SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa tanah tegalan seluas ...... m2 (.......................................................... meter persegi) Terletak di Dusun .................. RT/RW........../....... Desa ........................ Kec. .............................. Kabupaten Semarang. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Tanah tegalan seluas ...... m2 (..........................................................
meter persegi) tersebut dijual seharga Rp ......................................,-
(.........................................................).
2.
Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan
sejumlah uang sebesar Rp ..................................................,-
(.........................................................) pada Pihak Pertama
(Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.
Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama.
4.
Apabila suatu saat nanti terjadi
sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah
pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
5.
Dan apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih
menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta
dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(.............................................) (.............................................)
Saksi-saksi :
1
|
..........................................................
|
(..........................................................)
|
2
|
..........................................................
|
(..........................................................)
|
3
|
..........................................................
|
(..........................................................)
|
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa sawah seluas ...... m2 (.......................................................... meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Dusun .................. RT/RW........../....... Desa ........................ Kec. .............................. Kabupaten Semarang. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
6.
Sawah seluas seluas ...... m2 (..........................................................
meter persegi) tersebut dijual seharga Rp ......................................,-
(.........................................................).
7.
Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan
uang muka sebesar Rp ..................................................,- (.........................................................)
pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini.
8.
Kekurangannya senilai Rp ......................................,-
(.........................................................) akan dibayar oleh
Pihak Kedua (Pembeli) paling lambat 14 (empat belas) hari dari saat
ditandatanganinya perjanjian ini.
9.
Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama.
10.
Apabila suatu saat nanti terjadi
sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah
pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
11.
Dan apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih
menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta
dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(.............................................) (.............................................)
Saksi-saksi :
1
|
..........................................................
|
(..........................................................)
|
2
|
..........................................................
|
(..........................................................)
|
3
|
..........................................................
|
(..........................................................)
|
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
I.
Nama :
Surtiman
Umur : Kab. Semarang, 01 Januari 1968
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Dsn Kalibendo RT 05 RW 01 Desa
Candi Kec. Bandungan
Nomor
KTP : 3322100201680002
selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
II.
Nama :
Zarkoni
Umur : Kab. Semarang, 04 Februari 1981
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn Kalibendo RT 05 RW 01 Desa
Candi Kec. Bandungan
Nomor
KTP : 3322100402810004
selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Dengan ini Pihak ke I benar-benar memiliki sebidang tanah dengan luas ±200 m2. Oleh pihak ke I dijual kepada pihak ke II dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan dibayar lunas.
Adapun
batas – batas tanah sebagai berikut :
Sebelah
utara : Tapal batas tanah milik Surtiman
Sebelah
timur : Tapal batas tanah milik Surtiman
Sebelah
selatan : Tapal batas tanah
milik Ribut
Sebelah
barat : Tapal batas jalan
Demikian
perjanjian ini kami buat bersama-sama tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan
dari pihak manapun juga.
Candi,
22 Oktober 2017
Pihak ke II
Pihak ke I
ZARKONI SURTIMAN
Saksi-saksi :
1
|
TURJAUN
|
(..........................................................)
|
2
|
SAFARUDIN
|
(..........................................................)
|
No comments:
Post a Comment