Persepsi masyarakat dusun ngipik desa candi terhadap nikah beda agama



PERSEPSI MASYARAKAT
TENTANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PADA KELUARGA NIKAH BEDA AGAMA
DI DUSUN NGIPIK DESA CANDI KEC. BANDUNGAN KAB. SEMARANG
TAHUN 2015

SKRIPSI

Diajukan untuk Memperoleh Gelar
Sarjana Pendidikan Islam














Oleh

BAHRIN
NIM 11111190

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2015















MOTTO
Manfaatkan hidup di DUNIA karena hidup di DUNIA ini sebagai penentu kehidupan di AKHIRAT
















PERSEMBAHAN

Kupersembahkan skripsi ini untuk:
1.      Keluarga besarku terutama pada Bapakku, Bapak TASIRUN  Ibuku SARIMAH yang tidak lelah untuk selalu memberikan Do’anya, kasih sayangnya untukku, kakakku ISNANIK dan Adikku ULFA ASMANAH yang selalu memberi warna didalam keluargaku dan yang telah memberikan nasihat, motivasi, dan dukungannya untukku.
2.      Sahabat-sahabatku di IAIN Salatiga yang selalu menemani di saat suka maupun duka, yang selalu memotivasi dan memberi banyak dukungan, yang telah membantu memperlancar dalam pembuatan skripsiku..
3.      Keluarga besar dan teman-teman seperjuanganku di Kampus yaitu kelas PAI E angkatan tahun 2011, kelompok PPL, kelompok KKN, dan teman lainnya di IAIN Salatiga yang selalu memberikanku semangat berjuang dalam hal apapun serta memberikan banyak pelajaran yang berharga dan ilmu yang bermanfaat.




KATA PENGANTAR

Asslamu’alaikum Wr. Wb
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji dan syukur senantiasa penulis haturkan kepada Allah SWT. atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat diberikan kemudahan dalam menyelesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat dan para pengikut setianya.
Skripsi ini dibuat untuk memenuhi persyaratan guna untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam Ilmu Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Dengan selesainya skripsi ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr. H. Rahmat Hariyadi, M.Pd., selaku rektor IAIN Salatiga.
2.      Ibu Siti Rukhayati, M.Ag. selaku ketua jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
3.      Bapak Dr. Mukti Ali, M.Hum sebagai dosen pembimbing skripsi yang telah dengan ikhlas mencurahkan pikiran dan tenaganya serta pengorbanan waktunya dalam upaya membimbing penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
4.      Bapak Drs. Taufiqul Mu’in, M.Ag. selaku pembimbing akademik.
5.      Bapak dan Ibu Dosen serta karyawan IAIN Salatiga yang telah banyak membantu dalam penyelesaian skripsi ini.
6.      Masyarakat Dusun Ngipik yang telah memberikan izin serta membantu penulis dalam melakukan penelitian di dusun tersebut.
7.      Bapak dan ibu serta saudara-sadaraku, serta keluarga besarku yang telah mendoakan dan membantu dalam bentuk materi untuk membiayai penulis dalam menyelesaikan studi di IAIN Salatiga dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
Harapan penulis, semoga amal baik dari beliau mendapatkan balasan yang setimpal dan mendapatkan ridho Allah SWT.
Akhirnya dengan tulisan ini semoga bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Salatiga, 27 Januari 2016
                                                                                    Penulis

                  
BAHRIN
NIM: 111 11 190







ABSTRAK
Bahrin. 2015. Persepsi Masyarakat Tentang Pendidikan Agama Islam Pada Keluarga Nikah Beda Agama di Dusun Ngipik Tahun 2015. Skripsi. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Dosen Pembimbing: Dr. Mukti Ali, M.Hum.
Kata kunci: Persepsi Masyarakat, pendidikan agama Islam dan keluarga Nikah Beda Agama.
            Penelitian ini dilatar-belakangi oleh dua keluarga yang menikah beda agama di Dusun Ngipik yang mana orang tua dari pasangan beda agama tersebut beragama Isam. Namun kenapa orang tua tersebut membolehkan anaknya menikah pada pasangan yang berbeda agama. Sedangkan pendidikan agama Islam ditengah- tengah keluarga adalah hal yang sangat mutlak adanya. Maka itu adalah masalah tersendiri bagi keluarga khusunya dan bagi masyarakat dalam peranan lingkunganya. Di dalam masyarakat sudah tentu tidak akan lepas adanya interaksi tehadap warga lingkungan, serta mengedepankan sikap kegotong-royongan khususnya di daerah pedesaan seperti Dusun Ngipik ini.
            Fokus penelitian ini adalah: 1) bagaimanakah persepsi masyarakat pada keluarga beda agama? 2) Bagaimanakah pendidikan agama Islam pada keluarga beda agama? 3) Bagaimana perilaku pelaku nikah beda agama di dalam masyarakat? Tujuan dari penelitian ini adalah;  Untuk Mengetahui persepsi masyarakat tentang keluarga beda agama.  Mengetahui pendidikan agama Islam pada keluarga nikah beda agama. Mengetahui keluarga nikah beda agama dalam bermasyarakat. Kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku ini dapat diamati dari fakta-fakta yang ada saat ini.
            Hasil penelitian yang diperoleh adalah: persepsi masyarakat tentang pendidikan agama Islam keluaraga beda agama di Dusun Ngipik ada yang memandang positif dan ada yang memandang negatif. Masyarakat berpandangan positif karena salah satu keluarga tersebut dapat menghargai lingkungan, sanggup mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada, baik sosial maupun agama, sedangkan yang berpandangan negatif karena keluarga tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ajaran agama Islam, yang berakibat pada kegiatan-kegiatan sosial mereka ada batasan. Dilihat dari pandangan masyarakat tersebut maka perlu adanya pendidikan agama Islam agar tercipta keluarga yang sakinah, mawadah warahmah, dan sosial yang baik diantaranya pendidikan akhlak, pendidikan toleransi, pendidikan keagamaan dan pendidikan amar ma’ruf nahi mungkar. Kemudian perilaku yang ditunjukkan oleh keluarga beda agama berbeda-beda ada yang positif, bersifat baik dengan keluaraga maupun masyarakat namun ada yang berpendapat negatif, karena sikap keegoisan dalam peranan keluarga maupun masyarakat.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................
i
LEMBAR BERLOGO .....................................................................
ii
HALAMAN NOTA PEMBIMBING ..............................................
iii
PENGESAHAN KELULUSAN ......................................................
iv
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .......................................
v
MOTTO ............................................................................................
vi
PERSEMBAHAN..............................................................................
vii
KATA PENGANTAR ......................................................................
viii
ABSTRAK ........................................................................................
x
DAFTAR ISI .....................................................................................
xii
DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................
xiv
BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah..........................................................
1
  1. Fokus Penelitian......................................................................
6
  1. Tujuan Penelitian....................................................................
6
  1. Kegunaan Penelitian ...............................................................
6
  1. Penegasan Istilah ....................................................................
7
  1. Metode Penelitian...........................................................…….
10
  1. Sistematika Penulisan Skripsi ................................................
19


BAB II KAJIAN PUSTAKA

  1. Penelitian Terdahulu......................................................…..
21
  1. Persepsi Masyarakat............................................................
24
  1. keluarga beda agama....................................………………
33
  1. Pendidikan Agama Islam pada keluarga nikah beda agama.................………………………………………….…

38


BAB III PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN

A.    Gambaran Umum Lokasi Penelitian.......................................
43
  1. Gambaran Umum Informan...............................................….
45
  1. Persepsi Masyarakat dan Keluarga Nikah Beda Agama….…
49
  1. Pendidikan Agama Islam Pada Keluarga nikah beda agama………………………………………………………..
56


BAB IV PEMBAHASAN

  1. Persepi Masyarakat dan keluarga nikah Beda agama......…...
  2. Persepsi masyarakat tentang Pendidikan Agama Islam Pada Keluarga Nikah Beda Agama….…………………………….
64
  1. Perilaku Pelaku Nikah Beda Agama di dalam Masyarakat....
73


BAB V PENUTUP

  1. Kesimpulan.............................................................................

78
  1. Saran........................................................................................
81

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................
83
LAMPIRAN-LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Pendidikan agama Islam adalah pendidikan melalui ajaran Agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik yang nantinya setelah selsai dalam pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengenalkan ajaran-ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan dan amalan hidupnya. Direktorat jndreal pembinaan kelembagaan agama islam, 1984: 80).
Keluarga sebenarnya bukan hanya terbatas pada ikatan pernikahan untuk sekedar mendapatkan keturunan tetapi keluarga tetapi keluarga merupakan sumber pendidikan yang utama. Keluaraga adalah salah satu elemen terkecil dalam masyarakat yang merupakan institusi sosial terppenting dan merupakan unit sosial yang utama melalui individu-individu disiapkan nilai-nilai hidup dan kebudayaan yang utama (Chabib Thoha, 1996: 109).
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Hakikat pernikahan adalah bersatunya hidup antara laki-laki dan perempuan (yang saling mencintai) untuk membentuk hidup bersama dan memiliki tujuan yang sama yaitu menemukan kebahagiaan dan melanjutkan keturunan (Wismanto dkk, 2012: 1).
Penikahan dalam masyarakat itu ada beberapa macam, baik itu pernikahan sesama agama, sesama suku, maupun campuran. Pernikahan campuran seperti beda agama memang dilarang oleh setiap agama karena antar perkawinan dan agama sangat erat hubunganya serta dilihat dari segi hukum agama atau syari’at sangat berbeda, yang memungkinkan tidak syahnya suatu pernikahan itu jika dilihat dari prespektif hukum agama. Namun, jika dilihat dari realitanya justru perkawinan antar agama ini menjadi hot news dalam masyarakat. Karena suatu alasan-alasan tertentu seperti yang dikemukakan di atas yang mendasari seseorang melakukan pernikahan antar agama, seperti dalam masyarakat di Dusun Ngipik yang mulanya Dusun ini terkenal dengan kentalnya ketaatan dalam beribadah, beragama, dan kini ada beberapa pasangan suami istri yang berbeda agama dalam lingkup keluarga dan masyarakat yang taat beragama, tentunya ini adalah pandangan yang tabu bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyakat di luar pada umumnya sehingga secara otomatis akan mengundang argumen masyarakat .
Ada yang memandang bahwa pernikahan itu sakral yang mengutamakan cinta antarmanusia dan meletakkan agama sebagai pembimbing rasa kasih sayang meraka dalam menjalani kehidupan, sehingga pernikahan atau ritual agama itu harus menghormati dan dihormati.
Ada masyarakat yang berpendapat bahwasanya pernikahan itu bukan hanya suatu catatan atau pengakuan dari negara tetapi pernikahan adalah jalan awal menuju kebahagian dunia dan akhirat sehingga memungkinkan adanya bimbingan dan aturan-aturan seperti halnya suatu negara yang dipimpin seorang presiden yang didalam pemerintahanya banyak aturan-aturan yang wajib di taati  terhadap masyarakatnya serta bagaimana bersosial antar sesama manusia. Dalam keluargapun sebenarnya sama bahwasanya pemimpin atau presiden keluarga adalah seorang ayah yang bertanggung jawab membina keluarganya dalam menjalani kehidupan, tentunya tak lepas dari suatu aturan dalam ajaran agama yang di anutnya dan tidak terlepas dari tanggung jawab sebagai orang tua yaitu mendidik anak, karena orang tua memiliki peran penting dalam keluarganya sebelum masyarakat. dari kasus yang ada dalam masyarakat Dusun Ngipik ini ada kasus pasangan yang berbeda agama yang mana dari beberapa keluarga tesebut di terdapat latarbelakang yang berbeda, ada yang menikah karena alasan cita, ekonomi, juga ada yang benar-benar mau berpindah agama.
Berkenaan dengan hal ini, Agama Islam telah mengatur tentang pernikahan beda agama di dalam (QS. Al-Baqarah: 221).
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
 “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
(Kholil, 2012: 217)

Untuk itu kembali pada masalah yang ada di Dusun Ngipik ini ada suami istri pelaku nikah beda agama yang mana ada perbedaan dari interaksi sosialnya dan pendidikan yang di terapkan dalam keluarganya, dari perbandingan keluarga satu dan yang lainya. Yang hakekatnya sama-sama menikah dengan kepercayaan yang berbeda, ada pasangan beda agama satu yang terlihat adanya srawung atau mengikuti kegiatan yang menjadi tradisi masyarakat dusun ini seperti: yasian, kenduri, dan lain sebagainya. Dan juga kegiatan kemasyarakatan pada umumnya seperti: kerja bakti (membangun masjid, sarana dusun, dan lain-lain). Namun pasangan beda agama yang kedua justru kebalikanya dari pasangan yang pertama yang selama ini tidak terlihat adanya srawung atau berkumpul dan berinteraksi dengan masyarakatat setempat. Berdasarkan observasi penulis selaku tetangga dari keluarga pelaku nikah beda agama tersebut dalam aktivitasnya sehari-hari terlihat adanya rutinitas yang selalu sama yaitu setiap pagi berangkat kerja dan pulang pada sore hari. Tentu dalam penglihatan seseorang dia tidak ada aktivitas lain selain itu.
Hidup di masyarakat tentunya banyak kegiatan dari mulai kegiatan yang diagendakan maupun kegiatan yang memungkinkan waktu yang tidak bisa diprediksikan atau bisa dibilang mendadak. Tidak lepas dari aturan-aturan tersebut maka waktu dan tenagapun secara otomatis akan dibutuhkan didalam pelaksanaan kegiatan yang ada misalnya: kegiatan religi yang menjadi keutamaan masyarakat Dusun Ngipik setiap seminggu sekali mengadakan tahlilan atau yasinan, kemudian dalam hal lain misalkan: Pembangunan jalan, masjid, membuat makam jika ada saudara yang meninggal dan sebagainya. Tentunya itu semua tak luput dari kekompakan atau gotong-royong warga setempat. Dilihat dari kegiatan yang ada pada realita kehidupan kemasyarakatan tidak terlihat adanya aktivitas pelaku nikah beda agama didalamnya, maksudnya dia tidak pernah bermasyarakat. Dari situlah masyarakat dengan melihat adanya gap antara pelaku nikah beda agama dengan masyarakat setempat. Namun ada beberapa keluarga yang nikah beda agama pelaku A dengan B dalam menerapkan pendidikan agama dan kebermasyarakatanya sangat berbeda, bisa di katakan bertolak atau berlawanan dikarenakan beberapa hal yang menjadi alasan pada keluarga tersebut.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai karakter yang dimiliki setiap indivu berbeda satu sama lain, yang memungkinkan adanya pro-kontra dalam sebuah pandangan, keinginan dan sebagainya. Dalam kehidupan bermasyarakat banyak sekali permasalahan baik individu, keluarga dan lingkuganya. Orang yang baik dan buruk biasanya di lihat dari kacamata perilaku dari keseharianya entah itu dari pribadinya, keluarganya, dan kemasyarakatanya.
Keluarga mempunyai tanggung jawab dan peran penting di dalam keluraganya sendiri maupun di dalam masyarakat. Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Disebut sebagai lingkungan  atau lembaga pendidikan pertama karena sebelum manusia mengenal lembaga pendidikan yang lainya, pendidikan inilah yang pertama ada. Selain itu manusia mengalami proses pendidikan sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan pertamakali adalah dalam keluarga.
Dari uraian mengenai pendidikan dan keluarga diatas saling berkaitan, orangtua bertanggungjawab terhadap pendidikan keluarganya dengan pendidikan sesuai agama yang di anutnya. Akan tetapi bagaimana jika pendidikan itu terjadi dalam keluarga beda agama? Maka dari itu peneliti akan mengadakan penelitian dengan mengangkat Judul:
Persepsi Masyarakat Tentang Pendidikan Agama Islam Keluarga Nikah Beda Agama Di  Dusun Ngipik Kec. Bandungan Kab. Semarang Tahun 2015”.
B.  Fokus Penelitian
Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka penulis memfokuskan beberapa pokok permasalahan dalam penelitian ini, yaitu:
1.    Bagaimanakah persespsi masyarakat pada keluarga beda agama?
2.    Bagaimanakah pendidikan agama Islam pada keluarga beda agama?
3.    Bagaimanakah perilaku keluarga beda agama di dalam Masyarakat?
C.  Tujuan Penelitian
Dari fokus masalah tersebut, maka dapat diperoleh tujuan penelitian sebagai berikut:
1.    Mengetahui persepsi masyarakat tentang keluarga beda agama.
2.    Mengetahui pendidikan agama Islam pada keluarga nikah beda agama.
3.    Mengetahui keluarga nikah beda agama dalam bermasyarakat.
D.  Kegunaan Penelitian
1.    Secara Teorotis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan tentang pendidikan agama islam dalam keluarga nikah beda agama.


2.    Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat mengetahui pokok permasalahan keluarga nikah beda agama dalam mengaplikasikan pendidikan agama islam dalam keluarga.
a.    Pandangan masyarakat
Dengan diadakan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan informasi terhadap pelaku pernikahan beda agama. Serta memberikan saran-saran bagi generasi agar kedepanya bisa terarah.
b.    Generasi yang belum menikah
Melalui hasil penelitian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran umum tentang pernikahan serta pendidikan agama pada keluarga beda agama, agar terhindar dari hal-hal yang sifatnya dilarang baik oleh Negara maupun Agama.
c.    Menambah hasanah informasi yang akan bermanfaat bagi peneliti dan pihak yang berkepentingan.
E.  Penegasan Istilah
Untuk menghindari adanya salah pengertian dalam memahami judul penelitian di atas, perlu ditegaskan beberapa istilah dalam judul di atas yaitu:
1.      Persepsi
Persepsi adalah proses internal yang memungkinkan kita memilih, mengorganisasikan, dan menafsikan rangsangan dari lingkungan kita, dan proses tersebut mempenaruhi perilaku kita. Persepsi adalah inti komunikasi, sedangkan penafsiran (interpretasi) adalah inti persepsi, yang identik dengan penyandian-balik (decoding) dalam proses komunikasi (Mulyana, 2013: 179-180).
Persepsi seseorang merupakan suatu proses yang aktif dimana yang memegang peranan bukan hanya stimulus yang mengenainya, tetapi ia juga sebagai keseluruhan dengan pengalaman-pengalamanya, motivasinya dan sikap-sikap yang relevan terhadap stimulus tersebut. (Sadli, 1977: 72).
Dari kutipan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa persepsi adalah suatu proses yang aktif dan kreatif dalam menafsirkan stimulus dari lingkunganya.
2.      Masyarakat
Menurut Abdulsyani (1987) bahwa masyarakat sebagai community dapat dilihat dari dua sudut pandang; pertama, memandang community sebagai unsur statis, artinya community terbentuk dalam suatu wadah/tempat dengan batas-batas tertentu, maka ia menunjukkan bagian dari kesatuan-kesatuan masyarakat sehingga ia dapat pula disebut masyarakat setempat, misalnya kampung, dusun, atau kota-kota kecil.
Masyarakat setempat adalah suatu wadah dan wilayah dari kehidupan sekelompok orang yang ditandai oleh adanya hubungan sosial. Kedua, community dipandang sebagai unsur yang dinamis, artinya menyangkut suatu proses (nya) yang terbentuk melalui faktor psikologis dan hubungan antar manusia, maka didalamnya terkandung unsur-unsur kepentingan, keinginan atau tujuan-tujuan yang sifatnya fungsional. Dalam hal ini dapat diambil contoh tentang masyarakatpegawai negeri, masyarakat ekonomi, masyarakat mahasiswa dan sebagainya (Abdulsyani, 2007: 30-31). Sosial dan masyarakat tidak dapat dipisahkan, dalam penelitian ini pelaku nikah beda agama sebagai objek dalam bersosial didalam lingkungan yang mayoritas beragama islam serta kegiatan yang tak luput dari karakter islami yang membuat suatu perasaan dan kecanggungan pelaku nikah beda agama dalam beraktivitas dan bersosial dengan lingkuangan tersebut.
3.      pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama islam adalah pendidikan melalui ajaran agama islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik yang nantinya setelah selsai dalam pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengenalkan ajaran-ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan dan amalan hidupnya. Direktorat jndreal pembinaan kelembagaan agama islam, 1984: 80).
4.      Keluaraga beda agama
Keluarga adalah suatu institusi yang terbentuk karena ikatan pernikahan antara sepasang suami istri untukl hidup beesama, seia sekata, seiring  dan setujuan, dalam membina maghligai rumah tangga untuk mencapai keluarga sakina dalam lindungan dari ridha Allah (Djamarah, 2004: 28).
Agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yanhg dinyatakan dengan mengadakan hubungan dengan dia melalui upacara, penyembahan dan permohonan, dan membentuk sikap hidup manusia menurut atau berdasarkan ajaran agama itu (Ali, 1997: 36). Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Hakikat pernikahan adalah bersatunya hidup antara laki-laki dan perempuan ( yang saling mencintai ) untuk membentuk hidup bersama dan memiliki tujuan yang sama yaitu menemukan kebahagiaan dan melanjutkan keturunan (Wismanto dkk, 2012: 1)
Dari uraian tesebut dapat disimpulkan bahwa keluarga beda agama adalah keluaraga yang terbentuk dari ikatan pernikahan antara sepasang suami istri yang berbeda agama atau keyakinan.
F.   Metode Penelitian
1.    Pendekatan dan Jenis Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Lexy J. Moloeng menjelaskan penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah (Moleong, 1988: 6).
2.    Kehadiran Peneliti
Peneliti dalam hal ini bertindak sebagai instrumen penelitian, artinya peneliti terjun langsung ke lapangan untuk melakukan proses penelitian dan pengumpulan data. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik wawancara/interview. Dalam hal ini peneliti memiliki pengetahuan dasar sehingga memungkinkan untuk mengembangkan pertanyaan untuk wawancara mendalam di lapangan.
Peneliti mengadakan komunikasi dengan objek penelitian atau responden dengan menggunakan bahasa sesuai objek yang di wawancara, peneliti tidak menggunakan satu bahasa namun peneliti meamakai bahasa sesuai tingkat pemahaman objek penelitian agara memungkinkan komunikasi lebih akrab dan mudah dipahami sehinga akan terjalin baik antara peneliti dan responden.
3.    Lokasi Penelitian
Penelitian akan dilaksanakan di Dusun Ngipik Desa candi  Kec. Bandungan Kab. Semarang. Yang menjadi obyek penelitian dan informasi.
4.    Sumber Data
Data dalam penelitian ini sumber data yang diperoleh, diantaranya melalui: Yang pertama sumber data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data (Sugiyono, 2006:253). Sumber data primer dapat diperoleh langsung dari lapangan yang dapat memberikan gambaran keadaan, mengidentifikasi permasalahan, dan menjawab semua pertanyaan dalam penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah para tokoh masyarakat, individu yang dianggap mempunyai latar belakang agama yang kuat dan masyarakat pada umumnya.
Yang kedua sumber data sekunder adalah sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya melaui orang lain atau melalui dokumentasi (Sugiyono, 2006:253). Sumber data sekunder dapat diperoleh dari buku, jurnal, internet, artikel, majalah atau koran, serta hasil penelitian lainnya. Sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu berupa foto, catatan, dan arsip. Catatan dan arsip yang dimaksud adalah semua yang berkaitan dengan pelaku nikah beda agama.
5.    Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh langsung dari lapangan yang dapat memberikan gambaran keadaan, mengidentifikasi permasalahan, dan menjawab semua pertanyaan dalam penelitian. Sedangkan data sekunder dapat diperoleh dari buku, jurnal, internet, artikel, majalah atau koran, serta hasil penelitian lainnya. Data primer dapat diperoleh melalui:
a.       Wawancara
Esterberg (2002) menyatakan bahwa “wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu”. Wawancara yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara tak berstruktur atau terbuka, yaitu wawancara yang bebas di mana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya.
Wawancara ini digunakan dalam mencari data melalui informan tentang perasaan responden mengenai pelaku nikah beda agama dusun ngipik, serta peneliti juga dapat mengetahui lebih mendalam tentang informan mengenai hal-hal terkait dengan judul, sehingga dalam menginterpretasikan situasi dan fenomena sesuai dengan yang terjadi. Pengumpulan data pada wawancara dapat dilengkapi pula melalui observasi.
b.      Observasi
Marshall (1995) menyatakan bahwa “melalui observasi peneliti belajar tentang perilaku dan makna dari perilaku tersebut”. Observasi merupakan cara pengumpulan data melalui pengamatan dan pencatatan langsung sesuai dengan keadaan riil di lapangan. Observasi ini digunakan dalam mencari data tentang kegiatan-kegiatan, perilaku indivudu, dengan keluarga dan dengan masyarakat di dalam lingkunagan yang ada di Dusun Ngipik, untuk memperoleh data yang berhubungan dengan gambaran riil.
c.       Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang telah berlalu (Sugiyono, 2006: 270). Dokumentasi merupakan materi tertulis yang didasarkan pada catatan dan dokumen-dokumen yang digunakan untuk melengkapi sebuah data yang diperlukan dalam penelitian. Dokumen-dokumen tersebut bisa berupa foto dan hasil wawancara yang didapat dari informan. Dokumentasi digunakan dalam bukti bahwa peneliti terjun langsung dalam masyarakat untuk melangsungkan penelitian mengenai pandangan masyarakat terhadap kemasyarakatan pelaku nikah beda agama di Dusun Ngipik, dan diperlukan sebagai pelengkap dari penggunaan metode wawancara dan observasi, sehingga akan lebih kredibel/dapat dipercaya jika didukung oleh data-data dokumentasi.
6.      Analisis Data
Data dalam penelitian kualitatif sangat beragam bentuknya, diantaranya ada catatan wawancara, rekaman suara, gambar, foto, peta, dokumen, bahkan rekaman pada shoting lapangan.
Bogdan menyatakan bahwa, “analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain” (Sugiyono, 2006: 274). Analisis ini sendiri akan dilakukan melaluai beberapa tahap, yaitu:
a.    Reduksi Data
Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, oleh karena itu perlu dicatat secara teliti dan rinci. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan memudahkan peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya serta mencarinya bila diperlukan. Yang peneliti lakukan dalam mereduksi data diantaranya:
1)        Hasil wawancara maupun catatan lapangan yang masih umum dan acak-acakan yang belum dapat dipahami, dengan reduksi maka peneliti merangkum, mengambil data yang pokok dan penting, sedangkan yang tidak penting dibuang.
2)        Peneliti dalam mereduksi data akan memfokuskan pada persepsi masyarakat tentang kehidupan, masalah dalam bersosial, karakter keluarga pelaku nikah beda agama.
3)        Jika peneliti dalam melakukan penelitian menemukan segala sesuatu yang dipandang asing, maka itulah yang harus dijadikan perhatian dalam mereduksi data.
b.    Penyajian Data (Data Display)
Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, dan sejenisnya, tapi yang paling sering digunakan adalah teks yang bersifat naratif. Dengan mendisplay data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang dipahami (Sugiyono, 2006: 280). Pada langkah ini peneliti berusaha menyusun data yang relevan sehingga menjadi informasi yang dapat disimpulkan dan memiliki makna tertentu. Prosesnya dapat dilakukan dengan cara menampilkan data, membuat hubungan antar fenomena untuk memaknai apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang perlu ditindaklanjuti untuk mencapi tujuan penelitian.
c.    Kesimpulan dan Verifikasi
Data yang sudah dipolakan, difokuskan, dan disusun secara sistematis melalui reduksi dan penyajian data yang kemudian disimpulkan sehingga makna data dapat ditemukan. Untuk memperoleh kesimpulan yang lebih mendalam, maka diperlukannya data baru sebagai penguji terhadap kesimpulan awal. Tahap penarikan kesimpulan dan verifikasi data diambil dari hasil reduksi dan panyajian data merupakan kesimpulan sementara. Kesimpulan sementara ini masih dapat berubah jika ditemukan bukti-bukti kuat lain pada saat proses verifikasi data di lapangan. Jadi proses verifikasi data dilakukan dengan cara peneliti terjun kembali di lapangan untuk mengumpulkan data kembali yang dimungkinkan akan memperoleh bukti-bukti kuat lain yang dapat merubah hasil kesimpulan sementara yang diambil. Jika data yang diperoleh memiliki keajegan (sama dengan data yang telah diperoleh) maka dapat diambil kesimpulan yang baku dan selanjutnya dimuat dalam laporan hasil penelitian.
7.      Pengecekan Keabsahan Data
Uji keabsahan data dalam penelitian ini terdapat beberapa kriteria yang nantinya akan dirumuskan secara tepat, teknik pemeriksaannya yaitu adanya kredibilitas yang dibuktikan dengan perpanjang pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif, dan dimintakan kesepakatan (membercheck) (Sugiyono, 2006: 302).
Untuk mengetahui apakah data yang telah dikumpulkan dalam penelitian memiliki tingkat kebenran atau tidak, maka dilakukan pengecekkan data yang disebut validitas data. Untuk menjamin validitas data maka dilakukan triangulasi, yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain seperti pengecekkan data dari berbagai sumber, berbagai teknik, dan berbagai waktu. Dalam penelitian ini, untuk menguji keabsahan data dilakukan dalam beberapa bentuk meliputi:
a.       Triangulasi Sumber
Menurut Patton (1987), “triangulasi sumber berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda” (Moleong, 2009: 330). Dalam penelitian ini yang peneliti lakukan, diantaranya:
1)        Membandingkan data hasil wawancara dengan data hasil pengamatan,
2)        Membandingkan apa yang dikatakan orang didepan umum dengan yang dikatakan secara pribadi,
3)        Membandingkan data hasil wawancara dengan isi suatu dokumentasi,
4)              Data yang diperoleh dilakukan pada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagian masyarakat yang berpengalaman dalam bidang agama, data dari sumber tersebut tidak bisa dirata-ratakan tetapi dideskripsikan, dikategorisasikan mana pandangan yang sama, mana yang berbeda, dan mana yang spesifik dari sumber-sumber tersebut sehingga dapat dianalisis oleh peneliti yang kemudian menghasilkan suatu kesimpulan.
b.      Triangulasi Teknik
Triangulasi teknik merupakan pengecekan data kepada sumber yang sama namun dengan teknik yang berbeda (Sugiyono, 2006: 307). Dalam penelitian ini, peneliti melakukan pengecekkan terhadap data yang telah diperoleh melalui wawancara lalu dicek melalui observasi ataupun dokumentasi. Bila dengan teknik-teknik tersebut menghasilkan data yang berbeda-beda, maka peneliti melakukan diskusi lebih lanjut kepada sumber data atau yang lainnya untuk memastikan data yang sebenarnya.
8.      Tahap-tahap Penelitian
a.  Kegiatan administratif, yang meliputi pengajuan izin operasional untuk penelitian dari ketua IAIN Salatiga selaku penanggung jawab, kemudian menyusun pertanyaan untuk wawancara, serta melakukan administratif lainnya.
b.  Kegiatan lapangan yang meliputi:
1)      Survei awal untuk mengetahui gambaran lokasi penelitian, yaitu di  Dusun Ngipik Desa Candi Kecamatan Bandungan.
2)      Menemui kepala dusun/kadus, para tokoh agama, dan sebagian masyarakat umum yang dipandang mempunyai pengalaman agama yang cukup baik  yang akan dijadikan objek penelitian.
3)      Melakukan wawancara kepada para informan sebagai langkah untuk pengumpulan data, kemudian observasi langsung ke lapangan secara mendalam berkaitan dengan yang diteliti.
4)      Menyajikan data dengan susunan dan urutan yang memungkinkan untuk memudahkan dalam melakukan pemaknaan.
5)      Mereduksi data dengan cara membuang data-data yang lemah atau menyimpang.
6)      Melakukan ferivikasi data untuk membuat kesimpulan-kesimpulan sebagai deskriptif temuan penelitian.
7)      Menyusun laporan akhir untuk dijilid dan dilaporkan.
G.  Sistematika Penulisan Skripsi
       Dalam memahami skripsi ini, maka perlu diketahui data urutan penulisnya, adapun urutanya sebagai berikut:
BAB I                    PENDAHULUAN
                           Pendahuluan memuat: latar belakang masalah, fokus                                                 penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penegasan                           istilah, metode penelitian, sistematika penulisan skripsi.
BAB II                   KAJIAN PUSTAKA
                           Pada bab ini berisi tentang teori-teori yang berhubungan                               dengan penelitian: Tentang persepsi masyarakat, kehidupan                           sosial kemasyarakatan, pelaku nikah beda agama.
BAB III                 LAPORAN HASIL PENELITIAN
                           Laporan hasil penelitian berisi tentang gambaran umum                                            lokasi Dusun Ngipik dan gambaran umum informan                                           masyarakat Dusun Ngipik yaitu: Perangkat Dusun, Tokoh                            Masyarakat, dan Masyarakat Umum mengenai persepsi                                       masyarakat tentang pendidikan agama Islam pada keluarga                          nikah beda agama di Dusun Ngipik.
BAB IV                 PEMBAHASAN
                           Pada bab ini menguraikan analisis tentang persepsi                                        masyarakat tentang pendidikan agama Islam pada keluarga                             nikah beda agama di Dusun Ngipik Kecamatan Bandungan                                     Kabupaten Semarang.
BAB V                   PENUTUP
                           Berisi kesimpulan hasil penelitian, saran dan penutup.














BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.  Penelitian Terdahulu
Penelitian ini tidak merupakan duplikasi atau pengulangan dari penelitian yang ada. Karena penelitian yang penulis teliti adalah membandingkan model skripsi terdahulu dengan skripsi yang penulis buat. Beberapa penelitian terdahulu yang menjadi acuan dan perbandingan penelitian ini antara lain yaitu terdapat beberapa penelitian terkait yang membahas tentang pernikahan beda agama diantaranya:
Peneilitain dari yaquta mustofiyah tahun 2012 dengan judul pendidikan agama Islam pada anak dalam keluarga beda agama di Kelurahan Sidorejo Lor kota Salatiga. Hasil penelitian pendidikan agama Islam yang diberikan orang tua terhadap anak dalam keluarga beda agama antara lain: penanaman akidah, penanaman ibadah, pembentukan akhlak. Masalah yang muncul dalam pendidikan anak dalam keluarga beda agama: adanya perbedaan keinginan terhadap anak, kurangnya pengetahuan agama Islam pada  orang tua, orang tua yang selalu sibuk dengan pekerjaan, rendahnya motivasi beribadah anak. Solusi yang ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah tersebut adalah penenaman sikap toleransi terhadap keluarga, menanamkan kesadaran hidup rukun, memberi kesempatan untuk beribadah pada masing-masing anggota keluarga, rajin membaca buku keagamaan, bersosialisasi dengan lingkungan luar, mengikuti kajian-kajian keagamaan, memberikan buku-buku kajian keagamaan.
Kemudian skripsi dari Mahtuhul Fuadi tahun 2008 dengan Judul Nikah Beda Agama Perspektif Ulil Absor Abdalla. Hasil penelitian dari sekripsi ini:
Pertama Perkawinan menurut Islam adalah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal. Sedangkan tujuan penelitian menurut Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah mawwadah dan warrahmah. Pandangan hukum Islam (mayoritas ulama) mengenai nikah beda agama antara pemeluk agama diharamkan, baik dari musyrikin maupun ahli kitab. Hal ini sudah sejalan dengan ketentuan hukum Islam yang terurai dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 221 dan almumtahannah ayat 10. Hal ini juga dikuatkan oleh MUI yang mengharamkan pernikahan beda agama di Indonesia dengan alasan akan menimbulkan gelagat yang kurang baik dalam tubuh Islam seperti pemurtadan, kebingungan dalam membagi warisan, dan mengasuh anak.
Kedua  Bahwa pandangan Ulil Abshar Abdalla mengenai nikah beda agama tidak dapat dibenarkan karena:
1.    Bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah serta undang-undang perkawinan.
2.    Alasan Ulil Abshar Abdalla dalam memperbolehkan nikah beda agama didasarkan dari pengembangan berfikir dia, dan hal itu dapat merubah syariat yang telah ditetapkan.
Dari skripsi Galuh Maharani yang berjudul Pernikahan Beda Agama Menurut Ahmad  Nurcholish (Analisis Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Membentuk Keluarga Sakinah) Melalui analisis pendapat Ahmad Nurcholish tentang pernikahan beda agama dalam membentuk keluarga sakinah, disimpulkan bahwa pernikahan semacam ini sangat rentan terhadap permasalahan terlebih lagi menyangkut perbadaaan agama dibandingkan pada pernikahan seagama meski keduanya juga tidak terhindarkan dari permasalahan. Untuk itu, agar didalam pernikahan perlu suatu antisipasi agar terhindar dari permasalahan yang akan muncul yakni dengan menanamkan rasa kasih sayang, menghargai dan menghormati satu sama lain, rasa menerima, ikhlas ditambah lagi dengan menerapkan prinsip toleransi. Karena jika semua diterapkan, maka keluarga sakinah pun akan terbentuk.
Berdasarkan uraian di atas, pendapat Ahmad Nurcholish tersebut dapat diaplikasikan dalam asas-asas bimbingan konseling keluarga dan dakwah dalam membentuk keluarga sakinah yang meliputi asas kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat, asas sakinah, maddah, wa rahmah, asas komunikasi dan musyawarah, asas sabar dan tawakal, serta asas manfaat (maslahat), dengan jalan memperhatikan faktor-faktor di atas.
Selanjutnya skripsi dari Oktafiani tahun 2011 dengan judul: Problematika Pengamalan Ibadah Anak Pada Keluarga Beda Agama (Studi Kasus pada Masyarakat Ngentak RT 10 RW V Kelurahan Kutowinangun Kecamatan Tingkir Kota Salatiga Tahun 2011). Hasil penelitian dari skripsi ini Setelah dianalisis disimpulkan bahwa cara pengamalan ibadah anak yang tinggal di lingkungan keluarga beda agama di Dukuh Ngentak adalah dengan menjalankan sholat lima waktu, puasa ramadhan, membayar zakat, dan ibadah-ibadah umum lainnya sedangkan anak yang beragama non Islam mereka menjalankan ibadah ke gereja setiap hari Minggu. Problem pengamalan ibadah anak yang tinggal di lingkungan beda agama di Dukuh Ngentak antara lain yaitu: Anak kurang mampu mendalami ajaran agama yang mereka yakini, anak kurang menjiwai ketika beribadah di rumah, rendahnya semangat atau motivasi beribadah anak. solusi yang di tempuh untuk mengatasi problem-problem tersebut adalah: bersosialisasi dengan masyarakat luar, aktif mengikuti kajian-kajian keagamaan, banyak membaca buku-buku keagamaan.
B.  Persepsi Masyarakat
Memandang sesuatu yang tidak biasa membuat seseorang dalam mendiskripsikan hal itu dengan variasi cerita yang berbeda pula. Misalkan: ada seorang anak laki-laki SMA membawa buku di rumahnya temenya seorang wanita, dengan niat mau mengerjakan PR bersama. Namun, yang semula rencananya 4 orang yang dua tidak bisa datang, akhirnya yang mengerjakan hanya 2 orang laki-laki dan perempuan. Dari contoh tersebut orang yang melihat akan berpendapat satu dengan yang lain dalam mendiskripsikan apa yang dilihat akan berbeda. Bisa jadi orang menganggap anak itu melakukan hal yang tidak baik di dalam rumah (negatif), ada juga yang memandang anak tersebut menegerjakan tugas karena saat itu membawa buku (positif) dan lain-lain. Berkaitan dengan persepsi atau cara pandang seseorang, ada teori yang berkaitan seperti:
Prasangka adalah masalah umum untuk seluruh umat manusia. Ketidak sukaan terhadap kelompok, yang berlansung secara terus-menerus akibatnya dapat meningkatkan kebenciian ekstrim, bahkan dapat diikuti dengan tindakan menyiksa dan membunuh.
Menurut Johnson (1986) dalam bukunya lilweri mengatakan, prasangka adalah sikap positif atau negatif berdasarkan keyakinan stereotip kita tentang anggota dari kelompok tertentu. Seperti halnya sikap, prasangka meliputi keyakinan utnuk menggambarkan jenis pembedaan terhadap orang lain sesuai dengan peringkat nilai yang kita berikan.
Menurut Jones (1986) dalam bukunya lilweri prasangka adalah sikap antipati yang berlandaskan pada cara menggeneralisasi yang salah dan tidak fleksibel. Kesalahan itu mungkin saja diungkapkan secara langsung kepada orang yang menjadi anggota kelompok tertentu. Prasangka merupakan sikap negatif yang diarahkan kepada seseorang atas dasar perbandingan dengan kelompok sendiri. Prasangka merupakan sikap. Sikap terdiri dari tiga komponen:
1.    Komponen efektif atau emosional, mewakili dua jenis emosi yang berkaitan dengan sikap. (misalnya, kegelisahan ringan, permusuhan langsunng).
2.    Komponen kognitif, yang melibatkan keyakinan atau pikiran-pikiran yang membentuk sikap.
3.    Komponen perilaku, berkaitan dengan tindakan seseorang. Sikap biasanya diikuti dengan perilaku (meskipun tidak selalu).
Menurut Jhonson (1986) dalam bukunya lilweri mengemukakan, prasangka itu disebabkan oleh: Gambaran perbedaan antar kelompok, nilai-nilai budaya yang dimiliki kelompok mayoritas sangat menguasai kelompok minoritas, stereotip (salah satu bentuk utama prasangka yang menunjukkan kategori) antaretnik, dan kelompok etnik atau ras yang merasa superior sehingga menjadikan etnik atau ras lain inferior (Liliweri, 2005: 199-203).
Dalam masyarakat  juga sering adanya perbedaan dalam memandang situasi, baik lingkunganya, manusianya, tatanan rumahnya, masalah dalam lingkunganya dan sebagainya.
Persepsi adalah proses internal yang memungkinkan kita memilih, mengorganisasikan, dan menafsikan rangsangan dari lingkungan kita, dan proses tersebut mempengaruhi perilaku kita. Persepsi adalah inti komunikasi, sedangkan penafsiran (interpretasi) adalah inti persepsi, yang identik dengan penyandian-balik (decoding) dalam proses komunikasi (Mulyana, 2013: 179-180).
Secara bahasa persepsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca indranya (Poerwardarminta, 2006: 880). Kata persepsi disini merupakan cara pandang atau cara memandang masyarakat tentang kehidupan kemasyarakatan pelaku nikah beda agama di Dusun Ngipik Desa Candi.
Secara istilah persepsi merupakan sebuah tanggapan atau proses seseorang mengetahui beberapa hal panca indranya. Persepsi adalah sebuah pemahaman yang langsung akan tetapi pemahaman itu hampir tidak dapat di pengaruhi oleh pengalaman masa lampau dan keadaan yang telah dilihat.
Secara terminologi, para cendekiawan menyampaikan dalam bahasa yang berbeda-beda, namun intinya sama.
1.    Slameto (1991: 104) memberikan definisi tentang persepsi yaitu merupakan proses yang menyangkut masuknya pesan atau informasi kedalam otak manusia. Melalui persepsi manusia terus menerus mengadakan hubungan dengan lingkungannya. Hubungan ini dilakukan lewat inderanya, yaitu indera penglihatan, pendengar, peraba, perasa dan pencium.
2.    Walgito (1997: 53) berpendapat bahwa persepsi merupakan suatu proses yang didahului oleh pengindaraan. Pengindraan adalah merupakan suatu proses diterimanya stimulus oleh individu melalui alat indera. Namun proses tersebut tidak berhenti di situ saja. Pada umumnya stimulus tersebut diteruskan oleh syaraf ke otak sebagai pusat susunan syaraf, dan proses selanjutnya adalah proes persepsi.
Persepsi seseorang merupakan suatu proses yang aktif dimana yang memegang peranan bukan hanya stimulus yang mengenainya, tetapi ia juga sebagai keseluruhan- dengan pengalaman-pengalamanya, motivasinya dan sikap-sikap yang relevan terhadap stimulus tersebut (Sadli, 1977: 72).
Dari beberapa pandangan para cendekiawan tersebut dapat disimpulkan bahwa persepsi merupakan hasil serapan dari pengembangan manusia terhadap fenomena alam dan dirinya kemudian direfleksikan sebagai wujud dari internalisasi dan artikulasi kejiwaan.
Dalam pergaulan sehari-hari, persepsi merupakan masalah penting, sebab persepsi akan memberikan warna atau corak dalam sikap maupun tindakan seseorang. Ada orang yang bersikap menerima atau menolak dalam menghadapi suatu masalah atau memberikan suatu penilain baik atau buruk.
1.    Syarat-syarat persepsi
Menurut Walgito (1997:54) menyatakan agar individu dapat menyadari, dapat mengadakan persepsi, adanya beberapa syarat yang perlu dipenuhi yaitu:
a.    Adanya obyek yang dipersepsi
Objek menimbulkan stimulusn (faktor luar) yang melalui alat indra atau reseptor. Stimulus dapat datang dari luar atau langsung mengenai alat indera (reseptor), dapat datang dari dalam, yang langsung mengenai syaraf penerima (sensoris), yang bekerja sebagai reseptor.
b.    Alat indera atau reseptor
Alat indera merupakan alat untuk menerima stimulus.
c.    Adanya perhatian
Tanpa adanya perhatian tidak akan terjadi persepsi.
2.    Faktor-faktor persepsi
Faktor yang mempengaruhi persepsi menurut Rahmat (1994) bahwa faktor yang mempengaruhi persepsi ada 3 (tiga) yaitu:
a.    Perhatian adalah proses mental ketika stimulasi atau rangkaian stimuylasi menjadi menonjol dalam kesadaran pada saatstimulasi lainya melemah.
b.    Faktor-faktor fungsional meliputi kebutuhan, pengalaman masalah dan hal-hal lain termasuk apa yang kita sebut faktor-faktor personal.
c.    Faktor-faktor stuktural berasal semata-mata dari sifat stimulasi fisik dan efek syaraf yang ditimbulkanya pada sistim syaraf individu.

3.    Proses persepsi
Menurut Hude (2006: 120) menyatakan bahwa persepsi merupakan tindak lanjut dari sensasi. Tahap awal dalam penerimaan informasi adalah sensasi. Jika alat-alat indera mengubah menjadi impuls-impuls syaraf dengan bahasa yang dipahami oleh komputer otak maka terjadilah proses sensasi.
Persepsi membantu manusia bertindak dan membantu dunia sekelilingnya, karena persepsi adalah mata rantai terakhir dalam suatu rangkaian peristiwa yang saling terkait. Mata rantai itu dimulai dari objek eksternalyang ditangkap oleh organ-organ indera, selanjutnya dikirim dan diproses didalam otak untuk mendapatkan kopian arsip yang telah tersimpan. Hasilnya adalah persepsi terhadap objek eksternal tadi. Namun, hasil persepsi mengandung dua kemungkinan: bisa benar dan salah. Persepsi dianggap benar jika ada kesesuaian antara yang dipahami (dipersepsikan) dengan stimulus atau objek sebenarnya, dan persepsi salah apabila tidak ada sinkronitas antara keduanya.
Beberapa definisi dari persepsi: Brian fellow: Persepsi adalah proses yang memungkinkan suatu organisme menerima dan menganalisis informasi. Kenneth K. Sereno dan Edward M. Badaken: persepsi adalah sarana yang memungkinkan kita memperoleh kesadaran akan sekeliling dan lingkungan kita. Phillip Goodracre dan jennifer follers: Persepsi adalah proses mental yang digunakan untuk mengenali rangsangan.
Joseph A. Devito: Persepsi adalah proses yang menjadikan kita sadar akan banyaknya stimulus yang mempengaruhi indera kita (Mulyana, 2013: 180).
Dari beberapa pendapat tentang persepsi diatas dapat disimpulkan bahwa persepsi adalah usaha seseorang dalam menafsirkan, menggolongkan dari  stimulus yang ada di sekeliling atau lingkungan kita karena faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang dalam merespon stimulus atau penglihatan yang sangat dominan. Persepsi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang ada di Dusun Ngipik yang dipilih peneliti dalam membantu mengumpulkan informasi dan data yang peneliti butuhkan.
Dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan bahwa masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama (Depdiknas, 2007: 721).
Dalam penelitian ini yang dimaksud masyarakat adalah orang yang tinggal menetap di Dusun Ngipik yang menjadi objek penelitian dalam memberikan informasi serta menjadi responden dalam wawancara mengenai judul penelitian yaitu persepsi masyarakat tentang kehidupan sosial kemasyarakatan pelaku nikah beda agama.
Menurut Sugihen, (1997:139) mengatakan bahwa, Bila kita amati orang-orang di dalam masyarakat dengan cermat sering sekali kita melihat bahwa orang-orang tersebut berbeda antara seorang dengan yang lain didalam berbagai hal. Di pasar, kota-kota besar kita akan melihat perbedaan tersebut. Dari gaya hidup, cara berpakaian dan lain-lain. Tapi kita lihat di pedesaan, pasar di pedesaan rata-rata mempunyai karakteristik yang hampir sama. 
Bicara tentang masyarakat seperti di atas banyak terdapat perbedaan, perbedaan tersebut merupakan suatu dasar untuk membuat kerangka strtifikasi sosial (pelapisan atau strata sosial) pelapisan itu bisa disebut dengan status, status biasanya cenderung merujuk pada kondisi ekonomi dan sosial seseorang dalam kaitanya dengan jabatan dan peranan yang dimemiliki orang bersangkutan di dalam masyarakat di mana ia menjadi anggota atau partisipan, seperti yang penulis golongkan sesuai setatus sosial di Dusun Ngipik yang terbagi dalam tiga lapisan dilihat dari strata sosial  yaitu sebagai berikut:
a.    Lapisan Atas
Tergolong dalam lapisan pertama di Dusun Ngipik ini yang menjadi informan yaitu:
Kepala Dusun, Ketua RT 03 dan Ketua RT 04, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
b.    Lapisan Tengah
Yaitu: Seorang pendidik yaitu seorang guru dalam lembaga formal maupun guru dalam madrasah.
c.    Lapisan Bawah
Tergolong dalam lapisan bawah adalah masyarakat umum Dusun Ngipik. Pasaribu, (1984:10)  mengatakan bahwa didalam masyarakat terdapat individu-individu yang saling pengaruh-mempengaruhi, dalam saling pengaruh ini masyarakat meliputi sejumlah manusia yang hidup berkelompok-kelompok atau begolongan-golongan yang dengan sendirinya satu sama lain saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Ini terjadi baik antara perorangan, antara golongan dengan golongan lain atau antara golongan lain dengan perorangan. Dengan demikian jelas kiranya bahwa sejumlah besar manusia yang hidup terlepas-lepas, tidak berhubungan dan tidak pengaruh-mempengaruhi satu sama lain tidak dapat dipandang sebagai suatu masyarakat. Sebaliknya meskipun jumlahnya tidak seberapa banyak, tetapi satu sama lainya saling berhubungan dan saling mempengaruhi, maka kelompok itu memenuhi syarat untuk disebut suatu masyarakat.
Orang inggris menyebut masyarakat dengan society. Masyarakat atau sosiety adalah a relatively independent or self sufficient population characterized by internal organization, territoriality, culture disStinctiveness, and sexual recruitment (David 1 Shill, international encyclopaedia of the social sciencies, populasi yang cukup relatif independen atau mandiri ditandai dengan internal organisasi, teritorial, budaya kekhasan, dan perekrutan seksual (David 1 Shill, ensiklopedi internasional sciencies sosial. Masyarakat atau socity  berarti civilized community, komunitas yang beradab, atau masyarakat madani, atau dalam bahasa the encyclopaedia of religion disebut dengan istilah median community (Machendrawaty, 2001: 5).
Jadi dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat yaitu suatu keinginan/dorongan individu atau kelompok didalam suatu perkumpulan, golongan, komunitas atau masyarakat yang menimbulkan suatu argumen dalam dirinya, karena pengaruh stimulus-stimulus yang ditangkap oleh panca indera, pendengaran, dan gerak.
Dalam penelitian ini yang dimaksud persepsi masyarakat adalah orang yang memandang pelaku nikah beda agama tentang pendidikan agama Islam di Dusun Ngipik, Desa Candi, kecataman Bandungan, Kabupaten Semarang.
C.    keluarga Beda Agama
Keluarga adalah suatu institusi yang terbentuk karena ikatan pernikahan antara sepasang suami istri untukl hidup beesama, seia sekata, seiring  dan setujuan, dalam membina maghligai rumah tangga untuk mencapai keluarga sakina dalam lindungan dari ridha Allah (Djamarah, 2004: 28).
Agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yanhg dinyatakan dengan mengadakan hubungan dengan dia melalui upacara, penyembahan dan permohonan, dan membentuk sikap hidup manusia menurut atau berdasarkan ajaran agama itu (Ali, 1997: 36). Dari uraian tesebut dapat disimpulkan bahwa keluarga beda agama adalah keluaraga yang terbentuk dari ikatan pernikahan antara sepasang suami istri yang berbeda agama atau keyakinan.
Pada umumnya, para penganut Islam, ulama, dan yang lainya dalam memperbincangkan persoalan halal dan haramnya pernikahan antar agama berpegang pada ayat al-Quran seperti yang di kutip di bawah ini:
              “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

Secara etimologi, Nikah mempunyai arti mengumpulkan, mengabungkan, menjodohkan, atau bersenggama (wath’i). Dalam memaknai hakikat nikah, ada ulama’ yang menyatakan bahwa pengertian hakiki dari nikah adalah bersenggama (wath’i), sedang pengertia nikah sebagai akad merupakan  pengertian yang bersifat majazy. Sementara imam syafi’i berpendapat bahwa pengertian hakiki dari nikah adalah akad, sedang pengertian nikah dalam arti bersenggama (wath’i) merupakan pengertian yang bersifat majazy.
Secara terminologi, nikah didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat terhindari. Allah Swt. Berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Berlaku adil merupakan sebuah keharusan yang telah dianjurkan oleh Islam, berlaku adil dalam hal apapun misalkan: memberi, mengasihi itu tidak hanya dalam kehidupan didalam keluarga namun juga kepada siapa saja yang ada di dimuka bumi ini. Dalam pernikahan cenderung berlaku adil dalam keluarga atau Anak, Istri dan lainya.
Pernikahan antar agama adalah Perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya. Namun demikian, oleh karena UU perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan antar agama, maka kenyataan yang sering terjadi dalam masyarakat apabila ada dua orang yang berbeda agama akan melakukan sering mengalami hambatan. Hal ini disebabkan antara lain: karena para pejabat pelaksana perkawinan dan pemimpin agama/ulama manganggap bahwa perkawinan yang demikian dilarang oleh Agama dan karenanya bertentangan dengan UU perkawinan yaitu pasal 1 UU perkawinan ditetapkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Eoh, 2001:36-39).
Menurut Al-jahrani (1996: 5) menyatakan bahwa Perkawnian adalah ikatan antara seorang laki-laki dan wali seorang wanita atau yang mewakili mereka. Dan dibolehkan bagi laki-laki dan wanita bersenang-senang sesuai dengan jalan yang telah disyari’atkan. Tujuan perkawinan adalah mewujudkan kesatuan kemasyarakatan (rumah tangga) yang didasari cinta, kasih sayang, kerjasama dan kemuliaan akhlak.
Hukum suatu pernikahan adalah mubah, namun bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh dan haram. Perincianya sebagaimana di bawah ini.
1.    Wajib hukumnya menurut Jumhur Ulama bagi orang yang mampu untuk menikah dan kuatir akan perbuatan zina, alasanya, dia wajib menjaga dirinya agar terhindar dari perbuatan haram.
2.    Haram hukumnya bagi orang yang yakin akan menzalimi dan membawa mudarat kepada istrinya karena ketidakmampuan dalam memberikan nafkah lahir dan batin.
3.    Sunnah hukumnya menurut Jumhur Ulama bagi yang apabila tidak menikah, sanggup menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan haram dan, apabila ia menikah, ia yakin tidak akan menzalimi dan membawa mudarat kepada istrinya (Ni’am, 2005: 3-5).
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Hakikat pernikahan adalah bersatunya hidup antara laki-laki dan perempuan (yang saling mencintai) untuk membentuk hidup bersama dan memiliki tujuan yang sama yaitu menemukan kebahagiaan dan melanjutkan keturunan (Wismanto dkk, 2012: 1).
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadhil akhir 1426 H./ 26-29 Juli 2005 M., setelah Menimbang:
1.    Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2.    Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat islam, akan tetapi juga mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
3.    Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;
4.    Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
Pernikahan beda agama merupakan pasangan antara pria dan wanita dengan latar belakang agama yang berbeda antara suami dengan istri. Sebagai contoh kasus yang ada di Dusun Ngipik seorang laki-laki yang beragama (katolik) menikahi perempuan yang beragama (Islam). Tentunya memungkinkan aturan yang berbeda pula, khusunya dalam berkeluarga dan memungkinkan dampak negatif pada lingkungan yang mayoritas masyarakanya beragama Islam seperti obyek penelitian ini. Dari situlah MUI melarang pernikahan beda agama yang memungkinkan adanya perselisihan antara pelaku dan lingkunganya.

D.  Pendidikan Agama pada Keluarga Nikah Beda Agama
Dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) disebutkan: pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama yang dianutnya oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional (Saridjo, 1996: 62).
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan agama adalah usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama yang dianutnya. Adapun tujuan pendidikan agama dalam segala tingkat pengajaran umum adalah sebagai berikut:
1.    Menanamkan rasa cinta dan taat kepada Allah dalam hati kanak-kanak yaitu meningatkan hikmah Allah yang tidak terhitung banyaknya.
2.    Menanamkan itikad yang benar dan kepercayaan yang betul dalam dada kanak-kanak.
3.    Mendidik kanak-kanak dari kecilnya, supaya mengikuti suruhan Allah dan meningglakan larangan-Nya, baik terhadap Allah maupun masyarakat, yaitu degan mengisi hati mereka , supaya takut kepada Allah dan ingin pahalanya,
4.    Mendidik kanak-kanak dari kecilnya, supaya membiasakan akhlak yang mulia dan kebiasaan yang baik.mengajar pelajar-pelajar, supaya mengetahui macam-macam ibadat yang wajib dikerjakan dan cara  melakukanya serta mengetahui hikmah-hikmah dan faedahnya untuk mencapai kebahagian di dunia maupun di akhirat.begitu juga mengajarkan hukum-hukum yang diketahui oleh tiap-tiap orang Islam, serta taat mengikutnya.
5.    Memberi petunjuk mereka untuk hidup di dunia dan menuju akhirat.
6.    Memberikan contoh dan meniru teladan yang baik, serta pengajaran dan nasihat-nasihat yang baik.
7.    Membentuk warga negara yang baik dan masyarakat yang baik, yang berbudi luhur dan berakhlak mulia serta berpegang teguh pada ajaran agama.
Pendeknya tujuan pendidikan agama yaitu mendidik seseorang supaya menjadi muslim sejati, beriman teguh, beramal sholih, dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang anggota masyarakat yang sanggup hidup di atas kaki sendiri, mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa bahkan semua umat manusia (Yunus, 1965: 7).
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan agama adalah untuk membentuk manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, melaksanakan ajaran-Nya dan menjauhi segala laranga-Nya.
Pendidikan agama Islam adalah pendidikan melalui ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik yang nantinya setelah selesai dalam pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengenalkan ajaran-ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan dan amalan hidupnya. (Direktorat jndreal pembinaan kelembagaan agama islam, 1984: 80).

Adapun materi pendidikan Islam mencakup lima hal yaitu:
1.    Ketauhidan, artinya anak-anak harus didampingi agar bertuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Materi ini mencangkup semua nikmat, menyakini hari pembalasan, dan melarang keras syirik. Materi ini sebenarnya merupakan harapan utama dalam pendidikan yang mendasari pendidikan lainya.
2.    Pendidikan akhlak, maksudnya anak-anak itu dilatih agar memiliki akhlak terpuji. Materi ini mencakup: akhlak kepada Tuhan, orangtua,dan masyarakat. hal ini nanti akan mendasari akhlak anak kepada gurunya.
3.    Pendididkan sholat, artinya anak-anak harus dilatih dan dibiasakan mengeerjakan sholat sebagai salah satu tanda kepatuhan kepada Allah. Pendidikan sholat itu kelak akan menjadi dasar bagi anak-anak shalih, dan apabila shalatnya baik, maka amal-amal yang lainya akan baik dan sebagainya.
4.    Pendidikan amar ma’ruf nahi mungkar, artinya harus dibimbing utnuk memiliki sifat konstruktif bagi perbaikan kehidupan masyarakat. hal ini tidak akan dapat dilakukan bila materi pertama dan ketiga belum dimiliki.
5.    Pendidikan ketabahan dan kesabaran, artinya harus ulet dan sabar, dua sifat yang memang tidak bisa dipisahkan. Sifat kontruktif pada butir ke empat tidak selalu mudah untuk memerlukan keuletan dan kesabaran. Dalam mencapai cita-cita tidak selalu mudah, dan seringkali adanya keruwetan yang merintanginya, maka keuletan dan kesabaran yang diperlukan.
Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Disebut sebagai lingkungan  atau lembaga pendidikan pertama karena sebelum manusia mengenal lembaga pendidikan yang lainya, pendidikan inilah yang pertama ada. Selain itu manusia mengalami proses pendidikan sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan pertamakali adalah dalam keluarga.
Antara keluarga dan pendidikan yaitu dua istilah yang tidak bisa dipisahkan, karena dimana ada keluarga disitu ada pendidikan. Dimana ada orang tua disitu ada anak merupakan suatu kemestian didalam keluarga. Ketika ada yang mendidik anaknya, maka pada waktu yang sama ada anak yang menghajatkan pendidikan dari orang tua. Dari sini muncullah istilah “pendidikan keluarga”, artinya pendidikan yang berlangsung dalam keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua sebagai tugas dan tanggung jawab dalam mendidik anak dalam keluarga (Djamarah, 2004: 2).
Di dalam masyarakat terdapat berbagai karakter yang dimiliki setiap indivu berbeda satu sama lain, yang memungkinkan adanya pro-kontra dalam sebuah pandangan, keinginan dan sebagainya. Dalam kehidupan bermasyarakat banyak sekali permasalahan baik individu, keluarga dan lingkuganya. Orang yang baik dan buruk biasanya di lihat dari kacamata perilaku dari keseharianya entah itu dari pribadinya, keluarganya, dan kemasyarakatanya.
Keluarga merupakan lingkungan pendidik tertua yang bersifat informal dan kodrati. Lahirnya keluarga sebagai lembaga pendidikan semenjak manusia itu ada.tugas keluarga adalah meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan anak, agar anak dapat berkembang secara baik. Tugas mendidik anak pada hakekatnya tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Kecuali itu kalaupun anaknya dimasukkan ke lembaga sekolah misalnya, tugas dan tanggung jawab mendidik yang berada ditangan orangtuanya tetap melekat padanya. Pendidikan diluar keluarga adalah sebagai bantuan saja (Nur Ahid, 2010: vi)
Dari urain di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan keluarga adalah satu-satunya lembaga yang ada sejak manusia ada. Keluarga berperan penting sebagai lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawab terhadap pendidikan anak yang lebih baik.

















BAB III
PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN

A.  Gambaran Umum Lokasi Penelitian
1.    Dusun Ngipik
Ngipik adalah dusun yang terletak di lereng Gunung Ungaran, dari 09 rukun warga (RW) Ngipik merupakan RW ke 08 yang terletak di bawah Candi gedong 9 yang menjadi salah satu obyek wisata yang cukup besar omset pendapatanya di Kab. Semarang. Ngipik terletak di sebelah utara Dusun Candi yang sekaligus menjadi kelurahan Candi yang berjarak 2 km. Dusun ini memiliki penduduk dengan jumlah keseluruhan 565 jiwa yang terbagi menjadi dua jenis yaitu pria dan wanita, pria (LK) 279 dan wanita (PR) dengan jumlah 286. Penduduk yang ada di dusun ini mayoritas pekerjaanya sebagai Tani/Perkebunan meskipun terletak di dekat obyek wisata, namun kebanyakan masyarakat dusun ini bekerja sebagai petani. Dusun Ngipik memiliki latarbelakang agama yang sangat kuat, mayoritas penduduk Dusun Ngipik beragama Islam dengan jumlah 175 kepala keluarga (KK).
Potensi yang ada di dusun ini sebagai berikut:
a.    Dilihat dari kondisi tempat yang ada, masyarakat dusun ini mempunyai beberapa potensi di bidang pertanian/perkebunan kelompok tani, penyuluhan pertanian.
b.    Dilihat dari potensi warga yang mayoritas sebagai petani, maka di dalam pelaksanaan pertanian cukup moderen disamping mengadakan penyuluhan juga membuat sebuah organisasi yaitu kelompok petani, yang mana dapat berbagi ilmu dalam sebuah komunitas tersebut.
c.    Kesenian, kebanyakan masyarakat yang ada di dusun ini, memiliki beberapa kemampuan yang ada pada individu seperti: kuda lumping, rebana, musik dangdut, dan wayang kulit. Kesenian yang ada di Dusun Ngipik masih terlihat adanya suatu penerusan dari nenek moyang, yang terlihat adanya pembaharuan dari tradisi terdahulu adalah musik dangdut yang mayoritas penggemarnya adalah anak muda jaman sekarang.
Dilihat dari potensi yang ada,  juga terlihat adanya adat kebudayaan yang ada di Dusun Ngipik adalah salah satunya pernikahan. Pernikahan di pedesaan berbeda dengan pernikahan yang ada di perkotaan yang dilaksankan di gedung-gedung yang megah dan mewah. Dan biasanya dilakukan pesta makan-makan yang telah disediakan berbagai macam makan yang ada. Berbeda pelaksanaan pernikahan di pedesaan kususnya di Dusun Ngipik yang masih mengikuti tradisi dahulu seperti: adanya resepsi pernikahan, pengajian, dan sebagainya. Semua yang dilaksanakan mencerminkan dari keagamaan yang ada yaitu menurut agama Islam.
Bicara tentang pernikahan, pada masa kontemporer ini ada beberapa kasus pernikahan beda agama yang ada di Dusun Ngipik. Pernikahan beda agama yang ada di dusun ini jumlahnya ada enam pasangan, peneliti mengambil dua sampel pernikahan beda agama, yang pertama EL dan MK rumahnya terletak disebelah informan dengan nama NS. Kemudiam yang kedua dari GY dan IS mereka menikah dengan usia yang masih dengan usia 16 tahun IS atau istri dari GY yang usianya lebih tua 10 tahun dari sang istri, IS merupakan anak ketiga dari pasangan WS dan WD. Oleh karena itu, pandangan terhadap orang yang berbeda dengan agamanya ataupun masyarakat di lingkunganya sangat berpengaruh terhadap sikap dan  perilaku responden tersebut, seperti contoh kasus yang ada di dalam masyarakat Dusun Ngipik Desa Candi mengenai pelaku nikah beda agama.
2.    Letak Wilayah Desa.
Desa Candi merupakan bagian dari Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Secara administrasi Desa Candi terletak dengan  batas-batas wilayah  sebagai berikut:
a.    Sebelah Utara           : Gunung Ungaran
b.    Sebelah Selatan         : Desa Banyukuning
c.    Sebelah Timur           : Desa Kenteng
d.   Sebelah Barat            : Desa Jubelan
B.  Gambaran Umum Informan
Biodata informan yang ada di Dusun Ngipik Desa Candi Kec. Bandungan Kab. Semarang sebagai berikut:
1.    SD, lahir di kab. Semarang 16 Januari 1966, yang tinggal di Ngipik RT/RW 04/08 mempunyai 3 anak yang pertama SP pernah mengenyam pendidikan dari SD SMP dan MA, SP bekerja sebagai karyawan pabrik yang ada di daerah Karangjati, SP mempunyai anak 1 usianya baru 3 tahun namun dia sudah mempunyai rumah sendiri.  Kemudian anak yang kedua dengan nama EN pernah duduk di bangku sekolah dari SD SMP MA kemudian di PT. Sebagai karyawan, sekitar 1 tahun yang lalu dia menikah. Selanjutnya anak yang terakhir dengan nama YK yang sekarang sedang melanjutkan keperguruan tinggi di IAIN salatiga semester 3.  SD merupakan salah satu orang yang di segani oleh masyarakat selain ekonomi yang memadahi juga mempunyai ilmu agama yang cukup baik, karena beliau pernah belajar agama di sebuah pondok pesantren di jawa timur atau lebih jelasnya di kota kediri. SD mengenyam pendidikan mulai dari SD sampai paket B. Kegiatan sehari-hari sebagai kepala musium palagan Amabarawa. Setelah pulang dari pekerjaanya beliau mengajarkan ilmu agama di dalam rumahnya dan di madarasah Dinniyah pada malam hari. SD merupakan salah satu kakak dari orang tua dari wanita yang menikah dengan orang yang beragama katolik.
2.    NS, lahir di  Kab. Semarang 29 Agustus 1994, yang beralamat Jl. Gedong Songo no 08 RT/RW 04/08 Ngipik Candi Bandungan. NS merupakan warga asli dari Dusun Ngipik yang masih menyandang  sebagai Mahasiswa. Mulai dari jenjang pendidikan dari SDN Candi 03, MTs Al-Bidayah Candi, MA Al-Bidayah Candi dan melanjutkan ke perguruan tinggi Negeri IAIN salatiga sedang dalam proses S1. NS adalah tetangga dekat dari pasangan nikah beda agama yang berada di lingkungan RT/RW 04/08 yang kesehariannya mengetahui  aktivitas yang dialami pelaku nikah beda agama dalam lingkunganya. NS anak dari pasangan JM dan SY yang terakhir dari tiga bersaudara yaitu AH, RS dan NS itu sendiri.
3.    PK,  merupakan Ketua pemuda Dusun Ngipik dan menjadi ketua LKMD di Desa Candi. PK lahir di Kab. Semarang 11 November 1962 yang menetap di Dusun Ngipik di lingkungan RT/RW 03/08. Beliau mempunyai 2 anak yaitu ST sama NR yang setatusnya sudah berkeluarga. ST bekerja sebagai ibu rumah tangga dan NR bekerja sebagai keamana cagar budaya yang ada di candi gedong songo. PK adalah tokoh masyarakat di Dusun Ngipik keseharianya selain berkebun beliau mengurus administrasi yang ada di Dusun Ngipik. PK yang pernah mengantarkan pernikahan dari saudara IS dengan DY yang beda agama satu sama lain dan juga mengantarkan perceraiyan dari ST dengan DM.
4.    MS, lahir di Kab. Semarang 22 November 1986 yang menyandang sebagai Guru di SDN Kemitir 02. MS  Mulai jenjang pendidikan dari SDN Candi 03, SMPN sumowono, MA Al-Bidayah Candi kemudian melanjutkan di perguruan tinggi negeri (STAIN) salatiga program S1-TBI. MS mempunyai anak 1 dengan nama WD dan mempunyai istri yang bekerja sebagai karyawan pabrik di salatiga, MS merupakan keturunan dari seorang kyai. MS merupakan sahabat dekat dari pelaku nikah beda agama dalam lingkungan RT/RW 03/08, jadi akan lebih tahu status agama setelah menikah, hubungan terhadap kemasyarakatanya, bahkan perilaku individu terhadap keluarga maupun lingkungan dari kegiatan-kegiatan yang berbau religi maupun kegiatan masyarakat itu sendiri.
5.    RS, lahir di Kab. Semarang, 31 Desember 1961 yang beralamat di Ngipik RT/RW 04/08 pernah mengenyam pendidikan dari SD MI Candi tahun 1970 dan pernah merasakan bangku SMP tetapi tidak sampai selesai. RS adalah tokoh masyarakat di Dusun Ngipik dan kesibukan beliau setiap hari sebagai petani dan kerja sampingan membuka bengkel di rumahnya. RS mempunyai anak 3 yang pertama MD yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak 1, pekerjaanya sebagai pedagang bakso di semarang. Yang kedua MZ yang pendidikan terakhir MA al-Bidayah Candi, bekerja sebagai karyawan pariwisata yang ada di Ungaran, kemudian yang terakhir MS yang masih duduk dibangku sekolah menegah atas atau di MA candi. RS rumahnya bersampingan dengan mushola al-Muttaqin, selain dia mempunyai ilmu agama juga dipilih masyarakat untuk menjadi imam di mushola dekat rumahnya, kegiatan ibadah beliau bisa dikatakan baik karena beliau setiap waktu melaksanakan ibadah sholat di mushola. RS  merupakan orang yang paling mudah untuk digauli, meskipun beliau sudah tua, namun hubungan dengan warga dari yang kecil sampai yang tua tidak ada batasan, karena beliau orangnya senang bercerita mengenai suatu apapun. Sehingga orang-orang akan lebih nyaman ketika berbicara bersamanya.
6.    JM, lahir di Kab. Semarang, 19 Desember 1960 yang tinggal di RT/RW 03/08. Memulai jenjang pendidikanya dari MI Candi sampai pendidikan yang terakhir adalah SMP kemudian melanjutkan studi di Pondok Pesantren Kediri sehingga di dalam masyarakat beliau mengabdi di Madarasah Diniyah Al-fitriyah karena mempunyai latar belakang ilmu keagamaan yang di peroleh dari pesantren. JM mempunyai dua anak laki-laki dan perempuan.  yang pertama ST dan yang kedua FT. Keduanya sudah menjalani kekeluaragaan. JM adalah ketua RT 03 yang rumahnya berdampingan dengan pelaku nikah beda agama tersebut, sehingga akan memungkinkan persepsi dalam kehidupan sehari-hari dari pasangan beda agama lebih mengetahui. JM selain menjadi ketua RT beliau juga mengajarkan al-Quran setiap habis maghrib di dalam rumahnya.
7.    BY, lahir di Kab. Semarang, 07 Mei 1970 dan tinggal di Ngipik RT/RW 04/08. BY mengenyam pendidikan di SDN Candi 03 pada tahun 1976 keseharian beliau sebagai petani/perkebunan. BY mempunyai anak dua yang masih berusia 12 tahun dan berusia 4 tahun. Beliau mempunyai penyakit asma yang dideritanya sudah lama, untuk itu beliau tidak lagi menjalani pertanian dikarenakan tidak kuat dengan aktivitas yang berat. Sekarang beliau beralih pekerjaan untuk mencari kebutuhan dalam keluarganya yaitu berjualan jajanan ringan di depan sekolah yang tidak memerlukan tenaga yang lebih untuk menghindari terjadinya kekambuhan penyakit yang dideritanya. BY merupakan Ketua RT 04 yaang menjadi pelayanan bagi lingkungannya. BY adalah tetangga dari pelaku nikah beda agama di lingkungan RT 04 yang pernah bertanya langsung saat pelaku nikah beda agama meminta surat pengantar dari RT untuk melangsungkan pernikahanya.
C.  Persepsi Masyarakat dan Keluarga Beda Agama
Persepsi adalah proses internal yang memungkinkan kita memilih, mengorganisasikan, dan menafsirkan rangsangan dari lingkungan kita, dan proses tersebut mempengaruhi perilaku kita. Persepsi adalah inti komunikasi, sedangkan penafsiran (interpretasi) adalah inti persepsi yang identik dengan penyandian-balik (decoding) dalam proses komunikasi (Mulyana, 2013: 179-180).
Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Persepsi masyarakat yaitu suatu keinginan/dorongan individu atau kelompok didalam suatu perkumpulan, golongan, komunitas atau masyarakat yang menimbulkan suatu argumen dalam dirinya, karena pengaruh stimulus-stimulus yang ditangkap oleh panca indera, pendengaran, dan gerak.
 Pernikahan beda agama adalah pernikahan antara dua orang yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya. Pernikahan beda agama atau pernikahan yang dilakukan antara seorang yang berbeda keyakinan, misalkan Islam dengan Kristen atau yang lainya. Keluarga beda agama pada dasarnya berarti keluarga yang terbentuk dari ikatan pernikahan yang dilangsungkan antar pasangan yang berbeda agama satu sama lain.  Hal ini diharamkan oleh Islam Seperti yang dijelaskan dalam ayat di atas jelas bahwa pernikahan beda agama itu tidak diperbolehkan, begitu juga yang dikemukakan oleh SD:
“Menurut Agama bahwa pernikahan beda agama itu tidak diperbolehkan/tidak sah karena sesuai yang tercantum dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah: 221” (15 September 2015, pukul 19.00 WIB).

Sedikit Bbrbeda dengan yang diungkapkan oleh SD, NS mengungkapkan pendapatnya mengenai:
“Pernikahan beda Agama itu tidak diperbolehkan oleh Islam, namun kalo dilihat dari dua sisi , yaitu dari sisi agama mengharamkan dan sisi negara sepertinya tidak melarang ”  (15 September 2015, pukul 18.30 WIB).

Ditambah lagi oleh MS, yang memandang dari dua sisi namun berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh saudara NS yaitu:
“Pernikahan beda agama dilihat dari segi agama sudah jelas dilarang kalo dari negara pernikahan silang agama tidak ada biasanya berbohong untuk proses pernikahan, nah kalo setelah itu biasanya kembali dalam keyakinan masing-masing, secara pribadi tetap tidak baik karena di dalam masyarakat akan berbenturan, tapi tergantung managemen sendiri” (19 September 2015, pukul 13.20 WIB).

Menurut penulis Sesuai pandangan Islam bahwa masyarakat dalam memandang pernikahan beda agama dari perspektif Agama yaitu dari pemahaman agama Islam saja. Oleh karena itu, kebanyakan informan mengatakan kalau pernikahan beda agama bertentangan dengan al-Quran. seperti yang telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
 “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

Dapat dikatakan bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan menurut agama Islam maupun dari peraturan UU pernikahan, tidak mengatur tentang perkawinan antar agama. Sesuai dengan beberapa informan dari masyarakat Dusun Ngipik bahwa pandangan mereka tentang pendidikan agama Islam pada keluarga beda agama dilihat dari kacamata sosial. Informan memandang pernikahan beda agama itu tidak diperbolehkan. Namun yang terjadi di Dusun ini hanya perbedaan agama sebelum dia menikah, dalam proses pernikahanya mereka menyatukan terlebih dahulu agama satu sama lain. Namun, setelah menikah mereka kembali ke akidah semula atau tetap menjadi agama yang sudah tercantum dalam surat pernikahan dan KTP, itu semua tergantung menejemen pasangan tersebut, namun masyarakat memandang pendidikan agama Islam keluarga beda agama dilihat dari aktivitas keagamaannya dalam masyarakat seperti yang diungkapkan oleh BY:
“Ya, kalau kegiatan-kegiatan mengikuti kadang-kadang, tapi kalau ke Masjid untuk sholat saya belum pernah melihat” (19 September 2015 pukul 14.20 WIB).               

Dilihat dari alasan informan bisa dikatakan bahwa kehidupan sosial pelaku keluarga nikah beda agama tersebut kurang aktif atau cenderung pasif. Ada beberapa alasan atau faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan beda agama, diantaranya sebagai berikut:
1.    Kenyataan masyarakat Indonesia yang heterogen, baik suku, bangsa, dan beraneka ragam agama. Hal ini berpengaruh pada pergaulan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, bergaul begitu erat, dan tidak membedakan agama yang satu dengan yang lain. Tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataan dari pasangan keluarga EL dan keluarga GY di Dusun Ngipik terjadinya pernikahan karena pergaulan sehari-hari, bergaul begitu erat, dan kurang memperhatikan hakekat agama yang pada tiap individu artinya mereka seakan-akan tidak ada perbedaan aturan dalam semua agama.
2.    Dengan semakin majunya zaman, semakin banyak anggota masyarakat yang dapat menikmati pendidikan, dan semakin banyak sekolah campuran dalam hal sekse maupun agama yang tidak adanya batasan agama tertentu.
3.    Semakin dirasa usang pendapat bahwa keluarga mempunyai peranan dalam pemilihan calon pasangan bagi anak-anaknya, bahwa mereka harus kawin dengan orang yang beragama sama.
4.    Semakin meningkatnya pendapat bahwa adanya kebebasan memilih calon pasangan dan pemilihan tersebut berdasarkan rasa cinta. Jika cinta telah mendasarinya dalam hubungan seorang pria dan wanita tidak jarang pertimbangan secara matang juga termasuk menyangkut agama kurang dapat berperan. Seperti yang dialami keluarga EL dan keluarga GY pernikahan yang terjadi anatara dua kepercayaan ini didasari karenan cinta, yang berawal dari pergaulan yang erat maka menimbulkan rasa cinta meskipun agama satu sama lain berbeda. Seperti yang dikemukakan oleh BY:
“Dari pelaku nikah beda agama pada keluarga EL itu karena keduaanya mempunyai dasar kekuatan cinta, mungkin kalau karena agama tidak, karena selama ini saya tidak pernah melihat adanya aktivitas keagamaan, sholat jama’ah maupun tahlilan juga belum pernah lihat” (19 September 2015, pukul 14.20 WIB).

5.    Dengan meningkatkan hubungan anak-anak muda indonesia dengan anak muda manca negara, sebagai akibat globalisasi dengan berbagai macam bangsa, kebudayaan, agama dan latar belakang yang berbeda, hal tersebut sedikit banyak ikut menjadi pendorong atau melatar belakangi perkawinan antar agama, sehingga bagi anak-nak muda sekarang perkawinan beda agama tidak masalah (Walgito, 2004: 55-56).
Pernikahan beda agama yang menjadi latar belakang yaitu atas dasar sama-sama cinta kemudian mendapat persetujuan dari orang tua dan latar belakang keimanan atau kepercayaan yang masih kurang sehingga akan sangat memungkinkan terjadinya pernikahan antar agama. Seperti yang disampaikan BY selaku Ketua RT 04 yang menyatakan bahwa:
“Dari pelaku nikah beda agama pada keluarga EL itu karena keduaanya mempunyai dasar kekuatan rasa cinta” (19 September 2015, pukul 14.20 WIB).

Berbeda dengan pendapat yang diungkapkan di atas mengenai latar belakang pelaku nikah beda agama, yang diungkapkan oleh RS:
“Kalo faktor mungkin banyak, ada yang karena pangkat, kaya, tapi yang jelas karena keimanan atau kepercayaan pada agama sendiri itu kurang” (19 September 2015, pukul 14.00 WIB).

Diperjelas lagi oleh SM yang mengetahui wawasan lebih terhadap pendidikan agama maupun umum yang menyatakan:
“Seperti yang kita lihat bahwasanya mereka menikah pada usia yang lebih, dan dipengaruhi oleh ekonomi yang memang kalo kita lihat tidak seperti keluarga pada umumnya, dan mungkin juga karena bener-bener mau masuk Islam, seperti yang saya lihat dia (GY) sering pergi ke masjid dan mengikuti kegiatan keagamaan lainya” (19 September 2015, pukul 13.20 WIB).

Permasalahan pendidikan keluarga nikah beda agama disini yaitu ada yang mempunyai sedikit pengetahuan tentang keimanan dan ilmu keagamaan tersebut, sehingga dalam kelangsungan penerapan pendidikan indivu maupun keluarga berperan, namun juga ada yang sebaliknya.
Pernikahan beda agama menurut Islam terhadap pernikahan beda agama, pada prinsipnya tidak memperkenankanya. Al-Quran dengan tegas melarang pernikahan antara orang Islam dengan orang musyrik seperti yang dituliskan dalam surat al-Baqarah ayat 221. Larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah ayat 221 itu berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita yang beragama Islam utuk kawin dengan orang–orang yang tidak beragama Islam atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa mereka yang tidak beragama Islam itu musyrik.
Seperti pandangan Islam tentang pernikahan beda agama jelas tidak menyetujui karena alasan-alasan yang jelas yang didasari dari al-Quran, seperti yang dikemukakan oleh NS:
“Pernikahan beda agama menurut saya tidak setuju, saya kontra dengan pernikahan beda agama karena saya sendiri juga orang Islam maka dengan otomatis saya tidak setuju karena dalam al-Quran juga sudah dijelaskan dalam suarat al-Baqarah ayat 221”(15 September 2015, pukul 17.30 WIB).

Melanjutkan dari pendapat saudara NS di atas berbeda dengan yang diungkapkan oleh JM:
“Tidak setuju pernikahan beda agama karena nanti ada dampaknya, karena nikah beda agama itu pasti ada unsur-unsur mempengaruhi untuk pindah agama” (19 September 2015, pukul 14.00 WIB).

Kemudian diperjelas oleh SD pada saat wawancara juga menyempatkan diri membuka kitab terkait dengan pernikahan, yaitu:
“Pernikahan beda gama jelas tidak setuju karena pernikahan beda agama tidak diperbolehkan oleh Islam karena sudah di jelaskan dalam kitab fatkhul qorib dalam bab nikah tentang rukun  dan syarat pernikahan” (15 September 2015, pukul 19.30 WIB).

Pernikahan beda agama dalam masyarakat di sini semua informan berpendapat bahwa pernikahan beda agama “tidak setuju” karena mayoritas disamping masyarakat di sini beragama Islam dan tentu sudah dijelaskan oleh beberapa informan bahwa dengan tegas mereka berpedoman dengan al-Quran.
D.  Pendidikan Agama Islam pada Keluarga Nikah Beda Agama
Pendidikan agama islam adalah pendidikan melalui ajaran agama islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik yang nantinya setelah selesai dalam pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengenalkan ajaran-ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan dan amalan hidupnya. (Direktorat jndreal pembinaan kelembagaan agama islam, 1984: 80). Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Disebut sebagai lingkungan  atau lembaga pendidikan pertama karena sebelum manusia mengenal lembaga pendidikan yang lainya, pendidikan inilah yang pertama ada. Selain itu manusia mengalami proses pendidikan sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan pertamakali adalah dalam keluarga.
Antara keluarga dan pendidikan yaitu dua istilah yang tidak bisa dipisahkan, karena di mana ada keluarga disitu ada pendidikan. Dimana ada orang tua di situ ada anak merupakan suatu kemestian didalam keluarga. Ketika ada yang mendidik anaknya, maka pada waktu yang sama ada anak yang menghajatkan pendidikan dari orang tua. Dari sini munculah istilah “pendidikan keluarga”, artinya pendidikan yang berlangsung dalam keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua sebagai tugas dan tanggung jawab dalam mendidik anak dalam keluarga (Djamarah, 2004: 2).
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan yang merupakan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama seperti: sekolah, keluarga, perkumpulan negara semua adalah masyarakat (http://majids.wordpress.com/2008/06/30pengertian-masyarakat/, 04: 01: 07:03). Masyarakat Dusun Ngipik melihat keluarga dari pasangan nikah beda agama dalam menerapkan pendidikan agama Islam dilihat dari kegiatan-kegiatan yang ada dalam masyarakat itu sendiri, dari kegiatan keagamaan pada anak yang mengenyam pendidikan dari Madarasah Diniyyah yang dilaksanakan pada sore hari dan kegiatan yang menjadi tradisi Dusun ini adalah yasinan dan tahlilan yang dilaksanakan pada malam hari oleh orang tua. Dari kegiatan-kegiatan tersebut dapat dikelompokkan dalam berbagai bentuk pendidikan pada keluarga nikah beda agama yaitu sebagai berikut:
1.    Pendidikan akhlak
Menurut NS, dilihat dari akhlak yang ditunjukkan oleh keluarga EL dalam masyarakat  adalah:
“Keluarga yang antagonis, tidak cukup ramah, terhadap keluaraga (pelit, pengen menguasai), terhadap lingkungan (introvet, sibuk dengan pekerjaanya)".

Kemudian menurut SD, bahwa keluarga EL ini adalah:
“Keluarga yang egois dalam memegang peranan keluarga maupun masyarakat, dan  kurang cocok dengan kegiatan yang berkaitan dengan agama”.

Secara garis besar pelaku nikah beda agama yang ada dalam pasangan EL dan MK memang keegoisan dalam memegang peranan keluarga dan masyarakat kurang baik. Dilanjutkan oleh SD yang menjadi famili dari pelaku nikah beda agama mengatakan:
“Perilaku yang dimiliki oleh pasangan beda agama tidak sesuai dengan masyarakat umum dalam memegang peranan kekeluargaan dan masyarakat” (15 September 2015, pukul 19.30 WIB).

Namun, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan SD tentang perilakunya terhadap lingkungan sekitar. Demikian ungkapan dari MS:
Pelaku nikah beda menurut saya perilakunya tidak berpengaruh” (19 September 2015, pukul 13.20 WIB).

Ditambahkan oleh PK, dilihat dari akhlak yang ditunjukkan oleh keluarga GY dalam masyarakat terlihat cukup baik, berbeda dengan keluarga EL seperti yang di ungkapkan PK:
“Bagus, perilaku terhadap keluaraga juga sangat bagus”.

2.    Pendidikan keagamaan
Tradisi yang ada dalam masyarakat itu misalnya tahlilan, yasinan, kenduri, dan lain sebagainya, dalam mengikuti kegiatan-kegiatan Islami pelaku nikah beda agama itu tidak selalu sama, ada yang benar-benar dalam mengikuti kegiatan tersebut dan ada pula yang hanya di awal pernikahan mereka rajin mengikuti, seperti yang diungkapkan oleh BY:
“Kalau dilihat dari pelakunya seperti yang ada di RT 03 dan RT 04 yaitu keluarga dari GY dan keluarga dari EL dalam mengikuti kegiatan yang ada di masyarakat itu ada yang rajin, ada yang jarang-jarang, dan ada pula yang hanya di awal-awal dia menetap di kampung tersebut. Tapi kalau ke masjid seperti EL itu saya belum pernah melihat” (19 September 2015, pukul 14.20 WIB).
3.    Pendidikan amar ma’ruf nahi mungkar
Perilaku Sosial dalah proses belajar yang dilakukan oleh seseorang (individu) untuk berbuat atau bertingkah laku berdasarkan patokan yang terdapat dan diakui dalam masyarakat (Syam, 2002:57). Perilaku seseorang merupakan watak yang mencerminkan individu dalam penilaian orang lain baik positif maupun negatif. Seperti yang dikatakan oleh PK:
“Perilakunya baik, keluarga dan masyarakat juga bagus, tidak mencerminkan suatu kebencian dengan keluarga yang sudah dulu menetap di sini” (16 September 2015, pukul 20.00 WIB).

Berbeda dengan NS yang menjadi tetangga dekat pelaku nikah beda agama menyatakan:
“Perilakunya tidak cukup ramah kalo sama keluarga pelit, pengen menguasai keluarganya, kalo sama lingkungan introvet atau tertutup karena sibuk dengan pekerjaanya sehingga jarang sekali bertemu dengan masyarakat atau ikut kegiatan didalam masyarakat”(15 September 2015, pukul 17.30 WIB).

Perbedaan pendapat/pandangan seseorang, NS memiliki sebuah pandangan yang cenderung negatif. Kemudian menurut NS bahwa keluarga EL, jika dilihat dari keikutsertaan dalam kegiatan masyarakat adalah:
“Kalau yang saya lihat pas awal-awal itu mengikuti, tapi sekarang tidak pernah kelihatan lagi”.

Menilai dengan pendapat yang berbeda-beda seperti yang diungkapkan oleh SD:
“Kalau mengikuti kegiatan hanya di awal dia masuk dusun ini, kalau dengan masyarakat kurang cocok, karena tidak pernah kelihatan di dalam lingkungan masyarakat” (15 September 2015, pukul 19.30 WIB).

Menurut penulis hal semacam itu tidak perlu adanya ketakutan yang lebih, karena kalau kita sudah berpegang teguh pada akidah yang benar  maka hal seperti itu bisa dihindari. Namun pendapat yang diungkapkan oleh BY:
“Pengaruhnya di Dusun biasa saja, tidak ada arah mengajak yang lain untuk mengikuti agama yang dipercayainya atau mempengaruhi generasi untuk pindah ke agama selain Islam” (19 September 2015, pukul 14.20 WIB).

4.    Pendidikan toleransi
Menurut NS bahwa keluarga EL dalam bertoleransi adalah:
“Kalau toleransi di dalam lingkungan cukup baik”
Masyarakat kebanyakan melihat keaktifan pelaku nikah beda agama dalam kehidupan sehari-hari di dalam kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, untuk itu masyarakat dapat menyimpulkan dari keluarga A yaitu GY dan IS hubungan dengan warga terjalin dengan baik sedangkan dari keluarga B yaitu EL dan MK tidak adanya interaksi dengan masyarakat setempat, dalam artian dia tidak pernah mengikuti kegiatan yang ada. Seperti yang dikatakan  oleh MS:
“Kalau menurut saya sih, dikatakan aktif ya tidak begitu aktif dari pasangan EL dan MK karena kecenderungan tidak bisa adanya kesrawungan dalam mengikuti kegiatan” (19 September 2015, pukul 13.20 WIB).

Kegiatan-kegiatan Islami tersebut juga dapat dikaitkan dengan sikap toleransi mereka dalam masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh MS:
“Dari mengikuti kegiatan yang ada di masyarakat kalau kaitannya dengan toleransi mungkin ada yang grapyak kalau di bahasa jawa namun ada juga yang tertutup, itu dikarenakan mungkin mereka tidak tahu mengenai mayoritas lingkungan sekitar, mungkin juga mereka kurang bisa bersosialisasi” (19 September 2015, pukul 13.20 WIB).

Sehingga dapat dikatakan cara bertoleransi terhadap warga masyarakat kurang bisa memanagemen diri, mungkin karena kurang mengerti cara bersosialisasi atau mungkin karena perilaku yang memang kurang suka dengan masyarakatnya. Namun, seperti yang penulis teliti bahwa toleransi dengan lingkungannya kurang adanya kesadaran diri dari pelaku nikah beda agama, karena mereka sibuk dengan pekerjaanya, tapi tidak semua pelaku nikah beda agama di dusun ini seperti yang dikatakan di atas yaitu ada yang cukup bisa beradaptasi dan juga tidak biasa dalam masyarakat. Ditambahkan lagi oleh JM:
“Sikap toleransi mereka dengan masyarakat sekitar ada yang sudah seperti warga sini, tapi ada juga yang mungkin tidak betah akhirnya pindah dari Dusun sini” (19 September 2015, pukul 14.00 WIB).

Kasus yang ada di dusun ini, seperti yang dikatakan oleh JM, dari keenam pelaku nikah beda agama ada salah satu yang tidak betah dengan lingkungan ini kemudian mereka bercerai. Meskipun pandangan masyarakat seperti itu, namun penulis yakin bahwa pelaku bercerai bukan hanya alasan tidak betah, tapi juga ditambah dari rasa pribadi yang sudah berkurang, yang dilanjutkan oleh SD:
“Keluarga nikah beda agama belum bisa memahami kegiatan lingkungan, kegiatan ikut hanya awalan saja, karena mereka belum punya rumah sendiri, jadi kalau saya bisa memahaminya” (15 September 2015, pukul 19.30 WIB).

Keluarga pelaku nikah beda agama kaitanya dengan kegiatan-kegiatan di masyarakat ada yang merespon baik terhadap lingkungan sekitar dan ada pula yang acuh terhadap lingkungan sekitar, seperti yang dikatakan oleh NS:
“Dilihat dari kacamata khusnuzon keagamaan pada masyarakat yang ada disini mayoritas agama islam takutnya akan meracuni generasi penerus atau anak muda” (15 September 2015, pukul 17. 30 WIB).

Menurut penulis kalau dilihat dari hasil penelitian yang penulis lakukan, memang perilaku dari pasangan keluarga EL dan MK kurang baik dengan keluarga maupun dengan masyarakat. Beberapa pandangan masyarakat mengenai pernikahan beda agama yang ada di Dusun Ngipik, pendapat yang diutarakan di atas bahwa perilaku pasangan keluarga EL dan MK terhadap masyarakat kurang bersosial, dikarenakan pribadi dari pelaku nikah beda agama itu kurang ramah, tertutup, egois, hanya saat awal menikah saja yang mungkin memaksa dirinya ramah terhadap masyarakat dalam cara beradaptasi dengan lingkunganya. Namun ada juga keluarga pelaku nikah beda agama pasangan keluarga GY dan IS dinilai baik, dalam artian ramah, sopan, bermasyarakat atau sering berkumpul dengan warga dan lain sebagainya.










BAB IV
PEMBAHASAN

A.  Persepsi Masyarakat pada Keluarga Beda Agama
Berdasarkan hasil data yang diperoleh, peneliti menganalisis data mengenai persepsi masyarakat tentang pendidikan agama islam pada keluarga nikah beda agama.
Dengan adanya jawaban yang telah diberikan oleh para informan, peneliti dapat mengetahui bahwa pengetahuan mereka tentang pendidikan agama Islam pada keluarga beda agama dilihat dari aktivitas terhadap masyarakatnya ada yang memandang dari kedua keluaraga berbeda, ada yang memandang baik dan ada pula yang memandang kurang baik. Meskipun masyarakat Dusun Ngipik dalam menjelaskanya menggunakan bahasa campuran bahkan ada yang menggunakan bahasa Jawa. Namun pada intinya sama yaitu tentang perasaan yang ada dalam diri informan tentang pendidikan agama Islam pada keluarga beda agama tersebut.
1.    Persepsi masyarakat
Persepsi adalah proses internal yang memungkinkan seseorang memilih, mengorganisasikan, dan menafsirkan rangsangan dari lingkungannya, dan proses tersebut mempengaruhi perilaku. Persepsi adalah inti komunikasi, sedangkan penafsiran (interpretasi) adalah inti persepsi yang identik dengan penyandian-balik dalam proses komunikasi. Sedangkan menurut peneliti persepsi adalah sebuah pemahaman yang langsung dikemukakan oleh seseorang mengenai suatu hal. Sedangkan, masyarakat adalah suatu wadah dan wilayah dari kehidupan sekelompok orang yang ditandai oleh adanya hubungan sosial. Jadi, persepsi masyarakat adalah pemahaman masyarakat mengenai suatu hal dalam memahami objek yang ada di dalam masyarakat.
Seperti yang di ungkapkan dari persepsi  MS tentang pernikahan beda agama. “Dari segi pribadi, tetap tidak baik meskipun yang namanya kehidupan itu tidak ada yang bisa menetukan, ini nanti akan berbenturan dengan masyarakat. Tapi juga tergantung manajemen mereka sendiri” (19 September 2015, pukul 13.20 WIB). Ditambah dengan bapak RS “tidak setuju, nanti ada dampaknya karena menikah beda agama jika tidak tulus dalam merubah agamanya itu pasti ada unsur mempengaruhi untuk pindah agama” (19 September 2015, pukul 13.20 WIB).
Persepsi adalah proses internal yang memungkinkan seseorang memilih, mengorganisasikan, dan menafsirkan rangsangan dari lingkungannya, dan proses tersebut mempengaruhi perilaku.
2.    Keluarga nikah beda agama
Keluarga beda agama adalah keluarga yang terbentuk dari pasnagan suami istri yang melakukan pernikahan dari agama yang berbeda satu sama lain. Pernikahan beda agama adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki keimanan atau akidah yang berbeda. Masyarakat yang ada di Dusun ini mayoritas beragama Islam, untuk itu dalam mengungkapkan peryataan mengenai persepsi tentang pernikahan beda agama yaitu pernikahan yang tidak diperbolehkan oleh agama Islam, karena pernikahan beda agama itu pernikahan yang dilakukan oleh dua kepercayaan.
Jadi dapat penulis pahami bahwa dari teori yang dibawakan oleh Mulyana, (2013: 179-180) Persepsi adalah proses internal yang memungkinkan seseorang memilih, mengorganisasikan, dan menafsirkan rangsangan dari lingkungannya, dan proses tersebut mempengaruhi perilaku. Pernikahan beda agama adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki keimanan atau aqidah yang berbeda.
Menurut penulis  persepsi masyarakat dilihat dari beberapa hasil penelitian yang penulis teliti, memang banyak yang berpendat bahwa persepsi masyarakat tentang pernikahan beda agama mayoritas menyatakan pernikhan beda agama itu haram, karena tidak diperbolehkan oleh agama Islam. Disamping itu, karena masyarakat disini merupakan masyarakat yang masih kental sifat keagamaanya dan masih membiasakan tradisi dari nenek moyang yang dilaksanakan setiap seminggu sekali misalkan yasinan, tahlilan, atau kegiatan lapanan (pengajian).
Pandangan terhadap pernikahan beda agama kebanyakan dilihat dari perspektif Islam, sesuai dengan pandangan agama Islam seperti yang terdapat di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 221. Namun,  juga ada beberapa dari responden yang berpandangan dilihat dari dua sudut pandang yaitu dilihat dari hukum Islam dan dilihat dari kacamata Negara atau Undang-Undang pernikahan.

B.  Pendidikan Agama Islam pada Keluarga Nikah Beda Agama
Pendidikan agama Islam adalah pendidikan melalui ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik yang nantinya setelah selesai dalam pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengenalkan ajaran-ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan dan amalan hidupnya. (Direktorat jndreal pembinaan kelembagaan agama islam, 1984: 80). Oleh karena itu tujuan dari pendidikan agama yaitu mendidik seseorang supaya menjadi muslim sejati, beriman teguh, beramal sholih, dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang anggota masyarakat yang sanggup hidup mandiri. Adapun pendidikan yang terdapat pada keluarga nikah beda agama, diantaranya:
1.    Pendidikan Keagamaan
Masyarakat Dusun Ngipik mayoritas beragama Islam, mereka masih menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Sikap sosial diantara mereka masih terjalin erat, terbukti kehidupan masyarakat di dusun ini rasa solidaritas antar warga sangat tinggi, mereka saling membantu dalam kegiatan dusun maupun acara pribadi. Namun yang terjadi pada keluarga nikah beda agama sesuai dengan persepsi masyarakat setempat bahwa ada dua pribadi yang berbeda dari dua keluarga yang peneliti teliti, seperti keluarga A yaitu EL dan MK dipandang sebagai keluarga yang kurang bersosialisasi sehingga kurang disegani oleh masyarakat setempat, kemudian ada pula keluarga B yaitu GY dan IS yang dipandang sebagai keluarga yang cukup baik, dalam artian mereka mau mengikuti aturan agama dan tradisi yang berlaku sesuai dengan ajaran agama Islam. Tradisi yang ada dalam masyarakat itu misalnya tahlilan, yasinan, kenduri, dan lain sebagainya, dalam mengikuti kegiatan-kegiatan Islami pelaku nikah beda agama itu tidak selalu sama, ada yang benar-benar dalam mengikuti kegiatan tersebut dan ada pula yang hanya di awal pernikahan mereka rajin mengikutinya.
Pernikahan beda agama dalam hal ini adalah pernikahan yang diharamkan oleh agama Islam sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221. Warga Dusun Ngipik banyak kasus yang terjadi pernikahan semacam itu. Pernikahan beda agama di Dusun Ngipik dilatarbelakangi dengan adanya alasan-alasan yang disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a.    Pasangan beda agama dari kedua keluarga di lingkungan RT 03 dan RT 04 merupakan pasangan yang menyatukan kedua kepercayaan yang berbeda dikarenakan saling cinta.
b.    Karena pengalaman keagamaan yang kurang dan tingkat keimanan atau kepercayaan dari individu maupun keluarga masih kurang.
c.    Terikat dengan usia yang semakin berlanjut atau bisa dikatakan umur yang semakin tua.
d.   Karena ekonomi dalam keluarga kurang berhasil atau bisa dikatakan rendah.
e.    Selain rasa cinta kepada indivu juga keinginan yang murni ingin masuk Islam dan mendalaminya.
Masyarakat mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Ada yang memandang  bahwa pernikahan yang dilakukan keluarga nikah beda agama tersebut dikarenakan kurangnya keimanan atau kepercayaan tentang agama. Ada pula yang memandang bahwa yang mendorong terjadinya pernikahan beda agama adalah lemahnya ekonomi, rasa cinta dari kedua belah pihak dan juga persetujuan dari orang tua.
a.    Kurangnya keimanan atau kepercayaan tentang agama.
Keimanan atau kepercayaan tentang agama merupakan pondasi hidup yang harus selalu kita pupuk agar dalam menjalankan kehidupan di dunia ini bisa terarah. Seperti kasus pernikahan beda agama yang ada di Dusun Ngipik di pandang oleh masyarakat tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman agamanya Sehingga dengan kurangnya pemahaman tentang agama tersebut menjadikan pemilihan dalam menentukan sebuah pilihan pasangan tidak sesuai dengan apa yang sudah di ajarkan didalam suatu agama. Seperti yang diungkapkan Bapak SD.
“Dilihat dari latar belakang keluarga pelaku nikah beda agama, mereka kurang  dalam pemahaman agama atau bisa dikatakan Islam KTP” (19 September 2015, pukul 17.30 WIB).

Dari pernyataan SD beranggapan bahwa penyebab berlangsungnya nikah beda agama adalah kurangnya pemahaman agama dan keimanan sesorang.  Jadi dapat diketahui bahwa keimanan seseorang juga dapat menentukan arah hidup yang jelas, jika dilihat dari kasus pernikahan beda agama dapat kita petik sedikit kesimpulan bahwa pernikahan beda agama adalah suatu gambaran hidup seseorang yang kurang jelas arah dan tujuanya. Karena untuk kedepanya status anak, dalam menentukan pendidikan agamanya akan sangat berpengaruh, begitu juga saat pembagian warisan akan menjadi kurang jelas pula.
b.    Lemahnya ekonomi.
Hidup berumah tangga tidaklah mudah disamping menata kehidupan yang baru juga harus bisa mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Apalagi di daerah pedesaan khususnya Dusun Ngipik Desa Candi yang mayoritas masyarakatnya berpenghasilan sebagai petani, sehingga sulit untuk mencukupi kebutuan sehari-hari bahkan kurang. Sama halnya yang dialami salah satu penduduk RT 03 Dusun Ngipik dengan kehidupan keluarganya yang pas-pasan bahkan perekonomian yang lemah memicu terjadinya pernikahan walaupun akidahnya berbeda. Hal tersebut diungkapkan oleh JM.
“Melihat keluarga mereka sebetulnya miris, karena penghasilan yang kurang dia nekat menikah dengan orang yang beda akidah. Sebetulnya apabila akidah dan keimanan itu kuat maka masalah ekonomi bukan menjadi alasan” (19 September 2015, pukul 14.30 WIB).

Akidah yang kuat sebenarnya ekonomi tidak begitu berpengaruh. Kalau harta dan tahta yang dicari tidak bisa dipungkiri lagi bahwa alasan pernikahan bukan karena mencari kebahagian dalam berumah tangga sesuai agama, tetapi mencari kesenangan yang sifatnya keduniawian. Dari ungkapan JM dapat dipahami bahwa perekonomian sesorang berpengaruh terhadap ketentuan hidup seseorang, tidak pandang itu jelek, bagus, agama, ras dan lain-lain, namun yang terpenting adalah bisa menghidupi diri sendiri atau keluarga, dengan begitu maka akan merasa nyaman meskipun agama tidak dipandang sebagai prioritas utama dalam peranan kehidupan didunia.
c.    Rasa cinta dari kedua belah pihak.
Hal-hal yang mendasar yang biasa dikatakan seseorang yang akan memasuki proses pernikahan adalah rasa cinta dari kedua belah pihak. Alangkah sempurna dan indahnya  seseorang perempuan yang mendapatkan suami idaman. Sama juga sungguh tenang, damai, dan bahagia seorang laki-laki mendapatkan istri dan ibu idaman bagi anak-anaknya. Lebih sempurna lagi seorang yang mendapatkan jodoh dengan idamannya yang juga sama-sama aqidah dan keimananya. Tidak bisa dipungkiri lagi cinta dari EL dan MK terbawa dalam pernikahan beda agama. Seperti yang disampaikan oleh BY dengan jawaban yang singkat.
“Kepiye maneh pancen podo senenge (mau bagaimana lagi karena sudah cinta sama cinta) kembali lagi masalah kekuatan iman” (19 September 2015, pukul 14.30 WIB).

Ungkapan BY memang pada realitanya kekuatan cinta menghantarkan pasnagan A yaitu EL dan MK kedalam pernikahan beda agama.
Jika dilhat dari ungkapan informan, maka dapat dipahami selain dari faktor yang ada, rasa seseorang kalau sudah bersangkutan dengan hati, maka itu adalah urusan pribadi, seperti contoh yang ada,  percintaan seseorang dapat menciptakan suatu tali yang kuat yang tidak bisa dilepas oleh orang lain, meskipun itu bertentangan dengan aqidah seseorang, karena kekuatan yang ditimbulkan dari kedua hati seseorang dapat menciptakan kekuatan yang sangat kuat. Oleh karena itu dari kasus yang ada di dusun ini rasa cinta antara pasangan beda agama sangat mendasari diri kedua belah pihak.
d.   Persetujuan orang tua
Peran penting dalam keluarga terhadap anak-anaknya untuk menentukan masa depannya adalah orang tua. Suatu pilihan individu dalam menentukan pilihannya merupakan suatu motivasi yang cukup kuat, apalagi ditambah oleh kebolehan dari kedua orang tuanya menjadikan kekuatan bagi pasangan beda agama seperti yang dilakukan oleh keluarga EL dan MK juga dari keluarga GY dan IS. Masyarakat tidak bisa menolak ataupun melarangnya karena selain suka sama suka dari individu tersebut juga dari orang tua yang telah memperbolehkan.
2.    Pendidikan akhlak
Jika dilihat dari sikap para keluarga yang menikah beda agama itu berbeda-beda. Ada yang dipandang buruk atau kurang baik oleh masyarakat setempat, seperti keluarga A yaitu EL dan MK yang enggan mengikuti kegiatan-kegiatan baik kegiatan agama maupun kegiatan sosial di masyarakat. Sedangkan keluarga  B yaitu GY dan IS memiliki sikap atau perilaku yang baik sehingga masyarakat setempatpun menyegani keluarga tersebut karena selain ramah dengan warga masyarakat, keluarga GY juga terlihat aktif dalam kegiatan-kegiatan baik itu kegiatan agama maupun kegiatan di dusun tersebut.
3.    Pendidikan amr ma’ruf nahi mungkar
Perilaku seseorang merupakan watak yang mencerminkan individu dalam penilaian orang lain baik positif maupun negatif.
4.    Pendidikan toleransi
Masyarakat kebanyakan melihat keaktifan pelaku nikah beda agama dalam kehidupan sehari-hari di dalam kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, untuk itu masyarakat dapat menyimpulkan dari keluarga B yaitu  GY dan IS hubungan dengan warga terjalin dengan baik sedangkan dari keluarga A tidak adanya interaksi dengan masyarakat setempat, dalam arti dia tidak pernah mengikuti kegiatan yang ada. Dilihat dari cara mereka bertoleransi kebanyakan masyarakat mengatakan bahwa pelaku nikah beda agama dalam menghargai lingkungan cukup baik, meskipun tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada, setidaknya tidak memusuhi warga.
Melalui hasil obervasi peneliti bahwa ST dari RT 04 yang menjadi adik dari MK pelaku nikah beda agama mengatakan bahwa EL dan MK pernah pergi ke gereja pada hari minggu. Bisa dipastikan bahwa EL dan MK berpindah keyakinan meskipun dalam KTP tercatat agama Islam. Namun berbeda dengan pasangan B yaitu GY dan IS setelah mereka menikah dan mempunyai anak si GY yang menjadi suami dari IS dia semakin sering belajar tentang agama dengan istrinya, bahkan dia membeli buku tentang agama Islam.
Ada sebuah cerita bukti realita pasangan beda agama di Dusun Ngipik  yang lebih khusus dari pasangan A yaitu EL dan MK yaitu sebagai berikut:
“Pada suatu hari MK yang telah mengandung besar yang telah  mencapai 9 bulan. Beberapa hari kemudian MK melahirkan, dari tradisi masyarakat dusun ini dalam bermasyarakat memperlihatkan adanya kepedulian sesama manusia yang mengutamakan perilaku seperti halnya paseduluran. Salah satu dari warga melihat bahwa MK yang semula beragama Islam kemudian menikah dengan EL yang beragama katolik memakai kalung yang berlambangkan salib, salah satu warga melihatnya, karena sudah dikatakan bahwa warga masyarakat didusun ini tidak suka dengan agama selain Islam, pernah terjadi kasus di tetangga dusun yang membangun tempat peribadatan agama kristian yang membuat tindakan masyarakat Dusun Ngipik anarki dan merobohkan bangunan tersebut dengan alasan ketidaksukaan warga, karena memungkinkan pengaruh-mempengaruhi akan terjadi. Kembali kedalam pasangan EL dan MK dari salah satu warga meberikan pernyataan “kalau kamu masih memakai kalung salib, kalau ada apa-apa dengan kamu sama keluarga kamu, kami atas nama masyarakat tidak akan ikut campur”. Artinya warga Dusun Ngipik memandang agama selain Islam bisa dikatakan tidak suka, apalagi ada pasangan dengan aqidah yang berbeda satu sama lain seperti EL dan MK yang ada di lingkungan RT 04. karena akan ada dampaknya bagi yang lainya “ujarnya”. Dilihat dari kehidupan kemasyarakatanya pasangan beda agama dari EL dan MK dirasa warga Ngipik tidak ada kontribusi ke masyarakat”.

Berbeda dengan cerita dari keluarga B yaitu GY dan IS peneliti yang bertanya langsung dengan pelaku nikah beda agama tersebut, selain didasari rasa cinta dan permasalahan ekonomi dengan IS. GY mempunyai niat ingin berpindah agama yang semuala agamanya budha, dengan alasan bahwa dia merasa agama yang dianut sebelumnya dengan agama Islam  lebih rasional agama Islam. Bisa dilihat dari kehidupan sosial kemasyarakatanya di Dusun ini yang selalu aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan maupun tradisi yang ada. Untuk itu, perbedaan dari kedua pasangan beda agama terlihat dari aktivitas dalam lingkunganya. Begitu juga termasuk dalam pengajaran pendidikan agama Islam yang diterapkan keluarga beda agama tersebut terlihat dari aktivitas yang bersangkutan dengan masyarakat setempat, seperti yang di uraikan di atas.
Bisa penulis lihat bahwa kedua pasangan beda agama itu ada yang menikah dengan alasan hanya karena cinta dan ekonomi, dan juga ada yang menikah karena alasan ingin berpindah agama. Selain yang mendasari rasa antara pribadi dan masalah ekonomi.
Hidup di masyarakat pedesaan tidak luput dari kegiatan gotong-royong. Selain memerlukan tenaga dari individu-individu yang ada juga mempererat tali silaturahmi, karena kehidupan di pedesaan masih memegang tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang. Tradisi yang ada di Dusun Ngipik ini sampai sekarang masih dijalankan yang menjadi agenda mingguan seperti: yasinan dan tahlilan. Atau kegiatan yang melekat pada solidaritas warga seperti: kerja bakti (pembangunan jalan, masjid) itu semua menjadikan warga dalam beraktivitas atau dalam kerjasama bisa terjalin.
Bisa dibayangkan, setiap kegiatan atau tradisi yang ada di Dusun ini apabila salah satu warga tidak mengikuti kegiatan tersebut, maka warga dengan otomatis akan berargumen. Seperti yang dialami pasangan A yaitu EL dan MK dalam menghadapi masyarakat tidak terlihat adanya aktivitas dengan masyarakat sekitar, bahkan dalam akhir-akhir ini kerap kali dibicarakan warga masyarakat Dusun Ngipik, dengan alasan mereka hidup di Dusun ini namun mereka tidak bersatu dengan warga disini, padahal sudah 5 tahun berada di dusun ini, hanya pada awal pernikahan saja mereka kelihatan di masyarakat, dalam arti mereka tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat. Berbeda dengan pasangan B yaitu GY dan IS yang sering terlihat dalam kegiatan dan mengikuti tradisi yang menjadi agenda tetap di dusun ini, selain itu juga kerap terlihat kegiatan ibadah sholat jama’ah di masjid.
Menurut penulis masyarakat dalam memandang tentang pendikan agama Islam pada keluarga nikah beda agama dilihat dari kacamata sosial, artinya masyarakat menilai dari aktivitas dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang ada di Dusun Ngipik yaitu mencangkup pendidikan Ketauhidan, Pendidikan akhlak, Pendididkan sholat, Pendidikan ketabahan dan kesabaran, Pendidikan amar ma’ruf nahi mungkar dan toleransi. Mereka dapat memilih dan memilah antara keluarga yang aktif didalam masyarakat atau dikategorikan dalam hal positif. Tetapi, juga ada yang memandang keluaraga/pasangan nikah beda agama dipandang oleh masyarakat tidak baik, karena tidak pernah mengikuti kegiatan atau tradisi yang ada.
C.  Perilaku Keluarga Nikah Beda Agama dalam Masyarakat
Perilaku Sosial adalah proses belajar yang dilakukan oleh seseorang (individu) untuk berbuat atau bertingkah laku berdasarkan patokan yang terdapat dan diakui dalam masyarakat. Perilaku sosial merupakan gambaran atau watak indivu di dalam masyarakat.
Perilaku pelaku nikah beda agama dari 6 kasus yang ada, peneliti mengambil dua keluarga yang menjadi perbandingan dalam bersosial di masyarakat di Dusun Ngipik. Kedua keluarga tersebut dilihat dari keaktifan di dalam masyarakat seperti yang tertulis di atas ada yang terlihat seperti warga yang sudah lama di Dusun Ngipik artinya pelaku mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada seperti yang di ungkapkan bapak JM.
“Kalo GY itu bener-bener mempelajari Islam sampai-sampai membeli buku tentang Islam dan mengikuti  tradisi yang ada seperti: tahlilan, yasinan dan kenduri”

Penulis memandang bahwa informan dalam melihat pelaku nikah beda agama yang ada dilihat dari sisi positif karena perilaku diantara keluarga dan masyarakat terlihat rukun, sumeh, dan lain-lain. karena dengan alasan bahwa pelaku nikah beda agama dari pasangan GY aktif dan mengikuti tradisi yang ada di Dusun Ngipik seperti: tahlilan, yasinan, pengajian dusun, kenduri dan lain-lain. Dan kegiatan kemasyarakatan, seperti: gotong royong (pembangunan masjid, pembangunan jalan) dan lain sebagainya.
Mengenai perilaku pasangan nikah beda agama dalam hal pendidikan agama Islam di Dusun ini, dapat dilihat dari solidaritas pelaku nikah beda agama dalam kegiatan-kegiatan yang ada misalkan: kegiatan  dalam tradisi keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan pada umumnya.
Seperti yang penulis lihat dari kasus pernikahan beda agama di dusun ini ada dua keuarga pasangan beda agama yang menjadi perbandingan. Dilihat dari perilakunya dipandang dari beberpa kriteria yaitu:
1.    Perilaku individu
Dari pasangan A yaitu EL dan MK yang ada di lingkungan RT 04 kurang ramah, pelit. Sedangkan dari pasangan B yaitu GY dan IS yang tinggal di lingkungan RT 03 justru kebalikanya dari perilaku yang dimiliki oleh pasangan A.
2.    Perilaku individu dengan keluarga
Dari pasangan A sifat keegoisan dalam memegang peranan keluarga, rasa ingin memiliki atau rasa ingin berkuasa. Sedangkan dari pasangan B selalu bertolak belakang dengan perilaku yang dimiliki pasangan A dari EL dan MK yang haus akan kekuaaaan dan harta.
3.    Perilaku individu dengan lingkunganya
Pasangan beda agama dari keluarga A terlihat tidak adanya sosial dalam masyarakat, cenderung mementingkan pekerjaanya tetapi melupakan kewajiban dalam masyarakat. Berbeda dengan pasangan B yang mementingkan keduanya yaitu pekerjaan dan sosialnya.
Dari kedua pasangan beda agama diatas pasangan A dengan pasangan B mempunyai perbedaan yang sangat jauh padahal kalau dilihat mereka adalah pasangan yang sama-sama dari akidah yang berbeda pula.
Pasangan B dari GY dan IS bercerita tentang kronoligi pindah agama seperti yang dikatakan GY pernah belajar agama dan pernah mencoba agama yaitu Budha, Kristen, dan Islam. Dari ketiga agama yang pernah GY alami katanya agama yang paling masuk akal adalah Islam. Maka dari itu selain persyaratan menikah, GY benar-benar mendalami agama Islam sampai-sampai membeli buku tentang Islam. Tentunya peneliti memperhatikan bahwa pelaku nikah beda agama dilihat dari karakter individu dengan keluarga maupun masyarakat jelas perbedaan itu mengatakan bahwa orang yang benar-benar murni pindah agama bukan karena alasan cinta, ekonomi ataupun kekuasaan. Namun, alasan yang memang dari individu sendiri ingin berpindah agama, karena agama bukan sebuah nama belaka, namun agama mempunyai arti dan tujuan yang memberikan seseorang jalan agar orang-orang bisa terarah ke jalan yang ingin dituju.
Pendidikan agama Islam pada keluarga beda agama dilihat dari aktivitas pelaku dengan masyarakat seperti pendidikan akhlak dari kedua pasangan nikah beda agama tersebut ada perbedaan seperti yang diuraikan di atas. Perilakau sosial kemasyarakatan dari keluarga beda agama yang ada di Dusun Ngipik Desa Candi, terlihat adanya perbedaan dalam hubungan dengan masyarakat atau lingkunganya, juga berbeda dalam perilaku terhadap masyarakat pada umumnya. Itu semua dapat diketahui melalui kehidupan sehari-hari dari pasangan beda agama di Dusun Ngipik.
Dapat penulis simpulkan bahwa, perilaku pelaku nikah beda agama di dalam masyarakat Ngipik dari keluarga A yaitu MK dan EL yang mencerminkan keegoisan dalam memegang peranan baik itu terhadap keluarga maupun masyarakat. Berbeda dengan keluarga B yaitu GY dan IS yang mencerminkan perilaku peduli sesama, peduli sama orang tua, istri, dan keluarganya. Juga peduli terhadap masyarakat atau warga Dusun Ngipik. Dalam arti pasangan dari keluarga B yaitu  GY dan IS mempunyai rasa empati, sehingga bukan hanya karena merasa dia sebagai penduduk yang datang saja namun, sebagai penduduk yang bisa berkontribusi.

BAB V
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan dengan judul skripsi “Persepsi Masyarakat Tentang Pendidikan Agama Islam pada Keluarga Nikah Beda Agama Di  Dusun Ngipik Kec. Bandungan Kab. Semarang Tahun 2015” maka penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1.    Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Beda Agama di Dusun Ngipik
Merupakan cara pandang masyarakat dalam mengungkapkan perasaan terhadap pasangan yang melakukan pernikahan beda agama. Persepsi yang diungkapkan informan dalam penelitian ini cenderung kepada hal yang negatif pada keluarga A yaitu EL dan MK. Cenderung positif pada keluarga B yaitu GY dan IS. Dapat dikatakan bahwa pandangan masyarakat tentang  pelaku nikah beda agama yang ada di Dusun Ngipik ada yang memandang bahwa pernikahan yang dilakukan oleh pasangan beda agama itu dengan alasan bukan karena agama, namun yang diutamakan adalah soal rasa, pernikahan beda agama yang dilakukan oleh EL dan MK atau GY dan IS itu sah karena dalam pernikahannya mereka berubah agama, dalam arti pernikahan yang dilangsungkan itu secara Islam. Jadi pernikahan antar agama bisa berlangsung asalkan perbedaan antara kedua aqidah tersebut disamakan atau seagama.


2.    Pendidikan Agama Islam pada Keluarga Nikah Beda Agama
Pendidikan merupakan hal penting dalam sebuah keluarga untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah sesuai dengan ajaran agama Islam. Pendidikan agama Islam pada keluarga beda agama dari keluarga A yaitu EL dan MK, masyarakat menilai kurangnya peran pendidikan agama Islam baik dari pendidikan ketauhitan, Pendidikan akhlak, Pendididkan sholat, Pendidikan amar ma’ruf nahi mungkar, Pendidikan ketabahan dan kesabaran, pendidikan toleransi. Berbeda dengan keluarga B yaitu GY dan IS meskipun tidak sesempurna yang ada pada pendidikan agama Islam yang tertera di atas namun adanya sentuhan dari pendidikan agama Islam tersebut. Masayarakat memandang dari keaktifan di dalam lingkunganya.
3.    Perilaku Nikah Bedah Agama dalam Masyarakat.
Seperti yang penulis katakan diatas bahwa perilaku bisa diketahui dalam tiga hal yaitu perilaku individu itu sendiri, yang kedua perilaku individu dengan keluarga, yang ketiga perilaku individu dengan masyarakatnya.
Dapat disimpulkan bahwa perilku nikah beda agama dilihat dari perilaku individu mencerminkan watak yang kurang ramah, introvet, egois, dilihat dari perilaku terhadap keluarganya, adanya sifat keegoisan dalam memegang peranan keluarga, pengen berkuasa dalam keluarga, tidak terbuka dengan keluarga. Dan perilaku dengan masyarakat sekitar ada yang memandang positif dan ada yang memandang negatif, masyarakat menyimpulkan beberapa perilaku yang dilihat melalui kegiatan, perkumpulan, dan rasa solidaritas di masyarakat. Seperti yang telah kita lihat di atas bahwa perbedaan dari kedua pasangan beda agama itu dilihat dari keaktifan di dalam masyarakat. yang pertama dari keluarga A yaitu EL dan MK di nilai tidak cocok dengan masyarakat, karena perilaku yang cenderung, tidak pernah berkumpul, tidak pernah mengikuti kegiatan, itu dikarenakan latar belakang yang bisa penulis simpulkan bahwa niat dalam pernikahan bukan karena alasan agama, namun di sebabkan karena cinta dan ekonomi. Jadi, sikap kegoisan dalam memegang peranan di dalam masyarakat.
Kedua dari pasangan B yaitu GY dilihat dari perilaku individu GY merupakan orang yang tegas, pemerhati, sopan. Didalam keluarganya juga mencerminkan rasa kebersamaan, selalu mengerti satu sama lain, tindak tanduk terhadap besan juga terlihat baik. Di dalam masyarakat juga terlihat cukup baik, seperti yang ada dalam masyarakat pada umumnya. Yang dirasa oleh masyarakat sangat berbeda dengan pasangan A yaitu  EL dan MK. Masyarakat memandang pasangan keluarga beda agama dari B yaitu GY cenderung positif karena alasan bahwa perilaku seseorang terlihat dalam aktivitas bermasyarakat.
Masyarakat memandang bahwa GY aplikasi dari perilaku individu terhadap lingkungan cukup berperan, karena disamping agama yang dianut sebelumnya berbeda dengan yang ada dalam masyarakat Ngipik, dia tetap optimis bahwa dia disini selain menjadi suami dari keluarga beda agama juga mempunyai niat dalam berpindah dan mendalami agama Islam.
B.  Saran
Berdasarkan hasil yang telah diperoleh selama melakukan penelitian, sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian ini, maka penulis kemudian memberikan saran kepada member dan committe yang ada dalam masyarakat Dusun Ngipik, serta orang-orang di luar masyarakat Dusun Ngipik dalam menyikapi ataupun menilai keluarga yang nikah beda agama di Dusun Ngipik, sebagai berikut:
1.    Bagi masyarakat:
Diharapkan kepada masyarakat Dusun Ngipik untuk tetap mempertahankan kesejahteraan yang ada di Dusun Ngipik, jangan membedakan antara keluarga yang nikah secara umumnya dengan keluarga yang nikah beda agama.
a.    Jangan memandang sebelah mata dari keluarga yang menikah beda agama karena belum tentu semua perilakunya tidak baik.
b.    Belajar ilmu umum bisa menambah wawasan tentang pemikiran seseorang, karena jelas kalau dilihat dari satu sisi teori maka pendapat yang bisa diungkapkan hanyalah satu teori tersebut. Maka dari itu agar bisa saling menghargai suatu perbedaan di dalam masyarakat, seperti perbedaan keyakinan tentang pernikahan beda agama, memungkinkan pendapat yang berbeda dengan alasan yang bisa diperkuat, artinya tidak sembarangan berpendapat.
c.    Sebelum ada permasalahan yang sama, sebaiknya masyarakat atau kepala dusun sebagai wakil dari masyarakat mengitrogasi terlebih dahulu kepada orang yang mau menjadi warganya.
2.    Untuk Pelaku Nikah Beda Agama
a.    Jangan merasa dibedakan, karena lingkungan merupakan sarana umum untuk berinteraksi dan beradaptasi dalam mengembangkan potensi diri khusunya dalam pendidikan agama Islam.
b.    Hidup bermasyarakat adalah prioritas utama dalam hidup berkeluarga, karena di dalam masyarakat bukan hanya interaksi antara istri dan keluarga, namun juga peran terpenting dalam berkeluarga terhadap masyarakat. Untuk itu, mulailah dalam membiasakan diri dengan orang-orang yang ada disekelilingmu.
c.    Jangan menjadikan agama sebagai alasan dalam berinteraksi di dalam lingkungan masyarakat. karena masyarakat bukan memerankan agama saja. Namun rasa kebersamaan, gotong-royong dalam membangun sebuah masyarakat yang baik tidak memandang dari sisi agama, namun solidaritas dan partisipasi dari warga yang paling utama.








DAFTAR PUSTAKA


Chabib, Thoha. 1996. Pembinaan Rumah Tanga Bahagia. Jakarta: Yamunu.

Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan. 2001. Kapita Selekta Pengetahuan Agama Islam. Jakarta.

Djamaroh, Syaiful Bahri. 2004. Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak dalam Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.

Eoh, O.S. 2001. Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek. JAKARTA: Raja Grafindo Persada.

Hude, Darwis. 2006. Emosi. JAKARTA: Erlangga.

Kholil, Abu Fatih. 2012. Masa’il Diniyyah. YOGYAKARTA: MITRA PUSTAKA.

Liliweri, Alo. 2005. Prasangka dan Konflik: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultural. YOGYAKARTA: Pelangi Aksara Yogyakarta.

Machendrawaty, Nanih. 2001. Pengembangan Masyarakat Islam. BANDUNG: PT Remaja          Rosdakarya.

Miftah, Faridl. 1999. 150 Masalah Nikah dan Keluarga. JAKARTA: Gema Insani.

Moleong. 1988. Metodologi Penelitian Kualitatif. BANDUNG: PT. Remaja Rosdakarya.

Mubaroq, Zulfi. 2010. Sosiologi Agama. MALANG: UIN-MALIKI PRESS.

Mulyana, Deddy. 2013. Ilmu Komunikasi. BANDUNG: Remaja Rosdakarya.

Mulyana, Deddy. 2000. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar.BANDUNG. PT. Remaja Rosdakarya.

Mufri, Aj-jahrani. 1996. Poligami dari Berbagai Persepsi. JAKARTA: Gema Insani Press.

Ni’am, Sholeh Asrorun,. 2008. Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan Dan Keluarga.             JAKARTA: Graha Paramuda.

Nurcholish, Ahmad. Dkk. 2008. Kado Cinta bagi Pasangan Beda Agama. JAKARTA: Gramedia Pustaka Utama.

Pasaribu dkk. 1984. Teori Kepribadian. BANDUNG: Tarsito.

Poerdarminta, 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. JAKARTA: Balai       Pustaka.

Rahmat, Jalaludin. 1994. Psikologi komunikasi. BANDUNG: Remaja Rosdakarya.

Sadli, Saparinah. 1977. Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang. JAKARTA: Bulan         Bintang.

Saridjo, Marwan. 1996. Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam. Jakarata: CV Amisco.

Slameto. 1991. Belajar belajar dan fakto-faktor yang mempengaruhinya. SALATIGA:      Rineka Cipta.

Sugihen, Bahreint. Sosiologi Pedesaan (suatu pengantar. JAKARTA: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2006. metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. BANDUNG: Alfabeta.

Suryabrata, Sumadi. 1995. Metodologi Penelitian. JAKARTA: Raja Grafindo Persada.
                                                     
Syam, Abdul. 2002. Sosiologi . JAKARTA: Grafika Offset.

Walgito, Bimo. 1997. Pengantar psikologi umum. YOGYAKARTA: Andi Yogayakarta.

Yunus, Mahmud. 1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama. Jakarta: PT Hidakarya Agung.






RIWAYAT HIDUP

1.       
Nama
: Bahrin
2.       
Tempat dan Tanggal lahir
: Kab. Semarang, 21 juni 1991
3.       
Jenis kelamin
: laki-laki
4.       
Warga Negara
: Indonesia
5.       
Agama
: Islam
6.       
Alamat 
: Ngipik RT/RW, 04/08 Candi Bandungan Kab. Semarang.
7.       
Kontak Person
: 08995651506
8.       
Riwayat Pendidikan
:
a.        
TK Darma Wanita
Lulus 1998
b.       
SD Negeri  Candi 03 Ngipik
Lulus 2005
c.        
MTs Al-Bidayah Candi
Lulus 2008
d.       
SMA Islam Sudirman Amabarawa
Lulus 2011






Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benamya.

Salatiga,  27 januari 2016

Penulis





BAHRIN

Nim: 111 11 190










PEDOMAN WAWANCARA
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA TAHUN 2015
A.  Identitas responden
Kode Responden               :
Hari/Tanggal                       :
Waktu                                 :
B.  Komponen
       Pandangan menegenai pendidikan agama Islam pada keluaga beda agama, faktor yang melatarbelakangi pernikahan beda agama, cara bertoleransi dengan lingkunganya, hubungan dengan masyarakat, pengaruh bagi masyarakat, perilaku dengan keluarga dan masyarakat.
C.  Butir-butir Pertanyaan
·         Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agaama ?
·         Bagaimana cara mereka bertoleransi?
·         Bagaimana perilaku sosial terhadap masyarakat disini?
·         Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
·         Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya?




Informan: NS
Penanya:  Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ?
Informan:“latar belakang yang peneliti observasi karena disebabkan             perekonomian dan persoalan rasa dari kedua belah pihak, serta keimanan tentang agama kurang”
Penanya: Bagaimana cara mereka bertoleransi?
Informan: “Kalau toleransi di dalam lingkungan cukup baik”
Penanya: Bagaimana perilaku sosial terhadap masyarakat disini?
Informan: “Antagonis, tidak cukup ramah, terhadap keluaraga (pelit, pengen menguasai), terhadap lingkungan (introvet, sibuk dengan pekerjaanya)" Penanya: Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
Informan: “Kalau yang saya lihat pas awal-awal itu mengikuti, tapi sekarang tidak pernah kelihatan lagi”
Penanya: Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya ?
Informan: “Saya rasa hanya kurang peran dalam masyarakat saja, tapi kalau mempengaruhi seseorang tidak ada kayaknya, heee”

Informan: SD
Penanya: Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ?
Informan: “latar belakang yang peneliti observasi karena disebabkan perekonomian dan persoalan rasa dari kedua belah pihak, serta keimanan tentang agama kurang, kalau menurut SD yang melatarbelakangi adalah karena suka sama suka ”
Penanya: Bagaimana cara mereka bertoleransi?
Informan: “Belum bisa memahami lingkungan”
Penanya: Bagaimana perilaku terhadap sosial masyarakat disini?
Informan: “Keegoisan dalam memegang peranan keluarga maupun masyarakat, kurang cocok yang berkaitan dengan agama”
Penanya: Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
Informan: “Kalau yang saya lihat pas awal saja, tapi ya saya maklumi soalnya dia belum punya rumah sendiri”
Penanya: Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya ?
Informan: “Dilihat dari kacamata khusnuzon, masyarakat di sini mayoritas beragama Islam, takutnya nanti akan meracuni generasi penerus/anak muda 

Informan: PK
 Penanya: Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ?
Informan: “Yo nak aku kurang tau persis, seng mesti yo podo senenge nak menurutku”
Penanya: Bagaimana cara mereka bertoleransi?
Informan: “Kurang bisa menyesuaikan, prosesnya lama bisa seperti yang kamu lihat seperti ini, kalau dulu pernah bilang sama saya, kalau ada suara orang ngaji sangat benci , tapi sekarang sudah biasa”
Penanya: Bagaimana perilaku terhadap sosial masyarakat disini?
Informan: “Bagus, perilaku terhadap keluaraga juga sangat bagus”
Penanya: Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
Informan:“Kalau yang saya lihat pas awal-awal itu mengikuti, tapi sekarang tidak pernah kelihatan lagi seperti EL, namun tidak seperti GY dia justru malah mengikuti, sudah seperti warga disini”
Penanya: Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya ?
Informan: “Kalau dari EL jelas masyarakat dusun sini tidak cocok, ditakutkan akan mempengarui orang lain”



Informan: BY
Penanya: Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ?
Informan: “Kalau faktor mungkin banyak, mungkin ada yang karena pangkat, kaya, tapi yang jelas keimana/kepercayaan pada agama sendiri kurang”
Penanya: Bagaimana cara mereka bertoleransi?
Informan: “Ya seperti orang pada umumnya di masysrakat sini”
Penanya: Bagaimana perilaku terhadap sosial masyarakat disini?
Informan: “Kalau sama keluaraga ya saya kurang tau, tapi kalau sama masyarakat cuwek, tidak pernah menyapa, atau berkumpul”
Penanya: Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
Informan: “Ada yang mewakili kegiatan seperti  tahlilan ada yang mewakili, ada yang mungkin tidak betah disini jadi saya tidak tau”
Penanya: Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya ?
Informan: “sepertinya kalau yang tinggal disini baik-baik saja”


Informan: RS
Penanya: Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ?
Informan: “latarbelakang yang peneliti observasi karena disebabkan perekonomian dan persoalan rasa dari kedua belah pihak, serta keimanan tentang agama kurang, yo seng jelas akidahe kurang kuat”
Penanya: Bagaimana cara mereka bertoleransi?
Informan: “Kalau toleransi di dalam lingkungan cukup baik”
Penanya: Bagaimana perilaku terhadap sosial masyarakat disini?
Informan: “wes podo wong kene nak sikape mono, apek-apek wae”
Penanya: Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
Informan: “Yo nak pas awal kae aku weruh, tapi nak akhir-akhir iki ora tau ketok meneh”
Penanya: Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya ?
Informan: “Ora ono pengaruh seng elek, wong yo do nyaman-nyaman wae, hehehe…”

Informan: JM
Penanya: Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ?
Informan: “Ya nak itu sebab cinta, mungkin orangtua juga membolehkan”
Penanya: Bagaimana cara mereka bertoleransi?
Informan: “Ya baik-baik saja, tidak adanya kebencian terhadap warga disini”
Penanya: Bagaimana perilaku terhadap sosial masyarakat disini?
Informan: “Ada yang biasa saja dengan masyarakat, ada yang tidak pernah menyapa atau memang wataknya begitu aku juga tidak tau”
Penanya: Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
Informan: “Mengikuti kegiatan, tapi juga kadang-kadang gak ikut, tapi kalau seperti EL itu kalau ke masjid untuk sholat itu belum pernah lihat”
Penanya: Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya ?
Informan: “Biasa saja, sepertinya tidak mengajak yang lain untuk pindah agama lain”


Informan: SM
Penanya: Apakah yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ?
Informan: “Yang pertama, karena usia yang sudah berumur,
Yang kedua, karena alasan ekonomi dan masalah pribadi
Yang ketiga, yang termasuk ekstrim yaitu murtad, pengen benar-benar meninggalkan Islam”
Penanya: Bagaimana cara mereka bertoleransi?
Informan: “Mungkin karena dia tidak tahu mayoritas lingkungan sekitar, mungkin karena mereka kurang bisa bersosialisasi”
Penanya: Bagaimana perilaku terhadap sosial masyarakat disini?
Informan: “Kalau Perilakunya tidak berpengaruh”
Penanya: Apakah mereka mengikuti kegiatan-kegitan di masyarakat?
Informan: “Dikatakan aktif, ya tidak begitu aktif, namun ada yang memang aktif dari awal sampai sekarang seperti GY itu”
Penanya: Apakah keluarga pelaku nikah beda agama berpengaruh bagi dusun ? misalkan bagi masyarakat pada umumnya ?
Informan: “Kalau dari lingkungan sendiri pengaruhnya tidak begitu besar. Dilihat dari semua itu pasti ada pengaruh positif dan negatifnya, pengaruh positifnya ada, ketika mereka nikah beda agama mereka menjadi tahu tentang agama lain. Tapi ada pengecualian, tau tentang agama lain atau mempelajari agama lain tidak harus menikah beda agama, tapi membaca juga bisa. Kalau negatif jelas tentang aqidah sangkutanya”

DAFTAR NILAI SKK

Nama               : BAHRIN
Nim                 : 111-11-190
Fakultas           : Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Jurusan            : S1- Pendidikan Agama Islam
P.A                  : Drs. Taufiqul Mu’in, M.Ag.

No
Jenis Kegiatan
Pelaksanaan
Jabatan
Nilai
1
Orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan STAIN salatiga
20-23 Agustus 2011
Peserta
3
2
Achivement motivation training (AMT) STAIN salatiga
23 Agustus 2011
Peserta
2
3
ODK(orientasi dasar keislaman) STAIN salatiga
24 Agustus 2011
Peserta
2
4
Seminar entrepeneurship dan koperasiauditorium STAIN salatiga
25 Agustus 2011
Peserta
2
5
User education (pendidikan pemakai) oleh upt perpustakaan STAIN salatiga
19 September 2011
Peserta
2
6
“ super teens super leader” STAIN salatiga
08 Oktober 2011
Peserta
2
7
Seminar REGIONAL oleh IPNU Kab. Semarang dan PMII Kota Salatiga “ negara islam dalam tinjauan islam indonesia dan NKRI” STAIN salatiga
30 November 2011
Peserta
4
8
Comparation Of English And Arabic” STAIN salatiga
13 April 2012
Peserta
2
9
SEMINAR NASIONAL“ mewaspadai gerakan islam garis keras di perguruan tinggi” STAIN salatiga
23 Juni 2012
Peserta
8
10
Tabligh akbar “tafsir tematik dalam upaya menjawab persoalan israel dan palestina, landasan QS. Al-Fath: 26-27.” STAIN salatiga
1 Desember 2012
Peseerta
2
11
Piagam pengharga “ Ujian Kenaikan Tingkat Wushu Putra Nusantara SALATIGA”
21 Desember 2012
Panitia
3
12
Seminar NASIONAL “ kepemimpinan dan masa depan bangsa” di ruang sidang 2 pemerintah kota salatiga.
23 Februari 2013
Peserta
8
13
Seminar NASIONAL dan dialog publik “minimnya pasokan energi dalam negeri; pembatasan subsidi BBM dan peran masyarakat dalam penghematan energi”
20 April 2013
Peserta
8
14
Seminar dakwah MILAD XI LDK XSTAIN salatiga
11 Juni 2013
Peserta
2
15
Seminar NASIONAL & dialog publik “penyesuaian harga BBM dan subsidi”
27 Juni 2013
Peserta
8
16
Dalam acara KISMIS(kajian intensif mahasiswa) “ agar shalat bukan sekedar kewajiban, namun kebutuhan” STAIN salatiga
10 Oktober 2013
Peserta
2
17



Seminar NASIONAL “guru kreatif dalam implementasi kurikulum 2013”
18 November 2013
Peserta
8
18
Dialog interatif dan edukatif “DIASPORA POLITIK INDONESIA di TAHUN 2014, memilih salatiga untuk hati beriman” STAIN salatiga
1 April 2014
Peserta
2
19
Talk show “how to be a succesfull creative preneur to face ASEAN economic community 2015” STAIN salatiga
7 April 2014
Peserta
2
20
Seminar NASIOANAL perlindungan hukum terhadap usaha mikro menghadapi pasar bebas asean STAIN salatiga
15 Juni 2014
Peserta
8
21
INTERNATIONAL discussion of GenRe (generasi berencana) STAIN salatiga
October 21 2014
Participant
8
22
“mempertegas peran pendidikan dalam mencerahkan masa depan anak bangsa” STAIN salatiga
19 November 2014
Peserta
2
23
Lomba festival anak sholeh indonesia (FASI) Bondowoso Magelang
4 April 2015
Panitia
3
24
Seminar NASIONAL “menjaga keanekaragaman suku bangsa dalam bingkai NKRI” STAIN salatiga
01 Mei 2015
Peserta
8
25
Seinar NASIONAL “mencegah generasi pemuda islam dari pengaruuh radikalisme ISIS” STAIN salatiga
06 Mei 2015
Peserta
8
26
Sosialisasi program pendewasaan usia perkawinan (PUP) STAIN salatiga
12 Juni 2015
Peserta
2
JUMLAH
111

Salatiga, 29 September 2015

Mengetahui,
Wakil Dekan
Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama



Achmad Maimun. M.Ag.
NIP. 19700510199803 1 1003





Muhasabatul Qolbi Album

Kumpulan Lagu Sholawat Muhasabatul Qolbi Terbaru



Berikut ini saya bagikan link - link untuk mendownload lagu oleh group sholawat Muhasabatul Qolbi dari jombang. Langsung saja, berikut ini daftarnya :

Muhasabatul Qolbi - album bil hubbi      click disini
Muhasabatul Qolbi - album al `abdu        click disini
Muhasabatul Qolbi - tholaal badru          click disini

terima kasih atas kunjungannya semoga sholawat semakin berkibar dan akhirnya kita mendapatkan  syafaat Rosulullah nanti
wasssalam
salam ukhuwwah

download sholawat Muhasabatul Qolbi Full AlBum

sholawat Muhasabatul Qolbi Album Ad Faitha


        Berikut ini adalah link download lagu muhasabatul qolbi album ad faitha. click disini