SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama :
Widiyawarti
TTL : Kab Semarang, 21 Oktober 1944
Alamat :
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Pedagang
Status :
Kawin
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA / PEMBERI KUASA
;
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : HAMIDAH
TTL : Kab Semarang, 31 Desember 1922
Alamat :
Pekerjaan :
Wiraswasta
Status :
Kawin
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA/ PENERIMA KUASA ;
Untuk mengambil
Salinan Penetapan/Salinan Putusan dan Akta Cerai yang telah diputus oleh
Pengadilan Agama Ambarawa dengan Nomor Perkara : 1057 /Pdt.G/2016 Pengadilan
Agama Ambarawa, dan Pihak
penerima Kuasa untuk menanda tangani bukti tanda terima pengambilan surat-surat
tersebut, untuk selanjutnya pihak kedua/Penerima Kuasa setelah menerima
surat-surat tersebut segera menyerahkan surat-surat dimaksud kepada pihak
Pertama/Pemberi Kuasa dalam keadaan baik.
Demikian surat
kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
--,
28 Februari 2017
Yang
menerima kuasa Yang
memberi kuasa
Pihak
kedua, Pihak
Pertama,
HAMIDAH WIDIYAWARTI
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama :
Sunarti
TTL : Kab Semarang, 13 November 2000
Alamat :
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Pedagang
Status :
Kawin
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA / PEMBERI KUASA
;
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama :
LINDU
TTL : Kab Semarang, 31 Desember 1961
Alamat :
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Status :
Kawin
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA/ PENERIMA KUASA ;
Untuk mengambil
Salinan Penetapan/Salinan Putusan dan Akta Cerai yang telah diputus oleh
Pengadilan Agama Ambarawa dengan Nomor Perkara : 0137 /Pdt.G/2016 Pengadilan
Agama Ambarawa, dan Pihak
penerima Kuasa untuk menanda tangani bukti tanda terima pengambilan surat-surat
tersebut, untuk selanjutnya pihak kedua/Penerima Kuasa setelah menerima
surat-surat tersebut segera menyerahkan surat-surat dimaksud kepada pihak
Pertama/Pemberi Kuasa dalam keadaan baik.
Demikian surat
kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
--,
28 Februari 2017
Yang
menerima kuasa Yang
memberi kuasa
Pihak
kedua, Pihak
Pertama,
LINDU SUNARTI
NB : Hubungan Pihak Pertama dengan Pihak
Kedua sebagai KUASA
No comments:
Post a Comment