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau
mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
11. Menyalahgunakan kepercayaan pengusaha/ perusahaan dengan
menerima suap / sogokan baik dalam bentuk uang maupun barang.
12. Memiliki atau menyimpan senjata tajam atau bahan peledak
atau melakukan sabotase untuk mengacaukan lingkungan perusahaan.
13. Menyalahgunakan kewenangan yang berakibat perusahaan
dirugikan.
14. Melakukan perbuatan pidana lainnya dilingkungan
perusahaan diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
II.
Bahwa pekerja yang diputus hubungan kerja sesuai dengan
pasal 30 tidak berhak atas pesangon dan penghargaan. Masa kerja akan diberikan
haknya atas penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No: 13 tahun 2002
tentang ketenagakerjaan.
BAB XII
PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 31
Pada prinsipnya fungsi perusahaan dan karyawan adalah
sama, sehingga setiap terdapat kesalahpahaman atau ketidak puasan/ keluhan
karyawan, secara keseluruhan harus diselesaikan secepatnya dan seobyektif
mungkin .dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sesuai dengan prosedur.
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA
Pasal 32
Prinsip Dasar PHK
serta Pelaksanaannya
1. Sangsi yang dijatuhkan atas pelanggaran dapat berupa :
- Surat Peringatan Pertama
- Surat Peringatan Kedua
- Surat Peringatan Ketiga
- Scorsing dan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
2. Tahap-tahap pemberian sangsi disesuaikan besar kecilnya
kesalahan.
3. Pemberian surat peringatan tidak harus berurutan dengan
mempertimbangkan tingkat dan bobot kesalahan.
Pasal 33
PHK Karena Meninggal
Dunia
Apabila karyawan meninggal dunia maka pengusaha melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja dengan memberikan uang santunan kematian, uang
pesangon, uang jasa yang diterima kepada ahli warisnya yang besarnya sesuai
dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 34
PHK Karen Pengalihan
Management / Rasionalisasi
1. Apabila perusahaan hendak melaksanakan PHK akibat
pengalihan management atau rasionalisasi atau relokasi atau kondisi perusahaan,
maka pengusaha harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan karyawan.
2. Dalam hal terpaksa dilakukan PHK maka kompensasi yang
diberikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
PHK Karen pengunduran
Diri
1. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan
sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan
sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
langsung, selain menerima uang penggantian hak, diberikan uang pisah.
3. Karyawan yang mengundurkan diri sebagaimana pada ayat (1)
dan ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal mulai pengunduran diri.
b. Tidak terkait ikatan dinas, dan
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri.
4. Karyawan yang selama 5 (lima) hari jam kerja atau
lebih berturut-turut tidak masuk
kerja tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah
dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat
di PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 36
Aturan Tambahan
Segala
peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan yang belum diatur dalam
peraturan perusahaan ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka berlaku sebagai peraturan perusahaan yang harus
ditaati oleh seluruh karyawan, staf kantor, pengemudi dan kernet.
BAB XiV
PENUTUP
Pasal 37
1. Peraturan perusahaan beserta aturan tambahan dan segala
lampiran yang telah berlaku ini sebagai peraturan tertulis. Hal lain yang
diatur dilaksanakan menurut kebiasaan yang telah berlaku dengan mengingat
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Apabila kemudian hari ada ketentuan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan maka peraturan perusahaan ini tetap berlaku
kecuali bagian-bagian yang bertentangan.
3. Peraturan perusahaan ini dapat diketahui oleh semua
karyawan, akan diumumkan di papan pengumuman yang mudah dibaca oleh para
karyawan.
4. Peraturan perusahaan ini berlaku untuk jangka waktu 2
(dua) tahun sejak mendapatkan pengesahan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Semarang.
Bandunagn, 1 Desember 2015
Hotel Green Valley
Soegiat
Legono Kiato
Direktur
No comments:
Post a Comment