SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Anton
Alamat : Dusun Darum, Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab Semarang
No. KTP : 32500002500000250
Alamat : Dusun Darum, Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab Semarang
No. KTP : 32500002500000250
Selanjutnya disebut sebagai pihak
pertama
Nama :
Alamat : Dusun Darum, Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab Semarang
No. KTP : 251552000014552240
Alamat : Dusun Darum, Desa Candi Kecamatan Bandungan Kab Semarang
No. KTP : 251552000014552240
Selanjutnya disebut sebagai pihak
kedua
Untuk
selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua meminta modal usahana kepada Pihak pertama, Pihak pertama memberikan modal usaha berupa uang tunai kepada pihak kedua sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) .
- Pihak kedua memberikan jaminan atas permintaan modal usaha kepada pihak pertama .
- Pihak pertama mendapatkan keuntungan usaha 1.5 % dari modal yang dikeluarkan Pihak pertama di tanggal 15 setiap bulannya.
- Pihak pertama tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi pada usaha yang dijalankan pihak kedua.
- Kontrak kerja sama antara pihak pertama dan Pihak kedua ini berlaku untuk satu tahun, dan pihak pertama dapat mengambil modal yang telah dikeluarkan setelah kontrak kerjasama telah berakhir
- Apabila pihak kedua tidak dapat memberikan bagi hasil kepada pihak pertama di setiap bulannya maka pihak pertama dapat mengambil modalnya sewaktu-waktu dan kontrak berakhir.
- Dan apabila pihak kedua tidak dapat mengembalikan modal yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama, maka jaminan yang dijaminkan oleh pihak kedua akan menjadi milik pihak pertama
Demikian
perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan diantara kami. Segala
hal yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak
pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis
menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian
ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Jika
terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat
menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, namun jika tidak
terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Akad
ini disepakati pada hari ( Senin Wage) tanggal 25/01/2016 oleh:
Pihak
Pertama,
(
Anton)
|
Pihak
Kedua,
(
hako hak o
|
No comments:
Post a Comment