Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Ini Masih Terima Uang
Pengembalian
Palangka Raya - Dengan
mengenakan pakaian serba putih, terdakwa Mistirna Singah menghadiri sidang
terakhirnya dengan agenda putusan. Majelis hakim yang diketuai Mulyanto
didampingi anggotanya, Anuar Sakti Siregar dan Agus Maksum menjatuhkan vonis
satu tahun atau 365 hari pidana penjara di ruang sidang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis
(12/11).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mistirna Singah telah bersalah
sebagaimana dakwaan ke satu subsidair,” tambah Mulyanto.
Majelis hakim juga memutus Mistirna membayar pidana denda Rp 50 juta,
bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurugan selama dua bulan.
Dalam kasus tipikor ini, kerugian negara yang ditimbulkan oleh Mistrina
Rp 208 juta. Sementara, Mistirna sempat menitipkan uang Rp 213 Juta kepada tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
“Kepada terdakwa tidak dibebankan
uang pengganti, untuk itu diperintahkan kepada JPU menyetorkan uang titipan Rp
208 Juta ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan sisanya Rp 4 juta
dikembalikan kepada terdakwa,” terang Mulyanto kembali menguraikan putusan.
Rupanya, atas putusan ini, baik tim JPU maupun tim Penasihat Hukum (PH)
masih menyatakan pikir-pikir. Sehingga, majelis hakim menerangkan putusan belum
inckrah (memiliki kekuatan hukum tetap, red).
Sebagaimana diberitakan, Mantan Anggota DPRD Kapuas periode 2009-2014 ini
dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Kemudian, pidana denda Rp 50 Juta
subsidair tiga bulan kurungan. Seperti yang diketahui, Mistirna pada kasus ini
dinyatakan telah menikmati tunjangan dan gaji sebagai anggota DPRD Kapuas
periode 2009-2014 tersebut. Padahal seharusnya sudah tidak menjabat lagi
sebagai anggota dewan, karena telah di Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tetapi, dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan (SK) PAW
terdakwa ini tidak diteruskan untuk diparipurnakan oleh Ketua DPRD Kapuas pada
masa itu, saksi Robert L Gerung. Padahal sebagai ketua dewan, saksi mengetahui
adanya SK tersebut.
Sumber: http://kaltengpos.web.id
Kasus TPPU Muhammad
Nazaruddin P21
Jakarta - Plh Kepala Biro Humas KPK
Yuyuk Andriati menyebutkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin bakal menjalani penahanan di Rutan KPK.
Pasalnya, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat
Nazar bakal dilimpahkan ke penuntutan.
"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK (Tindak Pidana
Korupsi) dan TPPU," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin
(16/11).
Dengan pelimpahan ini, lembaga antikorupsi punya waktu 14 hari untuk
pelimpahan Nazar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Nazar yang
sudah berstatus narapidana untuk sementara terpaksa meninggalkan Lapas
Sukamiskin. "(Ada) pemindahan dari Sukamiskin ke Rutan KPK," jelas
dia.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Lapas Sukamiskin, Edi Kurniadi,
bahwa KPK akan meminjam terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea
Games itu. Namun, dia belum tahu sampai kapan lembaga antikorupsi bakal menahan
Nazar.
"Tergantung berapa hari kebutuhan dari KPK. Bisa sebulan bisa
setahun," aku Edi.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari
2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik Nazar telah disita
penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli
saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT
Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan 850
juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima
perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan
tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT
Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b,
subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu,
dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun
penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan
Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin.
Apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan
pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada
20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan
tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga
dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah menang lelang proyek senilai
Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sumber: http://skalanews.com
SURYADHARMA ALI DIMASUKKAN
KE RUTAN GUNTUR
10 April 2015
Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta setelah menjalani
pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (10/04).Mantan menteri ini diperiksa dari pagi hari sampai pukul 19.00 tapi dilaporkan menolak menandatangani berita acara karena merasa diperlakukan secara tidak adil.
KPK menuduhnya melakukan korupsi penyelenggaraan haji dari tahun 2010-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji ini didasarkan pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.
Saat ditetapkan sebagai tersangka Suryadharma menggugat KPK lewat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena penyidik KPK dipandang belum memiliki bukti kuat.
Gugatan praperadilannya telah ditolak pengadilan.
Kasudin Pertanian Jaktim Akhirnya Masuk Penjara
Senin, 13 Oktober 2014 | 13:26 WIB
Mohamad Yusuf
BW Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, akhirnya pasrah ketika
petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menjebloskannya ke dalan
Rutan Cipinang, Senin (13/10/2014) siang.
JAKARTA,
KOMPAS.com — BW, Kasudin Pertanian dan Kehutanan
Jakarta Timur, pasrah ketika petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur,
menjebloskannya ke dalam Rutan Cipinang, Senin (13/10/2014) siang.
BW ditetapkan menjadi tersangka
karena menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9
miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pantauan Warta Kota, BW keluar dari ruang
penyidik sekitar pukul 12.15. Ia mengenakan batik biru dan celana panjang
hitam. Dalam perjalanan dari ruang penyidik ke mobil tahanan terlihat tangan
kirinya selalu memegangi perutnya.
Wajahnya terlihat datar. Namun, ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan, terlihat senyum tipis di wajahnya. BW akhirnya dapat dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan setelah dua kali hendak dijemput petugas Kejari, dengan alasan sakit.
Wajahnya terlihat datar. Namun, ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan, terlihat senyum tipis di wajahnya. BW akhirnya dapat dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan setelah dua kali hendak dijemput petugas Kejari, dengan alasan sakit.
"Memang kemarin dua kali
sempat batal kami tahan karena beralasan sakit. Tapi memang hal itu dibuktikan
dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Tapi hari ini, tersangka telah
datang sendiri ke sini, dan kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Silvia
Desty Rosalina, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di
kantornya, Senin (13/10/2014) siang.
Kejari Jakarta Timur sebelumnya
telah menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur,
berinisial BW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hutan
Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2014) lalu.
BW diduga menyalahi spesifikasi
bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian
negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pihaknya menilai ada kelebihan pembayaran yang
kurang dan tidak sesuai. Akibatnya, negara mengalami kerugian.
"Total anggaran Rp 10,9
miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," kata Silvia.
Beberapa bukti di antaranya pekerjaan yang tak sesuai, seperti pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, dan rangka atap baja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Beberapa bukti di antaranya pekerjaan yang tak sesuai, seperti pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, dan rangka atap baja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Usut
Pejabat Tinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rp 180 Triliun
Jakarta,
HanTer-Berbagai kalangan
mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Badrodin Haiti untuk
mengusut tuntas sebuah perusahaan besar yang merugikan negara hingga Rp 180
triliun. Presiden Jokowi harus mengungkap ke publik siapa pejabat negara dan
pengusaha yang terlibat.
"Presiden dan Kapolri harus mengusut tuntas, jangan didiamin meski melibatkan pengusaha besar dan pejabat tinggi negara. Umumkan namanya ke publik," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab Harian Terbit, Kamis (3/9/2015).
"Presiden dan Kapolri harus mengusut tuntas, jangan didiamin meski melibatkan pengusaha besar dan pejabat tinggi negara. Umumkan namanya ke publik," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab Harian Terbit, Kamis (3/9/2015).
Ihwal perusahaan besar yang
merugikan negara Rp180 triliun itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak. Dia
mengemukakan, pencopotan Komjen Pol Budi Waseso bergulir ketika pihaknya
berencana melakukan penggeledahan terhadap sebuah perusahaan besar. Pasalnya,
perusahaan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 180 triliun.
"Kita mau menggeledah
perusahaan besar yang merugikan negara sebesar Rp 180 triliun itu. Tapi nggak
bisa karena penyidik takut. Orang bintang tiga saja dicopot. Perusahan itu
melibatkan swasta dan pejabat negara," ujar Victor di Gedung DPR, Kamis
(3/9). Oleh karena itu, pihaknya masih
menunggu mental para penyidik kembali untuk melakukan penggeledahan. "Ada
ribut-ribut ketika kita mau menggeledah suatu tempat, kerugian negaranya
fantastis. Minggu depan kalau keberanian polisi muncul lagi kita kerjakan. Satu
penyidik bilang Kabareskrim saja dicopot apalagi kita," ungkapnya.
Dia mengaku, pihaknya telah
bersusah payah untuk membangun mental para penyidik. "Kami sudah
berusahpayah mendidik penyidik supaya berani. Karena banyak korupsi, ekonomi
melemah. Semanat mereka, ada berita (pencopotan Budi Waseso-red) ini jadi
jatuh," jelasnya.
Dia menegaskan, jika jabatan
Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim dicopot, Victor pun siap untuk
melepaskan jabatannya. "Saya siap untuk dicopot. Kalau bisa saya duluan
(yang dicopot-red)," imbuhnya.
Boyamin Saiman mendesak Bareskrim
jangan hanya umbar pengungkapan kasus tersebut tanpa implementasi. Sebagai
penyidik harusnya jangan `down` ketika atasannya hendak di mutasi. Tugas
penyidik mengusut kasus hingga tuntas.
"Kan masih ada Kapolri dan Wakapolri, MAKI mendesak Bareskrim untuk lanjutkan pengungkapan kasus korupsi Rp 180 triliun tersebut. Presiden Jokowi dan Kapolri jangan diam saja, harus memerintahkan tim penyidik untuk mengusutnya dengan tuntas," cetus Boyamin.
"Kan masih ada Kapolri dan Wakapolri, MAKI mendesak Bareskrim untuk lanjutkan pengungkapan kasus korupsi Rp 180 triliun tersebut. Presiden Jokowi dan Kapolri jangan diam saja, harus memerintahkan tim penyidik untuk mengusutnya dengan tuntas," cetus Boyamin.
Dia berpendapat, jangan jadikan
isu pencopotan Buwas menjadi kendala pengungkapan korupsi ratusan triliun itu.
"Ungkap saja, implementasikan jangan hanya umbar pernyataan akan
mengungkap atau menggeledah. Aksi nyata sajalah. Jangan pikirkan ego sektoral
sebagai penyidik. Rakyat pasti mendukung kok jika
kasus itu diungkap secara profesional," urainya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan masih ada 10 kasus besar yang nilai kerugian negaranya ditaksir di atas Rp 100 miliar. Sayangnya keburu digulirkan isu pencopotan jabatan Kabareskrim, sehingga terhenti.
"Pemberantasan korupsi sedianya tak saja menjadi kerja KPK, namun juga lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan," tukas Masinton dalam diskusi di Presroom Gedung DPR, Kamis (3/9). Anggota Baleg DPR itu berpandangan ada kekuatan besar di balik wacana pencopotan Buwas. Jenderal polisi bintang tiga itu, kata Masinton, memang bergerak agresif mengungkap berbagai skandal korupsi.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan masih ada 10 kasus besar yang nilai kerugian negaranya ditaksir di atas Rp 100 miliar. Sayangnya keburu digulirkan isu pencopotan jabatan Kabareskrim, sehingga terhenti.
"Pemberantasan korupsi sedianya tak saja menjadi kerja KPK, namun juga lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan," tukas Masinton dalam diskusi di Presroom Gedung DPR, Kamis (3/9). Anggota Baleg DPR itu berpandangan ada kekuatan besar di balik wacana pencopotan Buwas. Jenderal polisi bintang tiga itu, kata Masinton, memang bergerak agresif mengungkap berbagai skandal korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi
III DPR Desmon Junaedi Mahesa, mengatakan, Istana negara seolah melindugi
mafia. Wacana santer pencopotan Buwas dinilai menegaskan polisi yang berani dan
tegas mesti disingkirkan. Padahal, dalam penegakan hukum dibutuhkan polisi yang
tegas dan berani.
"Kita rindu polisi yang
tegas dan berani. Apakah tegas dan berani Buwas melanggar hukum? Kalau tidak,
kenapa dicopot. Kalau melanggar, melanggar yang mana? Kalau pemerintah mencopot
ini melemahkan penegakan hukum. Orang yang digeledah itu RJ Lino itu bekingnya
banyak banget. Ada apa dengan JK," pungkasnya.
Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada
terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan
tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim
Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(7/3/2012).
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Dugaan yang dituduhkan
kepada Gayus
1) Mengenai perbuatan
mengurangi keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000
,-
2) Gayus terbukti menerima suap
sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait
dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3) Pencucian uang terkait
dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang
Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4) Gayus menyuap sejumlah
petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto
yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5) Gayus memberikan keterangan
palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening
tabungannya.
3.2 Potensi kerugian
yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan
oleh Gayus Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp
645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset
policy dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
3.3 Pasal serta
jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1) Pasal 18 UU No.31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus
Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar
RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal
Sidoarjo.
2) Pasal 5 ayat 1a No.31
Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding
melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat
Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3) Pasal 6 ayat 1a No.31
Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang
sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang
menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4) Pasal 22 No.31 Tahun 1999
mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah
dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan
penyidikan.
3.4 Kronologi kasus
gayus
Pada tanggal 7 Oktober
2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat
tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang
dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank
Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan
jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri
ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Dalam sidang di
Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu
tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10
rekannya meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi
berhasil mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret
2010, tim penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk
Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui
keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus
penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
3.5Keputusan sidang
akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan sidang akhir
terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000
,- dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka akan ada
penggantian berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis Angie, Cermin Tajamnya Kepekaan
Kamis,
21 November 2013 | 18:27 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam
penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
KARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi vonis kasasi yang dijatuhkan
Mahkamah Agung terhadap terdakwa koruptor. Kali ini, vonis kasasi MA terhadap
politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dikuatkan menjadi 12 tahun dari
semula 4 tahun 6 bulan.Selain hukuman penjara 12 tahun, Angelina Sondakh alias
Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta
dollar Amerika Serikat subsider 5 tahun penjara.Vonis memberatkan itu
diputuskan dalam sidang kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (Ketua Kamar
Pidana MA) dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, kemarin. Angie
terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena aktif
meminta uang (fee) dari sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan Nasional.
Angie juga dinilai bersalah karena aktif menggiring anggaran.
Catatan Kompas, Hakim Agung Artidjo
selama ini dikenal dengan putusan-putusan yang memberatkan para terdakwa
dibandingkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama ataupun banding. Ia,
misalnya, memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun.Ia
juga memperberat hukuman Gayus Halomoan P Tambunan dari 10 tahun menjadi 12
tahun, membatalkan vonis bebas Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Bupati
Sragen Untung Sarono Wiyono, serta memperberat hukuman bagi Muhammad Nazaruddin
dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.
Terhadap putusan Artidjo atas Angie,
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, hal itu mencerminkan ketajaman
kepekaan dan keadilan sosial. Apalagi, vonis diputuskan di tengah-tengah
pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih bermazhab
ultrakonservatif positivistik dan tandus dari roh keadilan, seperti tecermin
dalam rendahnya beberapa vonis terdakwa korupsi.
”Korupsi bukan saja kejahatan berwatak
extraordinary, melainkan juga kejahatan yang membunuh rakyat pelan-pelan. Maka,
vonis kasasi MA atas terdakwa Angie ini mencerminkan rasa kepekaan dan keadilan
sosial,” kata Busyro, Rabu malam.
KPK berharap vonis kasasi MA terhadap
kasus-kasus korupsi yang mencerminkan kepekaan terhadap keadilan sosial
tersebut dapat menjelma menjadi yurisprudensi. Wakil Ketua KPK yang lain,
Bambang Widjojanto, mengatakan, KPK sangat mengapresiasi putusan vonis terhadap
Angie. KPK pun, lanjut Bambang, akan mempelajari dengan serius vonis tersebut
karena ada gap yang sangat lebar dengan putusan hukum di pengadilan tingkat
sebelumnya.
”Putusan ini menegaskan bahwa harapan
itu masih ada. Semoga putusan ini akan dijadikan pembelajaran bagi hakim lain,”
kata Bambang.
Eksekusi putusan
Terkait dengan eksekusi terhadap
putusan itu, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono mengatakan akan segera
melaksanakannya. ”Eksekusi segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan
putusan atau ekstrak vonis. Tahap pertama eksekusi pidana pokok tentang
penjara. Untuk eksekusi amar putusan lain tentu harus dipelajari secara lengkap
setelah mendapatkan salinan putusan,” ucap Warih.
Soal uang pengganti yang harus
dibayarkan Angie, Warih mengatakan, akan diupayakan agar mantan Puteri
Indonesia tersebut membayar uang pengganti dari hartanya yang sudah diblokir
atau disita. Namun, dia belum tahu secara detail berapa jumlah harta Angie yang
telah diblokir dan disita KPK. ”Jika tidak mampu atau tidak mencukupi,
dilaksanakan pidana penjara subsidernya,” lanjutnya.
Progresif dan menjerakan
Secara terpisah, peneliti Indonesian
Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan, putusan majelis kasasi
itu adalah putusan yang progresif dan mampu menjerakan koruptor. Putusan
tersebut harus menjadi tolok ukur dan standar bagi hakim-hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korupsi.
”Kalau bicara efek jera dalam
pemberantasan korupsi, cara pandang hakim seharusnya seperti cara pandang hakim
MA dalam putusan Angie ini. Efektifkan pidana tambahan. Sita uang hasil
korupsi. Kalau tidak dilakukan, orang tidak takut korupsi karena hanya akan
dikenai hukuman badan (penjara) saja, sementara uang hasil korupsinya aman.
Setelah bebas, ia masih bisa menikmati hasil korupsi. Ini yang ada di benak koruptor
saat ini,” ungkap
Erwin.
Hakim Belum Mufakat, Putusan Sela Kasus Korupsi PDAM Ditunda
Liputan6.com,
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memilih untuk menunda putusan sela
kasus dugaan korupsi
proyek Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) di Kota Makassar dengan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin.
Penundaan ini
dilakukan lantaran majelis hakim yang diketuai oleh Tito Suud tersebut belum
mencapai kata mufakat dalam rapat permusyawaratan hakim mengenai kelanjutan
perkara ini.
"Kami memutuskan untuk menunda. Majelis meminta waktu," ujar Hakim Tito Suud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11/2015).
"Kami memutuskan untuk menunda. Majelis meminta waktu," ujar Hakim Tito Suud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Majelis Hakim
kemudian menjadwalkan ulang pembacaan putusan sela ini pada 19 November 2015
pekan depan. Dan pada kesempatan itu, hakim juga mengumumkan bahwa persidangan
akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di kawasan Bungur,
Jakarta Pusat.
"Sekaligus
memberitahukan jika sidang selanjutnya akan dilakukan di Gedung Pengadilan
Tipikor di Bungur," kata Tito.
Sementara itu,
usai hakim mengetuk palu tanda sidang ditunda Ilham Arief Sirajuddin langsung menemui pendukungnya yang telah memadati
Gedung Tipikor Jakarta. Di hadapan pendukung yang kebanyakan ibu-ibu ini,
politisi Partai Demokrat tersebut meminta terus didoakan agar dapat menjalani
proses hukumnya dengan baik.
"Semua orang
tidak ada yang mau masuk penjara. Saya ambil hikmahnya, dalam hidup sudah ada
yang atur. Ini jalan Tuhan. Tidak ada yang tahu apa yag terjadi. Tidak ada yang
saya minta kecuali doa," kata Ilham. Pada perkara ini, Ilham yang
merupakan mantan Wali Kota Makassar ini telah memperkaya diri sendiri sebesar
Rp 5,5 miliar dan memperkaya Direktur PT Traya Tirta, Hengky Widjaja, sebesar
Rp 40,33 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran
dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.
Dalam
dakwaan, Ilham yang pernah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 45,8 miliar.
Perbuatan Ilham
itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Nil/Mut)
Kasus Korupsi TVRI, Nota Keberatan Mandra Ditolak Majelis Hakim
Komedian Mandra dikawal petugas
usai menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Mandra terjerat kasus korupsi pengadaan
program siap siar TVRI pada 2012. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota
keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi program siap
siar di TVRI pada 2012, Mandra
Naih.
Menurut Ketua Majelis Hakim Arifin, surat dakwaan yan disampaikan jaksa
penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang dibacakan beberapa waktu lalu telah
sesuai aturan yang berlaku.
"Menyatakan
keberatan terdakwa tidak bisa diterima," ujar Arifin saat membacakan
putusan sela atas eksepsi Mandra Naih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(10/9/2015). Dengan demikian, hakim langsung memutuskan sidang dilanjutkan
serta memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah
dipersiapkan untuk sidang lanjutan pada Senin 14 September mendatang.
"Jadi
sidang lanjutan akan digelar pada Senin 14 September pekan depan," kata
hakim.
Meski tampak
kecewa, artis yang namanya meroket lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan'
tersebut mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Namun, ia berharap hakim
dan jaksa dapat membongkar dalang di balik kasus yang membuatnya harus mendekam
di balik jeruji besi ini.
"Kita
akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke
akar. Tapi kalau tidak bersalah jangan dong dihukum," kata Mandra.
Ada 3
Tersangka
Pada perkara
ini, Mandra didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar. Komedian
Betawi itu
diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan
orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Mandra
ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra
Production. Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Iwan
Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat teras di TVRI.
Ketiganya
ditetapkan sebagai
tersangka atas
surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Dalam dakwaannya,
penuntut umum menyebut Mandra diduga melakukan korupsi secara bersama-sama
dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita
TVRI.
Atas
perbuatannya, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat
(1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ado/Ans)
Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Eks Sekjen ESDM
Mantan Sekjen Kementerian ESDM
Waryono Karno menjalani sidang pembacaan putusan sela di pengadilan Tipikor,
Jakarta, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak
keberatan atau eksepsi Waryono Karno. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com,
Jakarta - Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau
eksepsi terdakwa Waryono Karno yang diajukan
kuasa hukumnya. Waryono sebelumnya didakwa jaksa dengan 3 dakwaan. "Menolak keberatan dari penasihat hukum
terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat
membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Dengan ditolaknya eksekpsi ini, Majelis kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjuktan sidang ini. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Waryono Karno," ujar Hakim Artha.
Dengan ditolaknya eksekpsi ini, Majelis kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjuktan sidang ini. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Waryono Karno," ujar Hakim Artha.
Majelis
menolak eksepsi karena
eksepsi yang diajukan kuasa hukum Waryono tidak beralasan menurut hukum.
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum itu menilai dakwaan Jaksa tidak menguraikan lengkap
dan jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan Waryono, termasuk soal
penerimaan gratifikasi di dalamnya.
Majelis menyebut dalam dakwaan sudah menerangkan perbuatan pidana berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatan Waryono sebagai Sekjen ESDM saat itu. Menurut Majelis, tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, tidak membuat dakwaan Jaksa tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas.
Majelis menyebut dalam dakwaan sudah menerangkan perbuatan pidana berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatan Waryono sebagai Sekjen ESDM saat itu. Menurut Majelis, tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, tidak membuat dakwaan Jaksa tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas.
"Karena
dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10
juta lebih, pembuktian gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi," ujar Hakim Artha.
Waryono Karno sebelumnya didakwa dengan 3 dakwaan. Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447. Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubang dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$ 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU Tipikor. Dakwaan terakhir, Waryono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 284.862 dan US$ 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU Tipikor. (Mut)
Waryono Karno sebelumnya didakwa dengan 3 dakwaan. Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447. Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubang dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$ 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU Tipikor. Dakwaan terakhir, Waryono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 284.862 dan US$ 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU Tipikor. (Mut)
Sidang Kasus Suap DPRD Muba Jadi Perhatian Pengunjung
Selasa, 17 November 2015 10:23
PALEMBANG,
BN -- Sejumlah pihak kerabat dan
keluarga pengunjung sidang tampak cermat mendengarkan pembacaan vonis majelis
hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I
Palembang, Senin (16/11).
Pantauan Harian
ini, tampak kursi pengunjung sidang dipenuhi pihak kerabat dan keluarga kedua
terdakwa.
Sementara ini majelis
hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH dan dua hakim anggota yakni
Subandi SH dan Gustina SH secara bergantian membacakan pertimbangan vonis
putusan.
Pada sidang
tuntutan sebelumnya, Syamsudin Fei dan Faisyar masing-masing dituntut hukuman
pidana kurungan penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider
tiga bulan kurungan penjara.
Keduanya adalah
terdakwa kasus OTT KPK dalam perkara dugaan suap untuk melancarkan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.
Dalam tuntutan JPU
KPK Ali Fikri SH tim JPU lainnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan, berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5
ayat 2 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto
pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan pertama.
Seperti
diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang
berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang,
Jumat (19/6) malam sekitar pukul 20.30.
Korupsi
Proyek Steiger, Kadis Perkomin Tapteng dituntut 18 Bulan Penjara
(DNABERITA.com)
MEDAN | DNA - Penuntut umum menuntut Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapteng, Binton Simorangkir dituntut satu
tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi
pelaksanaan proyek steiger di Desa Binasi Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah
(Tapteng) dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/11/2015).
Dalam persidangan tersebut, tuntutan yang dibacakan Agustini dan Eva
juga menuntut enam terdakwa lainnya, yakni Wesly Sitompul dan Sondang
Lumbangaol, keduanya selaku pengawas proyek, Rosdiana Hutasohit, Parasian
Simanungkalit dan Rosehat L Tobing, ketiganya selaku Panitia Pemeriksa Proyek,
dan Robert Hamonangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tuntutan
masing satu tahun dan enam bulan penjara.
Selain menuntut agar majelis hakim yang diketuai Didik, penuntut umum
juga menuntut kepada masing-masing terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair
2 bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa ketujuh terdakwa
bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut yang
merugikan negara Rp1,4 miliar.
Ketujuhnya dijerat JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001
sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto
Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP (dakwaan subsider).
Sementara untuk dakwaan primer, JPU menilai ketujuh terdakwa tidak
terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal
2 Ayat 1 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, ketujuh terdakwa melalui penasihat
hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
Binton Simorangkir sendiri usai dibacakan tuntutan sempat menangis.
Berbeda dengan enam terdakwa lainnya.
Seperti diketahui, tujuh terdakwa sendiri dinilai JPU tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK, KPA, tim pengawas maupun panitia pemeriksa. Mereka mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak kerja.
Seperti diketahui, tujuh terdakwa sendiri dinilai JPU tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK, KPA, tim pengawas maupun panitia pemeriksa. Mereka mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak kerja.
Bahkan proyek tersebut juga mengalami kerusakan dan ambruk sehingga
tidak dapat dipergunakan. Alhasil negara dirugikan sebesar Rp 1,4 Milliar
berdasarkan hasil audit. (dna|ams)
Korupsi Alkes, Direktur Borimex Dihukum 3 Tahun Penjara
para terdakwa alkes asahan (DNABERITA.com)
MEDAN | DNA -
Direktur PT Borimex, Ari Sumarto Taslim, dihukum 3 tahun tahun penjara dalam
persidangan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan
kedokteran tahun anggaran (TA) 2012 dengan dana bersumber dari P-APBN 2012
sebesar Rp6,9 Milliar dalam persidangan yang berlangsung diruang Kartika
Pengadilan Tipikor Medan, Senin (02/11/2015).
Sidang yang
diketuai majelis hakim tipikor, Parlindungan Sinaga juga membebankan Ari
Sumarto Taslim untuk membayar denda denda Rp50 juta subsider enam bulan dan
uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar dengan subsider 1,5 tahun kurungan.
Sedangkan Achmad Ridwan Anggota Taslim yang disidangkan dalam berkas terpisah
juga dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6
bulan kurungan.
Keduanya
terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara, uang yang dititipkan
terdakwa sebesar RP80 juta dan Rp420 juta ditetapkan majelis hakim untuk
disita untuk negara.
Namun, vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri Wira
yang menuntut Ari Sumarto Taslim dengan pidana kurungan 4,5 tahun,
sementara Achmad Ridwan dengan pidana 1,5 tahun.
“Seperti yang
saya katakana di hadapan majelis hakim, kami mengajukan banding atas putusan
tersebut. Kami tetap mengajukan tuntutan sesuai dengan apa yang kami sampaikan
sebelumnya. Kami akan proses banding tersebut segera,” ujar Suheri.
Korupsi Alkes Kabupaten Asahan 2012 tersebut tidak hanya menghukum Ari Sumarto dan Achmad Ridwan, sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga juga sudah memvonis hukuman satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Asahan, Herwanto dalam persidangan Februari lalu
Herwanto bersalah melakukan perbuatan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan Asahan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Herwanto divonis bersama tiga terdakwa dalam persidangan yang sama. Mereka yakni Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan, divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara, kemudian Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Asahan, serta Nasrun Achdar selaku rekanan masing- masing 1 tahun penjara.(dna|ams)
Korupsi Alkes Kabupaten Asahan 2012 tersebut tidak hanya menghukum Ari Sumarto dan Achmad Ridwan, sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga juga sudah memvonis hukuman satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Asahan, Herwanto dalam persidangan Februari lalu
Herwanto bersalah melakukan perbuatan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan Asahan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Herwanto divonis bersama tiga terdakwa dalam persidangan yang sama. Mereka yakni Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan, divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara, kemudian Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Asahan, serta Nasrun Achdar selaku rekanan masing- masing 1 tahun penjara.(dna|ams)
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Kerabat mencium pipi mantan
Sekjen Kementerian ESDM, Wayono Karno usai sidang lanjutan di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda
sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com,
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan,
Waryono terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi di lingkungan
kerjanya.
"Menyatakan
terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Selain hukuman
badan, anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik ini juga dijatuhi hukuman denda
Rp 300 juta subsider kurungan.
Hakim menilai, Waryono
telah terbukti bersalah seperti yang diuraikan jaksa dalam 3 dakwaan sekaligus.
Pertama, ia disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi
yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 dengan ancaman pidana
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, dia dinilai
telah menyuap sebesar US$ 140 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Perbuatannya diancam pidana Pasal 5 ayat 1 UU
Tipikor. Terakhir, ia didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang US$
5284.862 dan US$ 50 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ia pun diancam
pidana Pasal 12 B UU Tipikor.
"Terbukti
telah terjadi peralihan atau perpindahan kekuasaan uang yang bersumber dari
Rudi Rubiandini sebesar US$ 140 ribu melalui perintah terdakwa," kata
hakim.
Hukuman ini lebih
ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum
Waryono dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Atas putusan ini,
baik jaksa KPK maupun pihak Waryono Karno menyatakan akan berpikir terlebih
dulu sebelum memutuskan untuk banding atau tidak. (Ado/Sun)
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Ketua
Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (27/7/2015). Sutan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan
tuntutan Jaksa KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com,
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan
Tipikor menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa
kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian
ESDM dengan Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta
subsider 1 tahun kurungan kepada Sutan.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500
juta subsider 1 tahun kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Teresia
saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Mantan Ketua
Komisi VII DPR itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah
atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013. Dia disebut
terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno
dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu Sutan
juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan
Kenanga Raya Tanjungsari, Medan, Sumut dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri,
Saleh Abdul Malik. Semua itu disebut diterima Sutan selama menjabat Ketua
Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Majelis hakim juga menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Majelis hakim juga menyatakan, Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun hal-hal
yang meringankan bagi Sutan adalah sebagai kepala rumah tangga yang masih
memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, yakni perbuatan Sutan
tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan pemerintah.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan slogan-slogan antikorupsi yang selalu
didengungkannya.
Politisi Partai
Demokrat itu juga dianggap tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit dalam
memberi keterangan, serta sikapnya tidak mencerminkan sebagai anggota DPR. Hal
itu kian memberatkannya sebagai terdakwa.
Vonis ini sedikit
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider
6 bulan kurungan. (Ndy/Yus)
Penyuap Kepala Bappebti Terima Divonis 3 Tahun Penjara
Ekspresi mantan Direktur PT Bursa
Berjangka Jakarta Bihar Sakti Wibowo saat mendengarkan keterangan saksi pada
sidang lanjutan kasus penyuapan Kepala Bappeti Syahrul R Sempurnajaya, di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com,
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap penerbitan izin
usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional, Mohammad Bihar
Sakti Wibowo dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Selain hukuman
badan, mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) ini juga dihukum
membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," ujar Hakim
Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Hakim menilai,
Bihar Sakti Wibowo terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat itu, yakni Syahrul Raja Sampurnajaya
sebesar Rp 7 miliar. Pembarian ini dimaksudkan agar Bappebti memuluskan
penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.
Dan atas
perbuatannya, hakim pun menjerat Bihar Sakti Wibowo dengan Pasal 5 ayat 1 huruf
a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHPidana.
Dalam
pertimbangannya, hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah yang
bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas
tindak pidana korupsi.
"Hal
meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui terus
terang kesalahannya, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan
keluarga," tutur hakim.
Putusan hakim ini
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang menuntut terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara. Dan atas putusan
ini jaksa pun masih berpikir untuk mengajukan banding. Sementara terdakwa
menerima dan tidak akan banding.
"Saya
mengerti Yang Mulia, saya menerima (vonis 3 tahun penjara)," jawab Bihar
Sakti Wibowo saat ditanya tanggapannya terkait vonis tersebut. (Ndy/Mut)
Hakim Diminta Kejatisu Batalkan SP3 Kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Nisel
(DNABERITA.com)
MEDAN | DNA - Front Komunitas
Indonesia Satu (FK-1), meminta hakim tunggal Toto Ridarto untuk memerintahkan
pihak Kejatisu untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Nias
Selatan (Nisel) yang kini telah di SP3kan oleh pihak Kejatisu.
"Kita Berharap putusan dalam
sidang prapid ini, memutuskan agar melanjutkan kasus korupsi yang telah
menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut,"sebut tim kuasa hukum FKI-1
Wardaniman Larosa usai menghadiri sidang prapid di Pengadilan Negeri Medan,
Rabu (21/10/2015).
Tentunya ini seiring dengan upaya
prapid yang diajukan dan telah berjalan, bahwa pihaknya mengajukan prapid
karena ada kekeliruan oleh pihak penyidik yang menghentikan proses penyidikan
yang sudah berjalan selama dua tahun
Begitu pula alasan pengajuan
penghentian dikarenakan para tersangka telah membayar kerugian negara ini tidak
bisa menjadi acuan. Seharusnya, meski telah mengembalikan proses tetap berjalan
dan bukan menghentikannya.
Diterangkan Warda, bukti-bukti yang terungkap berdasar fakta persidangan adalah pernyataan saksi ahli Hukum Pidana Khusus Tipikor dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr G Widiartana SH MHum yang berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sifat dan unsur-unsur melawan hukum sehingga pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Diterangkan Warda, bukti-bukti yang terungkap berdasar fakta persidangan adalah pernyataan saksi ahli Hukum Pidana Khusus Tipikor dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr G Widiartana SH MHum yang berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sifat dan unsur-unsur melawan hukum sehingga pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Sangat jelas apa yang
disampaikan saksi ahli ini sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tipikor jadi jelas SP3 yang diterbitkan Kejatisu ini
tidak sah dimata undang-undang," tegas Warda.
Lanjutnya, bahkan saksi ahli yang
dihadirkan oleh pihak Kejatisu dari BPK RI, R Aryo Seto Bomantari berpendapat
bahwa pengembalian keuangan negara hanya bersifat administrasi. Aryo juga
bahkan menyatakan seperti LHP yang dikeluarkan oleh pihaknya atas kasus dugaan
mark up harga tanah pengadaan Balai Benih Induk (BBI) yang juga di Nisel meski
uang negara juga telah dikembalikan namun kasusnya tetap berlanjut hingga
berkekuatan hukum tetap.
"Itu adalah pernyataan saksi
ahli dari BPK yang dihadirkan pihak kejaksaan bukan dari kita, nah bukankah itu
bukti nyata," ungkap Warda.
Fakta terungkap lainnya, jelas
Warda bahwa Ahli Hukum Administrasi Negara dari USU, DR Mirza Nasution
menyatakan LHP BPK RI terbit terlebih dahulu kemudian diusulkan laporan hasil
pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah.
Sehingga tenggang waktu
pengembalian terhitung sejak diketahui kerugian negara yang tercatat dalam LHP
BPK Ri. Dimana dalam perkara ini pengembalian kerugian negara telah melampaui
tenggang waktu yan ditentukan selama 60 hari karena diketahui LHPnya pada 4
Juli 2013 dan baru dikembalikan 4 November 2013. Dimana kembali peristiwa ini
telah melanggar Pasal 23 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Sekali lagi kami berharap
dengan semua fakta itu, maka hakim harus memberikan putusan terbaiknya karena
dampak keputusan ini nantinya akan sangat berpengaruh bagi penegakkan hukum
bukan hanya di Sumut tetapi di Indonesia. Karena bila hakim memutuskan bahwa
apa yang dilakukan oleh Kejatisu itu tidak melanggar maka hancurlah negara kita
ini," tegas Warda.
Lembaga Kajian Kebijakan Publik
Sekjen (LKKP) Hans menyebutkan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara
(SP3) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di RSUD Nias Selatan (Nisel)
yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai syarat akan
intervensi politik.
Menurutnya ada campur tangan politikus terkait SP3 kasus ini. Sebab berdasarkan kajian yang mereka lakukan, salah seorang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut saat ini tercatat sebagai calon Walikota Gunung Sitoli berpasangan dengan saudara salah seorang menteri.
Menurutnya ada campur tangan politikus terkait SP3 kasus ini. Sebab berdasarkan kajian yang mereka lakukan, salah seorang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut saat ini tercatat sebagai calon Walikota Gunung Sitoli berpasangan dengan saudara salah seorang menteri.
Sementara terkait gugatan yang diajukan sejumlah lembaga terkait
penghentian perkara ini di PN Medan, Sekjen Lembaga Kajian Kebijakan
Publik (LKKP), Hans Wijaya berharap hakim tunggal yang menangani perkara ini
tidak terpengaruh dengan adanya intervensi politik sebab menurutnya penerbitan
SP3 kasus itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Putusan terhadap gugatan SP3 dugaan korupsi RSUD Nisel ini dijadwalkan
pada Kamis 21 Oktober 2015 di PN Medan.
Sejumlah
lembaga yang melakukan gugatan berencana akan menggelar aksi meminta agar hakim
yang menangani perkara ini mengabulkanan gugatan mereka.
Sebelumnya, 11 Agustus 2015, pihak kejatisu mengeluarkan SP3 atas diri
para tersangka dengan alasan mereka telah mengembalikan uang kerugian negara
tersebut.(dna|ams)