SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN TUKAR TAMBAH KEPEMILIKAN TANAH

SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama               : Kusmiyati
TTL                 : Kab. Semarang, 16 Oktober 1961
Alamat                        : Golak RT 01 RW 07 Desa Kenteng Kec. Bandungan. Kab Semarang

Yang selanjutnya disebut pihak ke I
Nama               : Sri Patun
TTL                 : Kab. Semarang,
Alamat                        : Golak RT 03 RW 07 Desa Kenteng Kec. Bandungan. Kab Semarang
Yang selanjutnya disebut pihak ke II

Bahwa pada hari ini Jum’at, Tanggal 08 September 2017 membuat pernyataan sebagai berikut :
1.      Bahwa Pihak ke I memiliki/ menguasai sebidang tanah sebagaimana sertifikat HM No. 826 a/n Kusmiyati yang terletak di RT 01 RW 04 Desa Kenteng, bagian dari SPPT No. 33.22.101.005.009.0028.0
2.      Bahwa Pihak ke II menguasai tanah yang belum diketahui No. C Desa dan SPPT terletak di sebelah atas Kusmiyati
3.      Bahwa antara Pihak ke I dan Pihak ke II  adalah saudara kandung satu ayah dan satu ibu
4.      Bahwa kedua pihak sepakat untuk saling menukar tanah yang dikuasai masing-masing yang akhirnya tanah sisi selatan menjadi milik Sri Patun (sertifikat HM. 825 dan 826) dan sebelah utara yang belum diketahui No. C desa menjadi milik Kusmiyati (gambar terlampir).
5.      Segala biaya yang timbul atas biaya perubahan dan bukti penguasaan dan pajak di tanggung oleh masing-masing pihak.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                                                            Golak, 08 September  2017
Pihak ke I



Kusmiyati
Pihak ke II



Sri Patun

Saksi-saksi  :
            1. .................................(............................)        2. .................................(............................)

Mengetahui,
Kepala Desa Kenteng




Nurtati, S.Pd

No comments: