|
SURAT KESEPAKATAN KONTRAK KERJA
NOMOR : 11/SKKK/ILP/VII/2016
Pada hari
Jum’at 11 Maret 2016 yang berkedudukan di Semarang. Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : ASEP BARKAH
Jabatan :DIREKTUR ISTANALAND PROPERTY
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Direktur ISTANALAND PROPERTY
Berkedudukan
di Semarang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : RISTIANTO
Jabatan : Kontraktor
Alamat : Ampel Gading RT 002 / RW 003
Kalisegoro, Gunung Pati, Semarang 50229
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri berkedudukan di Semarang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kontrak pekerjaan Plafon,
Pengecatan, Listplank, Baja Ringan, Dinding Partisi pada perumahan Istana
Durian Cluster (
Ruko – Ruko ). Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBYEK PEKERJAAN
PIHAK KEDUA
mengerjakan pekerjaan
Jenis pekerjaan
: - Plafon berikut material beserta pengecatannya
- Listplafon
-
Listplank atap keliling
-
Baja Ringan
-
Dinding Partisi
PASAL 2
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan
selama 3 bulan sejak tanggal ditanda tanganinya surat ini, sampai dengan 28
Juni 2016.
PASAL 3
HARGA
BORONGAN
1. Estimasi
Volume Luas atap dengan Kemiringan 300
= 10,65 m2 X 21,85 m2 =
232,7025 m2
2. Estimasi
Biaya Pas Baja Ringan + Genteng Metal
Roof ( 0,25 )
·
Pas Baja Ringan = 232,7025 m2
X Rp. 125.000 = Rp. 29.087.800
·
Pas Genteng Metal = 232,7025 m2 X Rp. 95.000 =
Rp. 22.106.700
·
Pas Nok Kerpus = 232,24 m2
X Rp. 45.000 = Rp. 1.045.000 +
TOTAL I = Rp. .52.239.500
·
Plafon + Pengecatan = 232,7025 m2 X Rp. 95.000 =
Rp. 22.106.700
·
List Plafon C7 = 230,45 m2 X Rp. 20.000 = Rp. 4.609.000
·
List Plank Keliling = 72,60 m2 X Rp. 35.000 = Rp. 2.541.000
·
Dinding Partisi 2 Sisi = 210,85 m2 X Rp. 140.000 = Rp. 29.519.000 +
TOTAL
II = Rp. 58.775.700
TOTAL
KESELURUHAN = Rp. 111.015.100
Sesuai prosedur di atas
Total I dan Total II sudah sepakat antara Kedua belah pihak dan Harga tersebut
sudah termasuk tanggungan PIHAK KEDUA. Dan
Material beserta pengerjaannya.
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran
dilakukan secara bertahap ( termin ) menurut progress yang diperoleh, adapun
rinciannya adalah :
·
Termin
1 / Pekerjaan + material 40% dibayar = Rp. 40.000.000
·
Termin
2 / Pekerjaan 60% dibayar = Rp. 40.000.000
·
Termin
3 / Pekerjaan 100% dibayar = Rp. 26.014.000 ( Serah Terima )
Dan
PIHAK KEDUA dikenakan biaya retensi ( masa pemeliharaan ) sebesar Rp. 5.000.000
dari nilai borongan, sebagai jaminan kerusakan dan pembenahan dan akan
diberikan setelah 60 hari sejak tanggal penyerahan.
PASAL 4
SANKSI KETERLAMBATAN
Jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA dan atau melewati batas
waktu yang ditentukan dalam kesepakatan ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar
denda sebesar Rp. 100.000,.- / hari kepada PIHAK KESATU.
Dibuat di
Semarang,
11 Maret 2016
PIHAK KEDUA PIHAK
KESATU
(RISTIANTO) (ASEP BARKAH)
Kontraktor / Pemborong Direktur
PENGAWAS LAPANGAN /
TEKNIK
SULISMANTO
No comments:
Post a Comment