PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN BANDUNGAN
PAUD AL HUDA
Alamat : Dusun
Darum Ds. Candi Kec. Bandungan
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH PAUD AL HUDA
NOMOR:
19/PAUD-ALBY/X/2015
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar
Mengajar pada
Kelompok
Bermain Al HUDA Kecamatan Bandungan, perlu ditetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Mengingat :
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1980
Mengingat :
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
Mengingat :
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan
Administrasi Negara Nomor 0433/1993 dan nomor 25 Tahun 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar
Mengajar seperti dalam
lampiran I
Keputusan ini.
Kedua : Pembagian tugas guru dalam kegiatan bimbingan ekstra
seperti tersebut dalam
lampiran II.
Ketiga : Masing-masing guru melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya secara tertulis dan
berkala
kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan
ini, dibebankan pada
anggaran yang
sesuai.
Kelima : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan
dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Keenam : Surat Keputusan ini berlaku sejat tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandungan
Pada tanggal : 30 Oktober 2015
KEPALA PAUD AL HUDA
Hj. WINDARTI SUKARTI PUTRI
Tembusan dikirim
kepada :
1.
Kepala
UPTD Pendidikan Kecamatan Bandungan di Bandungan
2.
Arsip
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
PAUD AL HUDA
NOMOR : 19/ PAUD-ALBY/X/2015