CONTOH PERATURAN PERUSAHAAN





PERATURAN PERUSAHAAN
HOTEL GREEN DUTA RESORT

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1.   Latar Belakang

Bahwa keberadaan karyawan pada suatu perusahaan merupakan mata rantai dalam proses usaha yang berfungsi sebagai kawan mencari keuntungan, partner dalam usaha dan mitra dalam tanggung jawab.
Dengan diatur peraturan perusahaan ini, diharapkan kepada masing-masing karyawan akan tumbuh rasa ikut handarbeni, rasa ikut berperan serta timbul kehendak untuk menumbuh kembangkan perusahaan dengan cara meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja untuk mencapai tujuan meningkatnya kesejahteraan bersama.

2.   Latar Belakang

Maksud dan tujuan utama dibuatnya Peraturan Perusahaan adalah untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara Pengusaha dan Karyawan. Dengan demikian akan memudahkan dalam menciptakan hubungan kerja yang baik dan serasi serta terwujudnya kepuasan/ ketenangan kerja serta dengan meningkatkan produktifitas.
Peraturan dalam memimpin karyawan selalu beruasaha untuk memberikan kesempatan yang sama dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jabatan, keahlian maupun bidangnya masing-masing dan hanya memberikan penilaian atas dasar kemampuan, kreativitas, tingkah laku dan prestasi kerja.
Kemungkinan adanya keluhan-keluhan karyawan akan dilakukan penyelesaiannya secara wajar dengan mendasarkan hubungan industrial.
Karyawan diharapkan berupaya untuk memberikan prestasi kerja yang layak dan menyadari bahwa untuk mengurus dan mengelola unit-unit perusahaan dan penempatan atau pengangkatan seorang karyawan dalam suatu jabatan adalah wewenanag pimpinan perusahaan.



BAB II
PERATURAN UMUM
Pasal 2
1.   Perusahaan bertindak kepada semua karyawan tanpa membedakan golongan, suku, agama, dan lain-lain dengan peraturan yang berlaku.

2.   Perusahaan memberikan kebebasan kepada setiap karyawan dan mendorong untuk mengembangkan bakatnya unuk mencapai karier dalam bidangnya menurut kemampuan masing-masing.

3.   Karyawan diberi kesempatan secukupnya untuk menjalankan ibadah agama pada hari kerja tanpa melalaikan tugas masing-masing.

4.   Perusahaan memberikan kesempatan pada karyawan untuk mengikuti pendidikan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik yang akan dilaksanakan didalam perusahaan maupun diluar perusahaan.

5.   Dengan i’tikat baik masing-masing berusaha mendorong terbentuknya kepentingan dan perkembangan perusahaan.

BAB III
HUBUNGAN KERJA
Pasal 3
1.   Hubungan kerja timbul saat perusahaan secara sah menerima karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

2.   Bagi calon karyawan yang telah diterima berlaku masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan dihitung sejak timbulnya hubungan kerja.

3.   Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak tanpa syarat kecuali hak gaji yang seharusnya diterima.






4.   Perusahaan memperkerjakan karyawan musiman / tidak tetap (kontrak) yang lamanya tergantung dari produksi yang diperlukan dan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja waktu tertentu dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

5.   Perusahaan dapat melakukan mutasi karyawan bilamana dipandang perlu dengan alasan bertambahnya pekerjaan di suatu bagian atau dengan mempertimbangkan kecakapan dan kemampuan karyawan atau karyawan yang karena kesehatannya menurut nasehat dokter tidak memungkinkan ia bekerja dalam jabatan/ pekerjaan yang didudukinya.


BAB IV
WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR
Pasal 4
1.   Yang dimaksud dengan waktu kerja adalah waktu dimana karyawan melakukan pekerjaan dalam 1 (satu) minggu adalah 6 (enam) hari dan atau 40 jam seminggu.

2.   Jam kerja diatur sesuai dengan bagian masing-masing.

3.   Jam kerja selebihnya dari ketentuan tersebut diatas adalah jam lembur dan mendapatkan uang lembur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4.   Ketentuan jam kerja sehari-hari dalam ayat (2) mtersebut diatas sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan mengindahkan peraturan yang berlaku.








Pasal 5
1.   Kerja lembur adalah kerja atas perintah perusahaan yang dilakukan sesudah bekerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.
Kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur, yang pembayaranya diberikan menurut peraturan yang berlaku.

2.   Apabila pekerjaan menumpuk, pelaksanaan lembur tetap dibicarakan karyawan dan dengan persetujuan karyawan..

Pasal 6
1.   Perhitungan upah lembur disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kepmenakertrans RI  Nomor   :   KEP. 102/MEN/2004.

2.   Besarnya upah lembur berdasarkan upah per jam adalah 1/173 x upah sebulan.

3.   Perhitungan upah lembur :

-      Untuk lembur pada hari biasa : jam lembur pertama dibayar 1 ½ x upah sejam
-      Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 x upah sejam.

4.   Lembur pada hari raya/libur resmi atau mingguan :
-      7 jam pertama atau hari kerja terpendek (5 jam pertama) = 2 x upah sejam
-      Jam kedelapan atau hari kerja terpendek (keenam) = 3 x upah per jam
-      Jam kesembilan atau hari kerja terpendek (ketujuh) = 4 x upah per jam








BAB V
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 7
Waktu Istirahat
1.   Setelah bekerja 6 (enam) hari kerja setiap karyawan diberi hak 1 (satu) hari istirahat, dalam keadaan biasa istirahat mingguan diberikan tiap hari minggu.

2.   Untuk karyawan yang bertugas sebagai penjaga maka hari istirahatnya ditentukan oleh pengusaha setelah bekerja 6 (enam) hari berturut-turut diberikan istirahat selama 1 (satu) hari.

3.   Disamping istirahat mingguan dan tahunan karyawan berhak istirahat pada hari-hari libur menurut kententuan peraturan pemerintah.

Pasal 8
Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada karyawan, dengan pengaturannya sebagai berikut :
1.   Karyawan berhak istirahat tahunan setelah bekerja selama 12 )dua belas) bulan berturut-turut, berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua belas) hari dengan menerima upah penuh.

2.   Pelaksanaan istirahat tahunan dibagi menjadi beberapa bagian menyesuaikan keadaan pekerjaan di masing-masing bagian.

Pasal 9
Cuti Haid
1.   Karyawan wanita mendapatkan cuti haid untuk hari pertama dan hari kedua, apabila merasa sakit tanpa mengurangi hak upahnya.

2.   Dalam pelakasanaannya yang bersangkutan wajib mengajukan ijin untuk keperluan tersebut dan mendapatkan persetujuan oleh poliklinik yang telah ditunjuk oleh perusahaan.



3.   Bagi karyawan yang mendapatkan ijin cuti haid tetapi tidak menggunakan haknya maka perusahaan akan memberikan premi yang besarnya  disesuaikan dengan kesepakatan bersama dengan karyawan.


Pasal 10
Cuti Hamil/ Melahirkan dan Gugur Kandungan
1.   Karyawan wanita menjelang melahirkan anaknya mendapat hak cuti 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan dengan mendapatkan upah penuh.

2.   Dalam pelaksanaannya yang bersangkutan wajib mengajukan ijin untuk keperluan tersebut dengan menunjukkan surat keterangan dokter / bidan yang merawatnya.

3.   Bagi karyawan wanita yang keguguran kandungan mendapat cuti 1½ bulan dengan menunjukkan surat keterangan dokter / bidan yang merawatnya

Pasal 11
Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah
1.   Dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendpatkan upah / gaji penuh kepada karyawan, yang :
a.   Sakit dengan keterangan dokter
b.   Memenuhi kebutuhan hukum
c.   Menikah                                                                                      :  3 Hari
d.   Menikahkan anak                                                            :  2 Hari
e.   Menyunatkan / membaptiskan anak                              :  2 Hari
f.     Kematian istri / suami                                                       :  2 Hari
g.   Kematian ayah / ibu / mertua                                          :  2 Hari
h.   Kematian anak / menantu                                                         :  2 Hari
i.     Isteri melahirkan / keguguran                                         :  2 Hari
j.     Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia         :  1 Hari
k.   Ijin lain yang telah disetujui perusahaan




2.   Semua permohonan ijin selain yang disebutkan dalam ayat (1) akan dikurangi dari hak cuti tahunan.

3.   Permohonan ijin nikah, menikahkan anak atau ijin yang lain yang tidak mendadak harus diajukan sekurang-kurangnya satu minggu sebelumnya.

4.   Karyawan yang jumlah ijin selain tersebut dalam ayat (1)) melebihi cuti tahunan kelebihannya harus diganti dengan mengurangi sepertiga puluh gaji satu bulan untuk satu hari kelebihan ijin.

BAB VI
PENGUPAHAN

Pasal 12
1.   (Achteruit Betallen). Upah tidak dibayarkan bila karyawan tidak melakukan pekerjaan.
Upah karyawan dibayarkan dalam bentuk uang. Upah terendah bagi karyawan disesuaikan dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten.

2.   Besarnya Upah Minimum Kabupaten adalah mengacu pada penetapan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah.

3.   Peninjauan berkala upah karayawan dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan pengaturan pengupahan yang ada sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

Pasal 13
1.   Karyawan yang melaksanakan tugas perusahaan untuk dinas luar mendapat tunjangan dinas luar uang transport dan uang makan.

2.   Tunjangan dinas luar diberikan saat melaksanakan tugas keluar kota untuk sehari atau lebih.

3.   Tugas luar maupun dinas luar yang memerlukan uang transport dan uang makan akan diperhitungkan dan ditanggung perusahaan.



4.   Cara pemberian maupun besarnya uang dinas luar, uang transport dan uang makan ditentukan oleh perusahaan dengan mengingat macam tugas dan tanggung jawab masing-masing karyawan.

BAB VII
JAMINAN SOSIAL, PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Pasal 14
Kecelakaan Kerja
1.   Karyawan  yang tertimpa kecelakaan dalam menjalankan tugas, pengobatan maupun perawatan yang diperlukan sepenuhnya ditanggung perusahaan.

2.   Dalam hal kecelakaan  sampai dengan mengakibatkan meninggal dunia maka biaya penguburan dan biaya lain untuk keperluan almarhum ditanggung perusahaan.

3.   Bagi karyawan yang menderita sakit dan memerlukan rawat inap harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu dari dokter yang ditunjuk perusahaan
.


Pasal 15
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Perusahaan mengikut sertakan karyawan dalam program BPJS, yang berpedoman Undang-undang Nomor  : 40/2004  tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No         : 24/2011 tentang BPJS.





Pasal 16
Pengobatan dan Perawatan
1.   Karyawan  yang menderita sakit dan dinyatakan dengan keterangan dokter mendapat upah, yaitu sebagai berikut.

a.   Untuk 4 bulan pertama di bayar                  : 100% dari upah sebulan
b.   Untuk 4 bulan kedua dibayar             : 75% dari upah sebulan
c.   Untuk 4 bulan ketiga dibayar             : 50% dari upah sebulan
d.   Untuk 4 bulan ketiga dibayar             : 25% dari upah sebulan

2.   Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan karyawan masih sakit (belum mampu bekerja kembali) maka pengusaha dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Ketentuan tersebut diatas tidak berlaku apabila ditentukan lain oleh ketentuan atau kesepakatan lebih baik dari pekerja.

BAB VIII
KESELAMATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 17
1.   Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya serta wajib memakai alat – alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti / mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan  kerja yang berlaku.

2.   Apabila pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melaporkan kepada pimpinan (atasannya).

3.   Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai/ menggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi.



4.   Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat/ perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.

Pasal 18
Pakaian Seragam dan Perlengkapan Kerja
1.   Perusahaan memberikan pakaian seragam kerja selama setahun sekali kepada seluruh karyawan / karyawati sebanyak ....... stel..

2.   Apabila pada waktu kerja tidak dipakai dikenakan sanksi disiplin.


BAB IX
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
Pasal 19
1.   Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya keagamaan 1 x gaji kepada setiap pekerja yang bekerja minimal 1 (satu) tahun, dan apabila belum ada 1 (satu) tahun tapi lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan  THR secara proporsional dengan rumus :

Masa kerja                   x 1 bulan gaji pokok sebulan
          12

2.   Bahwa THR tersebut diberikan satu minggu sebelum menjelang Hari raya Idul Fitri.

BAB X
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 20
Tempat Ibadah
Perusahaan memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk beribadah mneurut agamanya masing-masing, dan bagi yang beragama Islam disediakan tempat sholat.


Pasal 21
Koperasi
Untuk menumbuhkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan seta meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan mendukung terbentuknya kegiatan di bidang koperasi karyawan.

Pasal 22
Bantuan Kematian
Perusahaan memberikan uang duka, kepada karyawan/ ahli waris berdasarkan kemampuan perusahaan, dalam hal :
1.   Karyawan meninggal dunia
2.   Keluarga (anak, isteri/ suami) karyawan meninggal dunia
3.   Orang tua/ mertua karyawan meninggal dunia

BAB XI
TATA TERTIB KERJA
Pasal 23
Karyawan wajib berdaya upaya melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan masing-masing. Setiap karyawan dalam melaksanakan tugasnya wajib berbuat sebagaimana layaknya seorang karyawan yang baik, teliti, cermat, kreatif, dan berusaha menghindari timbulnya kerugian perusahaan.

Pasal 24
Sangsi Terhadap Pelanggaran Peraturan
Karyawan yang melanggar peraturan atau tata tertib dapat dikenakan sangsi, sebagai berikut :
1.   Surat Peringatan
2.   Scorsing
3.   Pemberhentian/ Pemutusan Hubungan Kerja



Pasal 25
Prosedur Pembuktian Kesalahan
Pembuktian kesalahan dengan cara :
1.   Pengakuan dan atau pernyataan dari yang bersangkutan
2.   Dibuktikan oleh Kepala Bagian yang bersangkutan
3.   Dibuktikan melalui suatu proses Berita Acara Pemeriksaan oleh bagian keamanan.
4.   Dibuktikan oleh tim yang ditunjuk oleh perusahaan.


Pasal 26
Ketetapan dan Peraturan Pemberian Sangsi Terhadap Karyawan
Dalam memberikan peringatan tertulis/ sangsi kepada karyawan, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.   Macam dan ringannya kesalahan / pelanggaran
b.   Seringnya pengulangan / frekuensi kesalahan/ pelanggaran
c.   Ada tidaknya unsur kealpaan/ kesengajaan
d.   Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/ pelanggaran
e.   Jasa-jasa dan loyalitas karyawan pada perusahaan


Pasal 27
Kesalahan / pelanggaran Dengan Surat Peringatan Pertama
1.   Datang terlambat pada waktu yang sudah ditentukan dan atau pulang sebelum waktunya dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2.   Tidak hadir bekerja 2 hari berturut-turut atau 3 hari tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa pemberitahuan dan atau ijin tetapi alasan tidak bisa dipertanggung jawabkan
3.   Sering tidak mengisi daftar absensi yang telah disediakan.
4.   Melakukan pekerjaan pribadi pada waktu sedang bertugas
5.   Bertindak tidak sopan, berteriak, membuat gaduh atau sejenisnya yang mengganggu kegiatan kerja.
6.   Mengendarai kendaraan bermotor atau mobil ke kawasan perusahaan tanpa dilengkapi dengan ijin resmi


7.   Menulis dan mencorat-coret atau mengotori lingkungan perusahaan.
8.   Merokok di areal/ kawasan perusahaan yang ada tanda larangan.

Pasal 28
Kesalahan / pelanggaran Dengan Surat Peringatan Kedua
1.   Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dari atasan.
2.   Menempatkan barang milik perusahaan tidak pada tempatnya
3.   Membuat coretan-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya yang mengotori dinding/ lantai perusahaan.
4.   Bersifat malas-malasan dalam melakukan perintah kerja dari atasan
5.   Tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut atau 4 hari tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa pemberitahuan.
6.   Melalaikan perlengkapan kerja yang harus dipakai pada waktu kerja
7.   Keluar masuk lingkungan perusahaan tanpa melalui pintu yang ditentukan.
8.   Mengabsenkan kartu absen yang bukan miliknya.
9.   Membawa barang-barang serta melakukan transaksi di lokasi perusahaan.
10.       Menempelkan atau menyobek / mengambil pengumuman di papan pengumuman tanpa seijin dari bagian personalia.
11.       Mengijinkan orang yang tidak berhak untuk memasuki perusahaan.
12.       Tidur pada waktu jam kerja.

Pasal 29
Kesalahan / pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ketiga
1.   Menyalahgunakan barang/ fasilitas milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
2.   Selama 3 (tiga) kali berturut-turut karyawan tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam  peraturan perusahaan.
3.   Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.



4.   Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah diuji coba di bidang tugas yanga da.
5.   Merokok di tempat yang di larang perusahaan.
6.   Menolak  perintah atasan.
7.   Berkelahi dengan teman sekerja.


Pasal 30
Kesalahan / pelanggaran Dengan Sangsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
I.              
1.   Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang/ uang milik perusahaan atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2.   Memberikan keterangan palsu laporan palsu yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan perusahaan.
3.   Mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obar-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di lingkungan perusahaan.
4.   Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan perusahaan.
5.   Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja.
6.   Menganiaya, mengancam secara physic atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
7.   Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
8.   Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri dalam keadaan bahaya baranbg milik perusahaan.
9.   Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
10.       Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
11.       Menyalahgunakan kepercayaan pengusaha/ perusahaan dengan menerima suap / sogokan baik dalam bentuk uang maupun barang.
12.       Memiliki atau menyimpan senjata tajam atau bahan peledak atau melakukan sabotase untuk mengacaukan lingkungan perusahaan.


13.       Menyalahgunakan kewenangan yang berakibat perusahaan dirugikan.
14.       Melakukan perbuatan pidana lainnya dilingkungan perusahaan diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.



II.            
Bahwa pekerja yang diputus hubungan kerja sesuai dengan pasal 30 tidak berhak atas pesangon dan penghargaan. Masa kerja akan diberikan haknya atas penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No: 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan.

BAB XII
PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 31
Pada prinsipnya fungsi perusahaan dan karyawan adalah sama, sehingga setiap terdapat kesalahpahaman atau ketidak puasan/ keluhan karyawan, secara keseluruhan harus diselesaikan secepatnya dan seobyektif mungkin .dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sesuai dengan prosedur.

BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 32
Prinsip Dasar PHK serta Pelaksanaannya
1.   Sangsi yang dijatuhkan atas pelanggaran dapat berupa :
-      Surat Peringatan Pertama
-      Surat Peringatan Kedua
-      Surat Peringatan Ketiga
-      Scorsing dan
-      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


2.   Tahap-tahap pemberian sangsi disesuaikan besar kecilnya kesalahan.
3.   Pemberian surat peringatan tidak harus berurutan dengan mempertimbangkan tingkat dan bobot kesalahan.


Pasal 33
PHK Karena Meninggal Dunia
Apabila karyawan meninggal dunia maka pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan memberikan uang santunan kematian, uang pesangon, uang jasa yang diterima kepada ahli warisnya yang besarnya sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.


Pasal 34
PHK Karen Pengalihan Management / Rasionalisasi
1.   Apabila perusahaan hendak melaksanakan PHK akibat pengalihan management atau rasionalisasi atau relokasi atau kondisi perusahaan, maka pengusaha harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan karyawan.

2.   Dalam hal terpaksa dilakukan PHK maka kompensasi yang diberikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35
PHK Karen pengunduran Diri
1.   Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.   Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, diberikan uang pisah.


3.   Karyawan yang mengundurkan diri sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a.   Mengajukan permohonan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b.   Tidak terkait ikatan dinas, dan
c.   Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

4.   Karyawan yang selama 5 (lima) hari jam kerja atau lebih  berturut-turut tidak masuk kerja  tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti  yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat di PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pasal 36
Aturan Tambahan
Segala peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka berlaku sebagai peraturan perusahaan yang harus ditaati oleh seluruh karyawan, staf kantor, pengemudi dan kernet.

BAB XiV
PENUTUP

Pasal 37
1.   Peraturan perusahaan beserta aturan tambahan dan segala lampiran yang telah berlaku ini sebagai peraturan tertulis. Hal lain yang diatur dilaksanakan menurut kebiasaan yang telah berlaku dengan mengingat peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.   Apabila kemudian hari ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka peraturan perusahaan ini tetap berlaku kecuali bagian-bagian yang bertentangan.


3.   Peraturan perusahaan ini dapat diketahui oleh semua karyawan, akan diumumkan di papan pengumuman yang mudah dibaca oleh para karyawan.

4.   Peraturan perusahaan ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan pengesahan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang.

Bandunagn, 1 Desember 2015
Hotel Green Valley



Soegiat Legono Kiato
            Direktur



No comments: