SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Choiriyah
Alamat : Dsn. Pandak Kidul, RT.001/RW.001, Desa
Pucungwetan, Kec. Sukoharjo
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Petani
Selanjutnya
di sebut pihak pertama
Nama : Asep Barkah
Alamat : Banaran Rt 04/09 Banyukuning, Bandungan
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Selanjutnya
di sebut pihak kedua
Nama : Senimah
Alamat : Dsn. Karang Tarub,
RT.002/RW.004, Wonoagung, Karang Tengah, Demak
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Selanjutnya
disebut pihak penanggung jawab dari
pihak pertama
Nama : Senimah
Alamat : Dsn. Karang Tarub,
RT.002/RW.004, Wonoagung, Karang Tengah, Demak
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Selanjutnya
disebut pihak penanggung jawab dari
pihak pertama
Penanggung
jawab diatas harus bertanggung jawab
sepenuhnya atas pihak pertama kepada pihak kedua, kalau terjadi apa – apa, dan
akan di laporkan pada pihak yang berwajib / Kepolisian.
demikian
surat peryataan ini kami buat dengan sebenar – benarnya tanpa ada unsur paksaan
atau tekanan dari pihak manapun, agar dapat dipergunakan sebagai pelengkap
administrasi.
Semarang,
11 Februari 2017
Yang
membuat pernyataan
Pihak
ke 2 Pihak
ke 1
ASEP BARKAH CHOIRIYAH
SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Choiriyah
Alamat : Dsn. Pandak Kidul, RT.001/RW.001, Desa
Pucungwetan, Kec. Sukoharjo
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Petani
Selanjutnya
di sebut pihak pertama
Nama :
Asep Barkah
Alamat : Banaran Rt 04/09 Banyukuning, Bandungan
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Selanjutnya
di sebut pihak kedua
Pihak pertama mengambil satu buah
Honda Vario No Plat H 6477 RC warna hijau muda dengan uang muka Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah) dari pihak kedua dan untuk setoran di bayar setiap bulan
sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) selama 24 X (dua
tahun) dan apabila pihak pertama tidak membayar angsuran selama satu bulan,
maka sepeda motor tersebut akan kami sita dan bilamana terjadi kehilangan sepeda
motor tersebut adalah tanggung jawab pihak pertama dan pihak kedua tidak
bertanggung jawab, dan tetap membayar setoran sampai dengan selesai. Dan
bilamana pihak pertama tidak membayar pada jatuh tempo yang telah ditentukan
maka pihak pertama akan dilaporkan pada pihak yang berwajib/ polisi.
Demikian surat pernyataan ini kami
buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak
manapun, agar dipergunakan sebagai pelengkap administrasi.
Semarang,
11 Februari 2017
Yang
membuat pernyataan
Pihak
ke 2 Pihak
ke 1
ASEP BARKAH CHOIRIYAH
Saksi
Pihak ke 1 Saksi
Pihak ke 2
1.
|
1.
|
2.
|
2.
|
No comments:
Post a Comment