SURAT PERJANJIAN KONTRAK TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak ke I (
Pemilik Tanah)
2. Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya
disebut pihak ke II ( Penyewa Tanah)
Pada hari ini : Rabu 18 Mei 2015 Pihak ke I telah
menyetujui bahwa tanah seluas 30 meter dengan
alamat Dsn. Banaran
RT 04/ 09 Ds Banyukuning, Kec Bandungan untuk
disewa dengan sistem kontrak oleh pihak ke II selama 2 tahun, terhitung
mulai tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
Selanjutnya :
1.
Apabila terjadi
pemutusan kontrak sebelum akhir masa kontrak akan dicatat ulang oleh kedua
belah pihak
2.
Apabila pihak ke
II akan memperpanjang masa kontrak, maka maksimal 1 bulan sebelum habis masa
kontrak pihak ke II harus mengajukan pada pihak ke I
3.
Apabila pihak ke
II tidak akan memperpanjang kontrak setelah masa kontrak habis, maka hak
penggunaan tanah kembali ke pihak ke I dan semua properti milik pihak ke II
kembali pada pihak ke II.
Demikian surat perjanjian kontrak tanah ini dibuat,
yang mana masing-masing pihak telah menyetujui dan sadar sepenuhnya tanpa ada
paksaan maupun tekanan dari pihak manapun dan ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Banaran, 18 Mei 2016
PIHAK
KE II
_____________________
|
PIHAK
KE I
_____________________
|
Saksi-saksi
SAKSI
I
_____________________
|
SAKSI
II
_____________________
|
No comments:
Post a Comment