SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN
Yang bertanda tangan di
bawah ini, saya :
Nama :
Kusmiyati
TTL :
Kab. Semarang, 16 Oktober 1961
Alamat : Golak RT 01 RW 07 Desa Kenteng Kec.
Bandungan. Kab Semarang
Yang selanjutnya
disebut pihak ke I
Nama :
Sri Patun
TTL :
Kab. Semarang,
Alamat :
Golak RT 03 RW 07 Desa Kenteng Kec. Bandungan. Kab Semarang
Yang selanjutnya disebut pihak ke II
Bahwa pada hari ini Jum’at, Tanggal
08 September 2017 membuat pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak ke I memiliki/ menguasai sebidang tanah
sebagaimana sertifikat HM No. 826 a/n Kusmiyati yang terletak di RT 01 RW 04
Desa Kenteng, bagian dari SPPT No. 33.22.101.005.009.0028.0
2. Bahwa Pihak ke II menguasai tanah yang belum
diketahui No. C Desa dan SPPT terletak di sebelah atas Kusmiyati
3. Bahwa antara Pihak ke I dan Pihak ke II adalah saudara kandung satu ayah dan satu ibu
4. Bahwa kedua pihak sepakat untuk saling menukar tanah
yang dikuasai masing-masing yang akhirnya tanah sisi selatan menjadi milik Sri
Patun (sertifikat HM. 825 dan 826) dan sebelah utara yang belum diketahui No. C
desa menjadi milik Kusmiyati (gambar terlampir).
5. Segala biaya yang timbul atas biaya perubahan dan
bukti penguasaan dan pajak di tanggung oleh masing-masing pihak.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Golak,
08 September 2017
Pihak
ke I
Kusmiyati
|
Pihak
ke II
Sri Patun
|
Saksi-saksi :
1. .................................(............................) 2.
.................................(............................)
Mengetahui,
Kepala Desa Kenteng
Nurtati, S.Pd
No comments:
Post a Comment