|
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Alamat :
No HP :
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA sebagai PEMILIK KIOS
2. Nama :
Alamat :
No HP :
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA sebagai PENYEWA KIOS.
Bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa
kios dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA menyewakan bangunan berupa kios
dengan ukuran 3x4 m perkios yang beralamat di kawasan Candi Gedong Songo kepada
PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA telah menyetujui harga atau sewa
per kios dengan nilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pertahun yang
dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa kios
resmi ditempati atau digunakan oleh PIHAK
KEDUA setelah PIHAK KEDUA bersedia
membayar lunas harga atau sewa kios. Dan kontrak dinyatakan telah berjalan atau
terhitung bersamaan dengan adanya kesepakatan berupa tanda tangan dalam surat
perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
4. Bahwa masa
sewa atau kontrak hanya berlaku selama 1 (satu) tahun, dan apabila dikemudian
hari PIHAK KEDUA berkeinginan
menambah masa sewa atau kontrak, maka PIHAK
KEDUA wajib mengikuti dan mentaati kesepakatan baru yang dibuat oleh PIHAK
PERTAMA.
5. Selama masa
sewa masih berjalan dan terjadi kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang
terjadi dilokasi yang disewakan maka hal tersebut menjadi tanggungjawab penuh PIHAK KEDUA
6. Bahwa
hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam surat perjanjian ini sudah dibahas
dan dibicarakan secara lisan oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini kami buat
dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan apabila
dikemudian hari terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Semarang,
PIHAK PERTAMA
………………………………………
|
PIHAK KEDUA
………………………………………
|
|
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Alamat :
No HP :
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA sebagai PEMILIK KIOS
2. Nama :
Alamat :
No HP :
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA sebagai PENYEWA KIOS.
Bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa
kios dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA menyewakan bangunan berupa kios
dengan ukuran 3x4 m perkios yang beralamat di kawasan Candi Gedong Songo kepada
PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA telah menyetujui harga atau sewa
per kios dengan nilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pertahun yang
dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa kios
resmi ditempati atau digunakan oleh PIHAK
KEDUA setelah PIHAK KEDUA
bersedia membayar lunas harga atau sewa kios. Dan kontrak dinyatakan telah
berjalan atau terhitung bersamaan dengan adanya kesepakatan berupa tanda tangan
dalam surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
4. Bahwa masa
sewa atau kontrak hanya berlaku selama 1 (satu) tahun, dan apabila dikemudian
hari PIHAK KEDUA berkeinginan
menambah masa sewa atau kontrak, maka PIHAK
KEDUA wajib mengikuti dan mentaati kesepakatan baru yang dibuat oleh PIHAK
PERTAMA.
5. Selama masa
sewa masih berjalan dan terjadi kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang
terjadi dilokasi yang disewakan maka hal tersebut menjadi tanggungjawab penuh PIHAK KEDUA
6. Bahwa
hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam surat perjanjian ini sudah dibahas
dan dibicarakan secara lisan oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini kami
buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan apabila
dikemudian hari terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara
kekeluargaan.
Semarang,
PIHAK PERTAMA
………………………………………
|
PIHAK KEDUA
………………………………………
|