Semarang, 21
Agustus 2017
Kepada,
PT. U Finance Indonesia
Cabang Semarang
Perihal : Permohonan Pengalihan Hak
& Kewajiban
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : UHAIK ARSITO
Alamat : Dukuh Lor, Ds. Banaran, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang
Selaku Debitur PT. U Finance
Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UFI”) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
No. Tanggal, (selanjutnya disebut
“Perjanjian”), bersama ini mengajukan permohonan untuk mengalihkan hak dan kewajiban
saya selaku Debitur yang timbul dari Perjanjian tersebut kepada :
Nama :
Alamat :
(selanjutnya disebut sebagai “Calon
Debitur”)
Dalam hal adanya pengalihan hak dan
kewajiban ini bila kemudian disetujui oleh UFI maka biaya administrasi sebesar
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan ditanggung oleh Calon Debitur serta
tidak mengurangi kewajiban Debitur dan/atau Calon Debitur uuntuk mengikatkan
diri pada dokumen tambahan termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Pembaharuan
Hutang (Novasi) serta Perjanjian Pembiayaan baru dan dokumentasi lainnya yang
dipersyaratkan oleh UFI sedemikian untuk membuat pengalihan hak dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam surat ini menjadi efektif.
Dengan efektif berlakunya pengalihan
hak dan kewajiban ini, maka Debitur menyatakan tidak memiliki hak atas obyek
Perjanjian berupa :
Merk/Type/Tahun : MITSUBISHI/L300
PU STD-R (4X2) M/T/2016
Nomor Polisi : H-2514-MM
Warna : HITAM KANZAI
Nomor Rangka : MHML0PU366LK199732
Nomor Mesin : 4D56OP61766
Nomor BPKB :
Demikian permohonan ini saya
sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya, Mengetahui,
DEBITUR CALON
DEBITUR
Materai Rp. 6000
< .................................>
No comments:
Post a Comment