PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI ( PAUD ) ISLAM TERPADU (
IT ) DARUSSALAM
Dsn. Kalibendo Ds. Candi
Kec. Bandungan Kab. Semarang
NPSN : 69781913
PEMBAGIAN
TUGAS DAN URAIAN TUGAS
PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD DARUSSALAM
A.
TUGAS KEPALA PAUD
Kepala
PAUD adalah penanggung jawab pelaksana seluruh proses pendidikan di PAUD
Kepala
PAUD berfungsi dan berperan yang tugasnya mencakup :
1.
Menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja di PAUD
2. Membimbing pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan dan
pengajaran di kelas/ diluar kelas
3. Mengarahkan kegiatan yang sudah ditetapkan
4. Mengkoordinasikan kegiatan yang sudah direncanakan
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pendidik dan peserta
didik
6. Melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran
7. Menentukan kebijaksanaan yang termudah
8. Mengadakan rapat guru/ walimurid
9. Mengatur proses belajar anak didik
10. Mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan yang
ditetapkan
11. Mengatur administrasi kantor pegawai, perlengkapan
kesiswaan, keuangan, kegiatan-kegiatan
12. Mengatur hubungan PAUD dengan masyarakat dan instansi
terkait
B. TUGAS PENDIDIK DAN PEGAWAI
SEBAGAI MITRA KERJA
1. Membantu kepala PAUD dalam menentukan kebijakan sesuai
dengan tugasnya masing-masing
2. Mengikuti secara aktif rapat yang dilaksanakan PAUD
3. Mewujudkan program PAUD yang sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan pada rapat awal tahun
4. Melaksanakan kebijakan PAUD dalam hal yang berkaitan
dengan keputusan/ edaran kebijaksanaan atasan
5. Melaksanakan supervisi dikelas dalam membantu tugas
kepala PAUD
6. Menjaga nama baik PAUD dengan sungguh-sungguh
7. Bertanggungjawab secara lisan dan tertulis terhadap
semua kelancaran pelaksanaan kegiatan dan administrasi kelas dan kantor
8. Saling menghargai terhadap keputusan yang sudah
ditentukan
Ditetapkan di : PAUD
Pada bulan : Juli
Tahun : 2016
Kepala PAUD Darussalam
H.
Rusmirah, S. Ag
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI ( PAUD ) ISLAM TERPADU (
IT ) DARUSSALAM
Dsn. Kalibendo Ds. Candi
Kec. Bandungan Kab. Semarang
NPSN : 69781913
URAIAN
TUGAS
PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD DARUSSALAM
1.
TUGAS PENDIDIK DALAM HAL PEMBELAJARAN
a. Membina peserta didik untuk meningkatkan dan
mengembangkan kemampuannya
b. Membina peserta didik untuk menjaga dan meningkatkan
kualitas perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
c. Membina peserta didik untuk mampu menigkatkan kualitas
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dan berakhlak mulia
2.
TUGAS PENDIDIK DALAM HAL KEMANUSIAAN
a. Menjunjung tinggi dan menghormati orang lain
b. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuannya
c. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah dan berakhlak mulia
3.
TUGAS PENDIDIK DALAM HAL SOSIAL
a. Menjaga hubungan baik antar guru dan murid serta
kepada pengurus, masyarakat serta pendidikan yang lain.
b. Membantu kesulitan anak didik, teman pendidik,
masyarakat, kepala dan pengurus.
c. Menjadi agen percontohan bagi anak didik dan
lingkungan.
d. Meningkatkan kepedulian sosial bagi anak didik
4.
TUGAS PENDIDIK DALAM HAL PROFESIONAL
a. Mengembangkan kemampuan keilmuan dan pengetahuan
b. Mempunyai buku acuan untuk melaksanakan tugas
c. Mempunyai perencanaan pengajaran yang sesuai visi,
misi
d. Membuat perencanaan sebelum pembelajaran
e. Melaksanakan penilaian untuk anak didiknya
f. Mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan
perkembangan zaman dan kepekaan potensi daerah
5.
KEWAJIBAN PENDIDIK
a. Menjunjung dan mewujudkan nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
b. Mencintai murid dan menjadi suritauladan terhadap anak
didik dan masyarakat
c. Meningkatkan keselarasan, keserasian, keseimbangan
rohani dan jasmani. Sehingga terwujud pribadi yang utuh
d. Memperhatikan etika dan akhlak baik
e. Bersikap terbuka terhadap siapapun
f. Menghormati dan menghargai orang lain
g. Melaksanakan tugas pembelajaran serta administrasi
dengan baik
Ditetapkan di : PAUD
Pada bulan : Juli
Tahun : 2016
Kepala PAUD Darussalam
H.
Rusmirah, S. Ag
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI ( PAUD ) ISLAM TERPADU (
IT ) DARUSSALAM
Dsn. Kalibendo Ds. Candi
Kec. Bandungan Kab. Semarang
NPSN : 69781913
TATA
TERTIB PENDIDIK
Setiap
Pendidik Paud Darussalam Wajib Mengikuti Ketentuan-Ketentuan Sebagai Berikut :
A.
KEWAJIBAN
1. Kehadiran Pendidik
a. Pendidik hadir di PAUD pada hari-hari yang sudah
ditentukan untuk tujuan dan kepentingan pendidikan
b. Pendidik hadir di PAUD sebelum proses kegiatan
pembelajaran dimulai (pukul 07.30 WIB)
c. Pendidik hadir terlambat tidak lebih dari 15 menit
dengan disertai alasan yang kuat.
d. Pendidik wajib mengisi daftar hadir yang sudah
disediakan
e. Pendidik tidak masuk PAUD
1.
Memberitahukan/
Ijin secara langsung atau melalui surat
2.
Pendidik tidak
masuk 3 hari berturut-turut karena sakit harus menyertakan surat keterangan
dari dokter.
3.
Pendidik tidak
masuk 3 hari berturut-turut tanpa keterangan akan diberikan peringatan
4.
Pendidik yang
tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpha
5.
Pendidik yang
tidak masuk tanpa keterangan selama seminggu atau lebih akan dipertimbangkan
f. Pendidik tidak diperkenankan meninggalkan PAUD sebelum
jam pelajaran selesai, tanpa seijin teman atau kepala.
g. Setelah seluruh pelajaran selesai pendidik segera
meninggalkan PAUD, segera membersihkan ruangan dan membuat rencana kegiatan harian,
setelah selesai pulang jangan lupa menutup jendela dan mengunci pintu.
2. Kegiatan
Pembelajaran
a.
Pendidik wajib
mempersiapkan perangkat pembelajaran prota, promes, RKM, RKH yang ditanda
tangani Kepala PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.
Pendidik wajib
mengikuti kegiatan yang diadakan PAUD
c.
Pendidik penuh
perhatian dan sungguh-sungguh dalam memberikan pelajaran
d.
Pendidik menjaga
ketertiban dan ketenangan selama kegiatan pembelajaran
e.
Pendidik
melaksanakan penilaian sebagai tolak ukur keberhasilan anak dan pendidik dalam
pelaksanaan KBM
f.
Selama kegiatan
berlangsung pendidik wajib mematikan HP atau alat komunikasi lainnya,.
3. Pelaksanaan
Penampilan
a.
Pendidik
diharapkan memakai seragam yang ditentukan PAUd / ketentuan yang berlaku
b.
Pendidik wajib memelihara
kebersihan dan kerapian dan berjilbab
c.
Pendidik
berpenampilan wajar, rapi, sopan, dengna tidak memakai perhiasan yang
berlebihan
4. Lain-lain
a.
Pendidik wajib
menjunjung tinggi nama baik PAUD, baik didalam maupun diluar lingkungan PAUD
atau dimanapun berada
b.
Pendidik wajib
berlaku sopan dan hormat kepada kepala pengurus sesama pendidik atau siapapun
termasuk tamu PAUD
c.
Pendidik wajib
menjaga serta memelihara kerapian, kebersihan dan kerapian ruang kelas, gedung
dan lingkungan PAUD
d.
Pendidik wajib
mengikuti upacara bendera tiap hari senin dan hari besar lainnya
e.
Pendidik wajib
mempersiapkan diri dengan baik dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
kegiatan
f.
Pendidik wajib
mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan PAUD
B.
LARANGAN_LARANGAN
1. Pendidik
dilarang meninggalkan PAUD selama proses pembelajaran tanpa ijin teman , kepala
PAUD
2. Pendidik dilarang makan, minum selama KBM berlangsung
3. Pendidik dilarang melaksanakan tindakan yang dapat
mengganggu ketenangan pembelajaran
4. Pendidik dilarang memakai perhiasan, make up, secara
berlebihan
5. Pendidik dilarang memakai aksesoris atau atribut lain
diluar ketentuan PAUD
6. Pendidik dilarang membawa masalah dari luar PAUD ke
PAUD atau masalah PAUD ke luar PAUD
7. Pendidik dilarang membawa buku, majalah, kaset, VCD
yang terlarang
8. Pendidik dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan susila agama, adat setempat atau peraturan undang-undang yang berlaku.
9. Pendidik dilarang membawa, mengadakan minuman keras
10. Pendidik dilarang menawarkan, mengedarkan obat-obatan
terlarang
11. Pendidik dilarang keras melawan kepada pengawas dengan
ucapan atau tulisan yang kasar atau dengan kekerasan
12. Pendidik dilarang keras membuat kegaduhan, kekacauan,
kekerasan di PAUD atau dilingkungan
13. Pendidik dilarang keras membawa senjata api, senjata
tajam, atau benda lain yang bisa membahayakan dirinya atau orang lain dengan alasan apapun
14. Pendidik dilarang keras menyebarkan, mendirikan, masuk
club organisasi yang bergerak dan kegiatannya tidak sesuai atau bertentangan
dengan agama, adat ataupun peraturan perundang-undangan negara.
C. SANKSI
Setiap pendidik PAUD yang melanggar atas
ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya
berupa :
1.
Tindakan
administrasi
a. Teguran secara lisan
b. Teguran secara tertulis
2.
Pendidik dalam
waktu tertentu tidak diperkenankan mengikuti proses kegiatan pembelajaran
3.
Pendidik yang
melanggar peraturan diatas akan dipertimbangkan
D.
KETENTUAN PENUTUP
1.
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam peraturan tata tertip PAUD akan diatur dalam ketentuan
tersendiri
2.
Peraturan tata
taertip PAUD ini berlaku sejak tanggal bulan tahun ditetapkan
Ditetapkan di : PAUD
Pada bulan : Juli
Tahun : 2016
Kepala PAUD Darussalam
H.
Rusmirah, S. Ag
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI ( PAUD ) ISLAM TERPADU (
IT ) DARUSSALAM
Dsn. Kalibendo Ds. Candi
Kec. Bandungan Kab. Semarang
NPSN : 69781913
KODE
ETIK PENDIDIK
1. Pendidik membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia yang berjiwa Pancasila
2. Pendidik memiliki profesional dalam menerapkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3. Pendidik mengadakan komunikasi dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan
4. Pendidik menciptakan suasana kehidupan PAUD dan
memelihara hubungan dengan wali murid sebaik-baiknya untuk kepentingan anak
didiknya
5. Pendidik memelihara hubungan dengan masyarakat sekitar
PAUD maupun masyarakat luas untuk kepentingan pendidikan PAUD
6. Pendidik secara sendiri atau bersama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu peserta didik serta mutu PAUD
7. Pendidik menciptakan dan memelihara hubungan antar
sesama teman dengan baik
8. Pendidik bersama-sama, memelihara, membina dan
meningkatkan mutu PAUD dan profesi pendidik sebagai sarana pengabdiannya
9. Pendidik melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dibidang pendidikan
10. Pendidik punya etika yang baik agar anak didiknya juga
menjadi baik dan berakhlak mulia.
Ditetapkan di : PAUD
Pada bulan : Juli
Tahun : 2016
Kepala PAUD Darussalam
H.
Rusmirah, S. Ag
No comments:
Post a Comment